Salam Pelaut,
 
Pada dasarnya setiap orang atau pribadi merupakan SUBJEK PAJAK. Artinya setiap 
orang akan dipungut pajaknya oleh pemerintah dimana dia berdiam dan bekerja 
mendapatkan upah/gaji/honor/atau lainya yang bisa diartikan sebagai penghasilan.
Dasar pemungutan pajak terhadap setiap individu berdasarkan nomor pokok wajib 
pajak (NPWP) yang telah diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian 
Keuangan melalui Dirjen Pajak.
 
BAYAR ATAU TIDAK PAJAK KITA?
Mengenai bayar atau tidak pajak kita tergantung dari penghasilan kita. Jika 
pada saat akhir tahun penghasilan kita dibawah atau sama dengan penghasilan 
tidak kena pajak, maka NOL pajak yang disetorkan. Akan tetapi jika penghasilan 
kita pada saat akhir tahun diatas penghasilan tidak kena pajak (dinamakan 
penghasilan kena pajak), maka kelebihan dari itu dikenakan pajak yang dinamakan 
PPh (Pajak Penghasilan).
 
PERPU NOMOR 2 TAHUN 2009. (perpu ini tentang Kepabean, Pajak kepabean dan 
cukai, dan barang masuk (impor ekspor) bukan PPh.
 
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 tentang PPh.
Dalam UU ini tersirat bahwa setiap pribadi yang tinggal di dalam negeri 
(Indonesia) kurang dari 183 hari merupakan subjek pajak luar negeri. Artinya 
bahwa setiap WNI yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dan 
memanfaatkan sisa waktu dalam setahun untuk tinggal atau bekerja diluar negeri 
merupakan subjek pajak luar negeri atau tidak diwajibkan membayar pajak didalam 
negeri. Akan tetapi harus lapor/membayar pajak diluar negeri dan bukti 
pembayaran/laporan pemotongan pajak diluar negeri harus dilaporkan ke Dirjen 
Pajak, jika tidak ada bukti tersebut pihak Pajak akan menganggap anda belum 
membayar pajak dan wajib membayar pajak apapun alasannya.
 
Intinya adalah setiap warga negara wajib lapor pajak, bayar atau tidak adalah 
wajib lapor. Kalau anda - anda pelaut tidak lapor/bayar pajak, bagaimana BP3IP, 
PIP, STIP bisa berkembang dan eksis sampai sekarang? Anda mau mengenyam 
pendidikannya diinstitusi tersebut tapi anda tidak berpartisipasi dalam pajak? 
Anda yang menggunakan dan  berkepentingan dengan institusi tersebut tapi yang 
membangun instistusi tersebut adalah para buruh, pedagang, tempat hiburan, 
serta wajib pajak lainya. Anda sendiri dimana? Adilkah hal ini? terkait akan 
pajak dikorup oleh Gayus - Gayus, sebaiknya disingkirkan pemikiran seperti ini. 
Ingat pajak yang dikorup oleh Gayus - Gayus adalah pajak kelas KAKAP, bukan 
pajak pelaut. Tidak ada pelaut yang sudah punya NPWP kebal pajak.
 
Jika ada yang mau berdiskusi dengan saya, dengan senang hati saya menunggu di 
nomor telepon yang saya cantumkan dibawah.
 
Salam,
Abdul Haris
081318304639
085691088129
02143900420


      

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload 
ke FILE. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke