ada undang2nya bro... tpi kenyataannya skrg ttp aja ada yg namanya potongan 10% 
tp kalo dulu ditulis PPN, skrg PAB (ga tau kepanjangannya apa)

--- Pada Jum, 17/9/10, David Mareng <davidmar...@yahoo.com> menulis:

Dari: David Mareng <davidmar...@yahoo.com>
Judul: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP
Kepada: pelaut@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 17 September, 2010, 8:11 AM







 



  


    
      
      
      Setahu saya:;

1. Ada undang2nya tapi dari pemda setempat.

2. kena pajak setiap penjualan. 

3. pajak ditanggung pemilik ato pembeli tergantung restaurannya tidak ada 

ketetapan undang2

4. pajak harus dibayar tapi itu individu pemilik restaurant waktu setor bisa 

full bisa pakai dobel kwitansi.



mungkin ada tambahan dari rekan2 pelaut



________________________________

From: reagen pangau <piptoy_...@yahoo.com>

To: pelaut@yahoogroups.com

Sent: Fri, September 17, 2010 2:04:28 PM

Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP



  

Pertanyaan: Apakah kita makan di restaurant harus kena pajak 10%? 

Adakah undang2 yg mengaturx........ataukah ini akal2 pengusaha tersebut.....

Tolong jika ada yg mengetahui tentang hal ini.



________________________________

From: David Mareng <davidmar...@yahoo.com>

To: pelaut@yahoogroups.com

Sent: Thu, September 16, 2010 6:44:17 PM

Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP



Salam pelaut



Maaf bukan PERPU NO 2 TAHUN 2009 tapi PERATURAN DIRJEN PAJAK NO 2 TAHUN 2009 

saya ingin attch keemail ini tapi tidak bisa.

Mungkin bapak2 bisa download dan membacanya. saya sudah lapor tahun ini dan 

tidak disuruh bayar pajak.hanya diminta fotokopi PKL untuk bukti kalo kita 

bekerja diluar negri selama lebih dari 183 hari.



________________________________

From: Muhamad Nazli Nazli <mnazli...@yahoo.com>

To: pelaut@yahoogroups.com

Sent: Thu, September 16, 2010 4:49:23 AM

Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP



Hallo Pak Haris,



perlu anda ketahui,klu pelaut bekerja di luar negri lbh dr 183 hri sdh jls sdh 

kn pajak luar negri,krna perusahaan tersebut sdh mmbyar pajak pkerja asing ke 

negara tmpt plaut itu bkerja.sdngkan anda blng harus ada bukti untuk di 
laporkan 



ke kantor pjak indonesia,gimana mau bukti,itu urusan nya org kantor perusahaan 

itu,dan jls2 bkti kt bkrja di luar negri dgn stamp immigration in dan out,di 

passport. jls brpa lm kt di luar negri dlm 1 thun.dan jg bnyak tmn2 yg pnya 

residen visa,itu mlh lbh jls lg bukti nya.klu anda blng STIP,BP3IP,PIP dan lain 

nya,kita sekolah di situ bayar bung bukan gratis,brpa bnyak biaya yg kt 

keluarkan untuk sekolah di situ.dan bagaimana jg nasib para TKI yg kata nya 

pahlawan DEVISA.??????mereka sdh susah mencari nafkah di negri orang msh jg di 

negri sendiri di peras.apa pejabat merasa kan itu????????



salam kompak pelaut



--- Pada Rab, 15/9/10, abbas <abbas...@yahoo.co.id> menulis:



Dari: abbas <abbas...@yahoo.co.id>

Judul: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP

Kepada: pelaut@yahoogroups.com

Tanggal: Rabu, 15 September, 2010, 2:51 AM



Tidak usah bayar NPWP cukup bikin aja kartunya, masih banyak yg lebih parah 

dibandingkan dg pelaut kalau mau ditelusuri kekayaan polisi,TNI,pegawai 

pemerintahan itu lebih banyak hartanya kita pelaut ini nggak ada apa apanya 

dibandingkan mereka . Apalagi di indonesia banyak perubahan ,ganti pemerintah 

ganti aturan jadi mendingan kita jadi penonton aja tiba masa tiba akal dari 
pada 



uang yg di setor ke pajak diselewengkan .



Jayalah pelaut

Navigo et reveni 

Java sea kolam susu

Powered by Telkomsel BlackBerry®



-----Original Message-----

From: "C^-^Name" <idpa...@yahoo.com>

Sender: pelaut@yahoogroups.com

Date: Wed, 15 Sep 2010 02:21:07 

To: <pelaut@yahoogroups.com>

Reply-To: pelaut@yahoogroups.com

Subject: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP



Kamu benar Haris..

Saya setuju!!!



Hayo Pelaut Indonesia..

Bayar Pajak kalian!

Biar anggota DPR bisa jalan jalan keluar negeri..

Biar orang perpajakan makin gendut perutnya..

Biar makin banyak proyek untuk membangun negeri ini..

Biar makin banyak proyek untuk di korupsi..



Hayo.. Bayar pajak kalian..

Ikuti imbauan Abdul Haris..



Salam

Muke Palsu



--- In pelaut@yahoogroups.com, Abdul Haris <a.hari...@...> wrote:

>

> Salam Pelaut,

> 

> Pada dasarnya setiap orang atau pribadi merupakan SUBJEK PAJAK. Artinya 
> setiap 



>orang akan dipungut pajaknya oleh pemerintah dimana dia berdiam dan bekerja 

>mendapatkan upah/gaji/honor/atau lainya yang bisa diartikan sebagai 

penghasilan.

> Dasar pemungutan pajak terhadap setiap individu berdasarkan nomor pokok wajib 

>pajak (NPWP) yang telah diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian 

>Keuangan melalui Dirjen Pajak.

> 

> BAYAR ATAU TIDAK PAJAK KITA?

> Mengenai bayar atau tidak pajak kita tergantung dari penghasilan kita. Jika 

>pada saat akhir tahun penghasilan kita dibawah atau sama dengan penghasilan 

>tidak kena pajak, maka NOL pajak yang disetorkan. Akan tetapi jika penghasilan 

>kita pada saat akhir tahun diatas penghasilan tidak kena pajak (dinamakan 

>penghasilan kena pajak), maka kelebihan dari itu dikenakan pajak yang 
>dinamakan 



>PPh (Pajak Penghasilan).

> 

> PERPU NOMOR 2 TAHUN 2009. (perpu ini tentang Kepabean, Pajak kepabean dan 

>cukai, dan barang masuk (impor ekspor) bukan PPh.

> 

> UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 tentang PPh.

> Dalam UU ini tersirat bahwa setiap pribadi yang tinggal di dalam negeri 

>(Indonesia) kurang dari 183 hari merupakan subjek pajak luar negeri. Artinya 

>bahwa setiap WNI yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dan 
>memanfaatkan 

>

>

>sisa waktu dalam setahun untuk tinggal atau bekerja diluar negeri merupakan 

>subjek pajak luar negeri atau tidak diwajibkan membayar pajak didalam negeri. 

>Akan tetapi harus lapor/membayar pajak diluar negeri dan bukti 

>pembayaran/laporan pemotongan pajak diluar negeri harus dilaporkan ke Dirjen 

>Pajak, jika tidak ada bukti tersebut pihak Pajak akan menganggap anda belum 

>membayar pajak dan wajib membayar pajak apapun alasannya.

> 

> Intinya adalah setiap warga negara wajib lapor pajak, bayar atau tidak adalah 

>wajib lapor. Kalau anda - anda pelaut tidak lapor/bayar pajak, bagaimana 
>BP3IP, 



>PIP, STIP bisa berkembang dan eksis sampai sekarang? Anda mau mengenyam 

>pendidikannya diinstitusi tersebut tapi anda tidak berpartisipasi dalam pajak? 

>Anda yang menggunakan dan berkepentingan dengan institusi tersebut tapi yang 

>membangun instistusi tersebut adalah para buruh, pedagang, tempat hiburan, 
>serta 

>

>

>wajib pajak lainya. Anda sendiri dimana? Adilkah hal ini? terkait akan pajak 

>dikorup oleh Gayus - Gayus, sebaiknya disingkirkan pemikiran seperti ini. 
>Ingat 



>pajak yang dikorup oleh Gayus - Gayus adalah pajak kelas KAKAP, bukan pajak 

>pelaut. Tidak ada pelaut yang sudah punya NPWP kebal pajak.

> 

> Jika ada yang mau berdiskusi dengan saya, dengan senang hati saya menunggu di 

>nomor telepon yang saya cantumkan dibawah.

> 

> Salam,

> Abdul Haris

> 081318304639

> 085691088129

> 02143900420



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------



Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 

pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload 
ke 



FILE. Yahoo! Groups Links



[Non-text portions of this message have been removed]



[Non-text portions of this message have been removed]



[Non-text portions of this message have been removed]



[Non-text portions of this message have been removed]





    
     

    
    


 



  







[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload 
ke FILE. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke