Ada pepatah mengatakan: Wise guy do the right things and stupid guy do the things right.
--- On Wed, 11/5/08, Dayak Wong <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Dayak Wong <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi To: nonamanis2@yahoogroups.com Date: Wednesday, November 5, 2008, 11:40 AM 1. Klo mereka nari erotisnya benar2x di depan umum, yang berarti di tempat parkir, di pinggir jalan, di dalam tempat pertokoan, dsb, yah wajar mereka di tangkap. 2. Klo narinya ditempat2x khusus (untuk umum, tapi masuk musti bayar) yah aneh.!!!!!!! !!!!!!!!! !!!!!! wong mereka cari duit kq. Nah, klo ayat 2 yang benar, a. Apakah mereka benar2x mengganggu ketertiban umum? b. Apakah pemerintah mau nanggung hidup mereka? c. Apakah pemerintah mau mereka menjadi kriminalitas? d. Apakah pemerintah mau kasih mereka lapangan pekerjaan? e. Apakah pemerintah kurang kerjaan sampai mengurusin hal2x yang seperti ini? f. Apakah penipu2x rakyat lebih baik daripada mereka? g. Dan apakah2x yang lain sebagainya yang belum sempat saya pikirkan.... ... Salam, Dayak Wong On Tue, Nov 4, 2008 at 12:11 AM, Itemanis <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: Dari milis tetangga.... ============ ========= ========= ==== KILAS METRO Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB Tiga Penari Erotis Ditangkap Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III, Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00. Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, "Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun". Inilah untuk pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut. Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu (2/11). (WIN) Beberapa pertanyaan: Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)? Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu tidak ditangkap juga berdasarkan UU ini? Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan perijinan tempat tersebut tidak ditangkap juga? Mengapa penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? Padahal untuk kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana menurut UU ini. Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat hipothesis "SDM Indonesia culun"? -- Compassion is the root of peace