Warrant itu surat berharga, Pak AA. Jadi seperti surat perjanjian. Isinya adalah kita memiliki hak untuk membeli saham di harga tertentu. Nah surat itu ada masa berlakunya (jatuh tempo). Sahamnya belum kita beli. Nanti setelah eksekusi baru kita punya sahamnya. Jadi jika warrant tsb tidak dipakai sampai masa berlakunya habis, maka tidak ada harganya lagi. Uang kita hangus. Tapi sahamnya memang belum dibeli. Kalo sudah dibeli, sahamnya tidak bisa hangus.
Demikian sederhana-nya semoga saya tidak salah menjelaskan. Mohon tambahan dr rekan lain jika penjelasan sy kurang lengkap. Salam, aria -----Original Message----- From: abdulrahim abdulrahim [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Sunday, June 15, 2008 10:22 PM To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: [obrolan-bandar] Warrant Di milis sebelah lagi dibicarakan soal Warrant. Ada yang bilang beli warrant itu berbahaya, karena saham/ uang kita bisa hangus. Ada yang bisa jelaskan mengenai warrant ini?