Hallo Pak Haris,

perlu anda ketahui,klu pelaut bekerja di luar negri lbh dr 183 hri sdh jls sdh 
kn pajak luar negri,krna perusahaan tersebut sdh mmbyar pajak pkerja asing ke 
negara tmpt plaut itu bkerja.sdngkan anda blng harus ada bukti untuk di 
laporkan ke kantor pjak indonesia,gimana mau bukti,itu urusan nya org kantor 
perusahaan itu,dan jls2 bkti kt bkrja di luar negri dgn stamp immigration in 
dan out,di passport. jls brpa lm kt di luar negri dlm 1 thun.dan jg bnyak tmn2 
yg pnya residen visa,itu mlh lbh jls lg bukti nya.klu anda blng STIP,BP3IP,PIP 
dan lain nya,kita sekolah di situ bayar bung bukan gratis,brpa bnyak biaya yg 
kt keluarkan untuk sekolah di situ.dan bagaimana jg nasib para TKI yg kata nya 
pahlawan DEVISA.??????mereka sdh susah mencari nafkah di negri orang msh jg di 
negri sendiri di peras.apa pejabat merasa kan itu????????


salam kompak pelaut


--- Pada Rab, 15/9/10, abbas <abbas...@yahoo.co.id> menulis:

Dari: abbas <abbas...@yahoo.co.id>
Judul: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP
Kepada: pelaut@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 15 September, 2010, 2:51 AM

Tidak usah bayar NPWP cukup bikin aja kartunya, masih banyak yg lebih parah 
dibandingkan dg pelaut kalau mau ditelusuri kekayaan polisi,TNI,pegawai 
pemerintahan itu lebih banyak hartanya kita pelaut ini nggak ada apa apanya 
dibandingkan mereka . Apalagi di indonesia banyak perubahan ,ganti pemerintah 
ganti aturan jadi mendingan kita jadi penonton aja tiba masa tiba akal dari 
pada uang yg di setor ke pajak diselewengkan .

Jayalah pelaut
Navigo et reveni 
Java sea kolam susu
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "C^-^Name" <idpa...@yahoo.com>
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Wed, 15 Sep 2010 02:21:07 
To: <pelaut@yahoogroups.com>
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP

Kamu benar Haris..
Saya setuju!!!

Hayo Pelaut Indonesia..
Bayar Pajak kalian!
Biar anggota DPR bisa jalan jalan keluar negeri..
Biar orang perpajakan makin gendut perutnya..
Biar makin banyak proyek untuk membangun negeri ini..
Biar makin banyak proyek untuk di korupsi..

Hayo.. Bayar pajak kalian..
Ikuti imbauan Abdul Haris..

Salam
Muke Palsu



--- In pelaut@yahoogroups.com, Abdul Haris <a.hari...@...> wrote:
>
> Salam Pelaut,
>  
> Pada dasarnya setiap orang atau pribadi merupakan SUBJEK PAJAK. Artinya 
> setiap orang akan dipungut pajaknya oleh pemerintah dimana dia berdiam dan 
> bekerja mendapatkan upah/gaji/honor/atau lainya yang bisa diartikan sebagai 
> penghasilan.
> Dasar pemungutan pajak terhadap setiap individu berdasarkan nomor pokok wajib 
> pajak (NPWP) yang telah diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian 
> Keuangan melalui Dirjen Pajak.
>  
> BAYAR ATAU TIDAK PAJAK KITA?
> Mengenai bayar atau tidak pajak kita tergantung dari penghasilan kita. Jika 
> pada saat akhir tahun penghasilan kita dibawah atau sama dengan penghasilan 
> tidak kena pajak, maka NOL pajak yang disetorkan. Akan tetapi jika 
> penghasilan kita pada saat akhir tahun diatas penghasilan tidak kena pajak 
> (dinamakan penghasilan kena pajak), maka kelebihan dari itu dikenakan pajak 
> yang dinamakan PPh (Pajak Penghasilan).
>  
> PERPU NOMOR 2 TAHUN 2009. (perpu ini tentang Kepabean, Pajak kepabean dan 
> cukai, dan barang masuk (impor ekspor) bukan PPh.
>  
> UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 tentang PPh.
> Dalam UU ini tersirat bahwa setiap pribadi yang tinggal di dalam negeri 
> (Indonesia) kurang dari 183 hari merupakan subjek pajak luar negeri. Artinya 
> bahwa setiap WNI yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dan 
> memanfaatkan sisa waktu dalam setahun untuk tinggal atau bekerja diluar 
> negeri merupakan subjek pajak luar negeri atau tidak diwajibkan membayar 
> pajak didalam negeri. Akan tetapi harus lapor/membayar pajak diluar negeri 
> dan bukti pembayaran/laporan pemotongan pajak diluar negeri harus dilaporkan 
> ke Dirjen Pajak, jika tidak ada bukti tersebut pihak Pajak akan menganggap 
> anda belum membayar pajak dan wajib membayar pajak apapun alasannya.
>  
> Intinya adalah setiap warga negara wajib lapor pajak, bayar atau tidak adalah 
> wajib lapor. Kalau anda - anda pelaut tidak lapor/bayar pajak, bagaimana 
> BP3IP, PIP, STIP bisa berkembang dan eksis sampai sekarang? Anda mau 
> mengenyam pendidikannya diinstitusi tersebut tapi anda tidak berpartisipasi 
> dalam pajak? Anda yang menggunakan dan  berkepentingan dengan institusi 
> tersebut tapi yang membangun instistusi tersebut adalah para buruh, pedagang, 
> tempat hiburan, serta wajib pajak lainya. Anda sendiri dimana? Adilkah hal 
> ini? terkait akan pajak dikorup oleh Gayus - Gayus, sebaiknya disingkirkan 
> pemikiran seperti ini. Ingat pajak yang dikorup oleh Gayus - Gayus adalah 
> pajak kelas KAKAP, bukan pajak pelaut. Tidak ada pelaut yang sudah punya NPWP 
> kebal pajak.
>  
> Jika ada yang mau berdiskusi dengan saya, dengan senang hati saya menunggu di 
> nomor telepon yang saya cantumkan dibawah.
>  
> Salam,
> Abdul Haris
> 081318304639
> 085691088129
> 02143900420





[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload 
ke FILE. Yahoo! Groups Links







[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload 
ke FILE. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke