Pertanyaan: Apakah kita makan di restaurant harus kena pajak 10%? Adakah undang2 yg mengaturx........ataukah ini akal2 pengusaha tersebut..... Tolong jika ada yg mengetahui tentang hal ini.
________________________________ From: David Mareng <davidmar...@yahoo.com> To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Thu, September 16, 2010 6:44:17 PM Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Salam pelaut Maaf bukan PERPU NO 2 TAHUN 2009 tapi PERATURAN DIRJEN PAJAK NO 2 TAHUN 2009 saya ingin attch keemail ini tapi tidak bisa. Mungkin bapak2 bisa download dan membacanya. saya sudah lapor tahun ini dan tidak disuruh bayar pajak.hanya diminta fotokopi PKL untuk bukti kalo kita bekerja diluar negri selama lebih dari 183 hari. ________________________________ From: Muhamad Nazli Nazli <mnazli...@yahoo.com> To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Thu, September 16, 2010 4:49:23 AM Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Hallo Pak Haris, perlu anda ketahui,klu pelaut bekerja di luar negri lbh dr 183 hri sdh jls sdh kn pajak luar negri,krna perusahaan tersebut sdh mmbyar pajak pkerja asing ke negara tmpt plaut itu bkerja.sdngkan anda blng harus ada bukti untuk di laporkan ke kantor pjak indonesia,gimana mau bukti,itu urusan nya org kantor perusahaan itu,dan jls2 bkti kt bkrja di luar negri dgn stamp immigration in dan out,di passport. jls brpa lm kt di luar negri dlm 1 thun.dan jg bnyak tmn2 yg pnya residen visa,itu mlh lbh jls lg bukti nya.klu anda blng STIP,BP3IP,PIP dan lain nya,kita sekolah di situ bayar bung bukan gratis,brpa bnyak biaya yg kt keluarkan untuk sekolah di situ.dan bagaimana jg nasib para TKI yg kata nya pahlawan DEVISA.??????mereka sdh susah mencari nafkah di negri orang msh jg di negri sendiri di peras.apa pejabat merasa kan itu???????? salam kompak pelaut --- Pada Rab, 15/9/10, abbas <abbas...@yahoo.co.id> menulis: Dari: abbas <abbas...@yahoo.co.id> Judul: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Kepada: pelaut@yahoogroups.com Tanggal: Rabu, 15 September, 2010, 2:51 AM Tidak usah bayar NPWP cukup bikin aja kartunya, masih banyak yg lebih parah dibandingkan dg pelaut kalau mau ditelusuri kekayaan polisi,TNI,pegawai pemerintahan itu lebih banyak hartanya kita pelaut ini nggak ada apa apanya dibandingkan mereka . Apalagi di indonesia banyak perubahan ,ganti pemerintah ganti aturan jadi mendingan kita jadi penonton aja tiba masa tiba akal dari pada uang yg di setor ke pajak diselewengkan . Jayalah pelaut Navigo et reveni Java sea kolam susu Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: "C^-^Name" <idpa...@yahoo.com> Sender: pelaut@yahoogroups.com Date: Wed, 15 Sep 2010 02:21:07 To: <pelaut@yahoogroups.com> Reply-To: pelaut@yahoogroups.com Subject: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Kamu benar Haris.. Saya setuju!!! Hayo Pelaut Indonesia.. Bayar Pajak kalian! Biar anggota DPR bisa jalan jalan keluar negeri.. Biar orang perpajakan makin gendut perutnya.. Biar makin banyak proyek untuk membangun negeri ini.. Biar makin banyak proyek untuk di korupsi.. Hayo.. Bayar pajak kalian.. Ikuti imbauan Abdul Haris.. Salam Muke Palsu --- In pelaut@yahoogroups.com, Abdul Haris <a.hari...@...> wrote: > > Salam Pelaut, > > Pada dasarnya setiap orang atau pribadi merupakan SUBJEK PAJAK. Artinya > setiap >orang akan dipungut pajaknya oleh pemerintah dimana dia berdiam dan bekerja >mendapatkan upah/gaji/honor/atau lainya yang bisa diartikan sebagai penghasilan. > Dasar pemungutan pajak terhadap setiap individu berdasarkan nomor pokok wajib >pajak (NPWP) yang telah diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian >Keuangan melalui Dirjen Pajak. > > BAYAR ATAU TIDAK PAJAK KITA? > Mengenai bayar atau tidak pajak kita tergantung dari penghasilan kita. Jika >pada saat akhir tahun penghasilan kita dibawah atau sama dengan penghasilan >tidak kena pajak, maka NOL pajak yang disetorkan. Akan tetapi jika penghasilan >kita pada saat akhir tahun diatas penghasilan tidak kena pajak (dinamakan >penghasilan kena pajak), maka kelebihan dari itu dikenakan pajak yang >dinamakan >PPh (Pajak Penghasilan). > > PERPU NOMOR 2 TAHUN 2009. (perpu ini tentang Kepabean, Pajak kepabean dan >cukai, dan barang masuk (impor ekspor) bukan PPh. > > UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 tentang PPh. > Dalam UU ini tersirat bahwa setiap pribadi yang tinggal di dalam negeri >(Indonesia) kurang dari 183 hari merupakan subjek pajak luar negeri. Artinya >bahwa setiap WNI yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dan >memanfaatkan > >sisa waktu dalam setahun untuk tinggal atau bekerja diluar negeri merupakan >subjek pajak luar negeri atau tidak diwajibkan membayar pajak didalam negeri. >Akan tetapi harus lapor/membayar pajak diluar negeri dan bukti >pembayaran/laporan pemotongan pajak diluar negeri harus dilaporkan ke Dirjen >Pajak, jika tidak ada bukti tersebut pihak Pajak akan menganggap anda belum >membayar pajak dan wajib membayar pajak apapun alasannya. > > Intinya adalah setiap warga negara wajib lapor pajak, bayar atau tidak adalah >wajib lapor. Kalau anda - anda pelaut tidak lapor/bayar pajak, bagaimana >BP3IP, >PIP, STIP bisa berkembang dan eksis sampai sekarang? Anda mau mengenyam >pendidikannya diinstitusi tersebut tapi anda tidak berpartisipasi dalam pajak? >Anda yang menggunakan dan berkepentingan dengan institusi tersebut tapi yang >membangun instistusi tersebut adalah para buruh, pedagang, tempat hiburan, >serta > >wajib pajak lainya. Anda sendiri dimana? Adilkah hal ini? terkait akan pajak >dikorup oleh Gayus - Gayus, sebaiknya disingkirkan pemikiran seperti ini. >Ingat >pajak yang dikorup oleh Gayus - Gayus adalah pajak kelas KAKAP, bukan pajak >pelaut. Tidak ada pelaut yang sudah punya NPWP kebal pajak. > > Jika ada yang mau berdiskusi dengan saya, dengan senang hati saya menunggu di >nomor telepon yang saya cantumkan dibawah. > > Salam, > Abdul Haris > 081318304639 > 085691088129 > 02143900420 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: pelaut-dig...@yahoogroups.com pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/