Warrant itu surat berharga, Pak AA. Jadi seperti surat perjanjian.
Isinya adalah kita memiliki hak untuk membeli saham di harga tertentu.
Nah surat itu ada masa berlakunya (jatuh tempo). Sahamnya belum kita
beli. Nanti setelah eksekusi baru kita punya sahamnya. Jadi jika warrant
tsb tidak dipakai sampai masa berlakunya habis, maka tidak ada harganya
lagi. Uang kita hangus. Tapi sahamnya memang belum dibeli. Kalo sudah
dibeli, sahamnya tidak bisa hangus. 

Demikian sederhana-nya semoga saya tidak salah menjelaskan.
Mohon tambahan dr rekan lain jika penjelasan sy kurang lengkap.

Salam,
aria

-----Original Message-----
From: abdulrahim abdulrahim [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Sunday, June 15, 2008 10:22 PM
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: [obrolan-bandar] Warrant


Di milis sebelah lagi dibicarakan soal Warrant.

Ada yang bilang beli warrant itu berbahaya, karena saham/ uang kita bisa
hangus.

Ada  yang bisa jelaskan mengenai warrant ini?

Kirim email ke