Thanks infonya selama ini sy belum pernah bayar pajak penghasilan  
tetapi sy perokok setiap batang rokok sy hisap sy membayar pajak  
sebanyak 300 RP perbatang. Kalo sy hisap rokok 20 batang perhari maka  
sy bayar pajak 6000/hari X banyak???

Sent from my iPhone

On 15 Sep 2010, at 08:49, Abdul Haris <a.hari...@yahoo.com> wrote:

> Salam Pelaut,
>
> Pada dasarnya setiap orang atau pribadi merupakan SUBJEK PAJAK.  
> Artinya setiap orang akan dipungut pajaknya oleh pemerintah dimana  
> dia berdiam dan bekerja mendapatkan upah/gaji/honor/atau lainya yang  
> bisa diartikan sebagai penghasilan.
> Dasar pemungutan pajak terhadap setiap individu berdasarkan nomor  
> pokok wajib pajak (NPWP) yang telah diberikan oleh pemerintah dalam  
> hal ini Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak.
>
> BAYAR ATAU TIDAK PAJAK KITA?
> Mengenai bayar atau tidak pajak kita tergantung dari penghasilan  
> kita. Jika pada saat akhir tahun penghasilan kita dibawah atau sama  
> dengan penghasilan tidak kena pajak, maka NOL pajak yang disetorkan.  
> Akan tetapi jika penghasilan kita pada saat akhir tahun diatas  
> penghasilan tidak kena pajak (dinamakan penghasilan kena pajak),  
> maka kelebihan dari itu dikenakan pajak yang dinamakan PPh (Pajak  
> Penghasilan).
>
> PERPU NOMOR 2 TAHUN 2009. (perpu ini tentang Kepabean, Pajak  
> kepabean dan cukai, dan barang masuk (impor ekspor) bukan PPh.
>
> UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 tentang PPh.
> Dalam UU ini tersirat bahwa setiap pribadi yang tinggal di dalam  
> negeri (Indonesia) kurang dari 183 hari merupakan subjek pajak luar  
> negeri. Artinya bahwa setiap WNI yang tinggal di Indonesia kurang  
> dari 183 hari dan memanfaatkan sisa waktu dalam setahun untuk  
> tinggal atau bekerja diluar negeri merupakan subjek pajak luar  
> negeri atau tidak diwajibkan membayar pajak didalam negeri. Akan  
> tetapi harus lapor/membayar pajak diluar negeri dan bukti pembayaran/ 
> laporan pemotongan pajak diluar negeri harus dilaporkan ke Dirjen  
> Pajak, jika tidak ada bukti tersebut pihak Pajak akan menganggap  
> anda belum membayar pajak dan wajib membayar pajak apapun alasannya.
>
> Intinya adalah setiap warga negara wajib lapor pajak, bayar atau  
> tidak adalah wajib lapor. Kalau anda - anda pelaut tidak lapor/bayar  
> pajak, bagaimana BP3IP, PIP, STIP bisa berkembang dan eksis sampai  
> sekarang? Anda mau mengenyam pendidikannya diinstitusi tersebut tapi  
> anda tidak berpartisipasi dalam pajak? Anda yang menggunakan dan   
> berkepentingan dengan institusi tersebut tapi yang membangun  
> instistusi tersebut adalah para buruh, pedagang, tempat hiburan,  
> serta wajib pajak lainya. Anda sendiri dimana? Adilkah hal ini?  
> terkait akan pajak dikorup oleh Gayus - Gayus, sebaiknya  
> disingkirkan pemikiran seperti ini. Ingat pajak yang dikorup oleh  
> Gayus - Gayus adalah pajak kelas KAKAP, bukan pajak pelaut. Tidak  
> ada pelaut yang sudah punya NPWP kebal pajak.
>
> Jika ada yang mau berdiskusi dengan saya, dengan senang hati saya  
> menunggu di nomor telepon yang saya cantumkan dibawah.
>
> Salam,
> Abdul Haris
> 081318304639
> 085691088129
> 02143900420
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> 




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload 
ke FILE. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke