Terima kasih atas infonya yg sdh lama di tunggu. Salam buat rekan pelaut.

Indonesia Seaferer in Nigeria oil field 
Sent from my BlackBerry® wireless handheld from Glo Mobile.

-----Original Message-----
From: "bbudiman" <bbudi...@hotmail.com>
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Fri, 09 Dec 2011 18:26:33 
To: <pelaut@yahoogroups.com>
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: [pelaut] AMANDEMEN STCW 2010: APA YANG PERLU ANDA KETAHUI

AMANDEMEN STCW 2010: APA YANG PERLU ANDA KETAHUI

Telah secara luas diketahui bahwa IMO mengadakan Konferensi Diplomatik di 
Manila, Filipina, pertengahan tahun 2010 untuk membahas amandemen STCW.  Banyak 
orang yang tidak mengetahui pada tingkat apa revisinya dan realitas 
implementasinya di balik hal tersebut. Untuk meluruskan hal-hal tersebut mari 
kita lihat apa yang telah terjadi langkah demi langkah.
Amandemen STCW Manila.
Pada 25 Juni 2010, Organisasi Maritim Internasional (IMO) serta stakeholder 
utama lainnya dalam dunia industry pelayaran dan pengawakan global secara resmi 
meratifikasi apa yang disebut sebagai "Amandemen Manila" terhadap Konvensi 
Standar Pelatihan untuk  Sertifikasi dan Tugas Jaga bagi Pelaut (STCW) dan 
Aturan terkait. Amandemen tersebut bertujuan untuk membuat STCW selalu 
mengikuti perkembangan jaman sejak pembuatan dan penerapan awalnya pada tahun 
1978, dan amandemen selanjutnya pada tahun 1995.
 
Mulai Berlakunya.
Amandemen Konvensi STCW akan diterapkan melalui prosedur penerimaan dengan 
pemahaman yang telah disepakati yang mengisyaratkan bahwa perubahan tersebut 
sudah harus diterima paling lambat 1 Juli 2011 KECUALI bila lebih dari 50% dari 
para pihak terkait STCW menolak perubahan yang demikian. Sebagai hasilnya, 
Amandemen STCW ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.

Tujuan Amandemen STCW.
Hal-hal berikut menguraikan perbaikan-perbaikan kunci yang diwujudkan melalui 
Amandemen baru, yaitu:
1. Sertifikat Kompetensi & Endorsement-nya hanya boleh dikeluarkan oleh 
Pemerintah - sehingga mengurangi kemungkinan pemalsuan sertifikat kompetensi. 
2. Pelaut yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai Standar medis umum 
untuk pelaut dari satu negara dapat berlaku di kapal yang berasal dari negara 
lain tanpa menjalani pemeriksaan medis ulang. 
3. Persyaratan revalidasi sertifikat dirasionalisasi untuk kepentingan pelaut. 
4. Pengenalan metodologi pelatihan modern seperti pembelajaran jarak jauh dan 
pembelajaran berbasis web. 
5. Jam istirahat bagi pelaut dikapal diselaraskan dengan persyaratan Maritime 
Labor Convention ILO/MLC (Konvensi Buruh Maritim ILO) 2006, dengan maksud untuk 
mengurangi kelelahan. 
6. Memperkenalkan persyaratan-persyaratan tambahan untuk menghindari alkohol 
dan penyalahgunaan zat terlarang. 
7. Kompetensi dan kurikulum baru harus terus diperbarui mengikuti perkembangan 
teknologi modern dan kebutuhan riil dilapangan. 
8. Pelatihan penyegaran dibahas dengan layak dalam konvensi. 
 
Beberapa hal pokok terkait amandemen STCW 2010, adalah sebagai berikut :
Bab I Ketentuan Umum.
 
• Peraturan I / 2: Hanya Pemerintah yang dapat mengeluarkan Certificate of 
Competency (COC) dan menyediakan database elektronik untuk verifikasi keaslian 
sertifikat.
• Peraturan I / 3: Persyaratan Near Coastal Voyage dibuat lebih jelas, termasuk 
principal yang mengatur pelayaran dan melakukan "kegiatan usaha" dengan Pihak 
yang terkait (negara bendera dan negara pantai). 
• Peraturan I / 4: Penilaian/pemeriksaan Port State Control (PSC) terhadap 
pelaut yang melaksanakan tugas jaga  dan standar keamanan - "Harus memenuhi 
Standar keamanan" dalam daftar. 
• Peraturan I / 6: Pedoman e-learning (pembelajaran elektronik) 
• Peraturan I / 9: standar Medis diperbaharui sejalan dengan Persyaratan ILO 
MLC. 
• Peraturan I/11: Persyaratan revalidasi dibuat lebih rasional dan termasuk  
persyaratan revalidasi atas endorsement sertifikat kapal tanker. 
• Peraturan I/14 : Perusahaan bertanggung jawab terhadap pelatihan penyegaran 
pelaut di kapal mereka 
 
STCW Bab II,  Level Dukungan
Bab Dua adalah bagian Departemen Dek. Perubahan utama dalam Bab II adalah 
penambahan Pelaut Trampil (Able Seafarers/AB) – Deck Rating. Ini terpisah dari 
Rating yang melaksanakan tugas jaga Navigasi (Rating Forming Part of a 
Navigational Watch / RFPNW). 
Berdasarkan persyaratan untuk bekerja dikapal, penting bagi pelaut untuk 
mendapatkan kualifikasi RFPNW sebisa mungkin pada awal sekali dari karir 
mereka. Pelaut tidak secara otomatis mendapat kualifikasi AB sampai kualifikasi 
RFPNW telah dipenuhi dan lisensi tersebut harus mendapatkan sertifikat 
pengukuhan (endorsement) AB. Ini akan membutuhkan pelatihan dan pengujian serta 
akan menjadi pasal baru yang disebut A-II / 5.
 
STCW Bab II, Level Operasional dan Manajemen.
Untuk Electronic Chart Display and Information System / ECDIS (Peta dan Sistim 
Informasi Elektronik), perlu pelatihan bagi semua Perwira Dek untuk semua kapal 
yang dilengkapi dengan ECDIS. Pelatihan ECDIS dilaksanakan sama seperti 
pelatihan ARPA ataupun GMDSS, dimana ada pembatasan dalam STCW yaitu seseorang 
tidak boleh bekerja di kapal dengan perlengkapan tersebut jika ia tidak 
memiliki sertifikat ECDIS. 
Pada 2012 hampir semua kapal dengan bobot mati lebih dari 200 ton akan diatur 
di bawah hukum yang terpisah untuk memiliki peralatan ECDIS. Secara otomatis, 
setiap Perwira Dek dikapal berbobot lebih dari 200 ton akan membutuhkan 
pelatihan ECDIS. Akan ada dua tingkat ECDIS, yakni operasional dan manajemen 
dengan tanggung jawab yang berbeda dari masing-masingnya. Manajemen SDM yang 
bertugas di anjungan kapal, Pelatihan Tim Kerja dan Kepemimpinan akan 
diwajibkan baik di tingkat operasional maupun manajemen.

STCW Bab III,  Mesin
Perubahan utama dalam Bab III adalah penambahan Pelaut Trampil bagian Mesin 
(Engine Rating). Ini terpisah dari rating yang melaksanakan tugas jaga mesin.
Banyak negara hanya memiliki level rating yang melaksanakan tugas jaga (Rating 
Forming Part of a Enginee Watch / RFPEW), dan untuk pelaut trampil pemula 
dibagian mesin disyaratkan memiliki sertifikat RFPEW sesuai ketentuan STCW. Ini 
akan membutuhkan pelatihan dan pengujian dan akan menjadi pasal baru yang 
disebut A-III/5. 
Pasal A-III/1 akan diformat ulang dan diatur kembali. Anda tidak lagi perlu 
melakukan pelatihan selama 30 bulan  di kamar mesin yang disetujui. 
Kata-katanya sekarang akan lebih disinkronkan dengan departemen dek dan 
berbunyi tiga tahun masa kerja di laut dengan satu tahun gabungan keterampilan 
bengkel dan enam bulan jaga mesin (engine room watchstanding). 
Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer/ETO) dan Bawahan Teknik 
Elektro (Electro Technical Rating/ETR) akan ditambahkan.
Manajemen SDM di Kamar Mesin, Pelatihan Tim Kerja dan pelatihan Kepemimpinan 
akan diwajibkan baik di tingkat operasional maupun manajemen.

STCW Bab V, Tanker dan Kapal Tanker:
Sekarang akan ada tiga kategori Awak kapal Tanker pada kapal tanker, yaitu:
• Awak kapal tanker Minyak.
• Awak kapal tanker Kimia.
• Awak kapal tanker Gas Cair.
Selain itu, setiap kategori Awak kapal tanker akan dipisahkan atas dua tingkat, 
yaitu : 
• Dasar (saat ini disebut asisten). 
• Lanjutan (saat ini disebut Penanggung Jawab (PIC).
Yang akan menjadi perubahan besar adalah pemisahan bahan kimia dari minyak dan 
masing-masing memerlukan prasyarat tersendiri untuk diawaki pada setiap jenis 
kapal dan pelatihan khusus untuk masing-masingnya. Selain itu, akan ada Kursus 
Pemadaman Api di Kapal Tanker, meskipun beberapa pihak memperbolehkan Program 
Pemadaman Api Dasar untuk menutupi persyaratan ini.
Kapal Penumpang - Akan ada konsolidasi aturan untuk kapal penumpang.
Offshore Supply Vessels (OSV)/Kapal Supply Offshore, Dynamis Positioning  (DP) 
Vessels/Kapal dengan Kendali Posisi Dinamis dan kapal yang beroperasi di 
Perairan yang Tertutupi Es:  Akan ada pasal baru yang memuat panduan terkait 
lisensi khusus atau persyaratan pelatihan untuk OSV, DPV dan kapal yang 
beroperasi di Perairan yang Tertutupi Es.
 
STCW Bab VI, Isu Lingkungan Laut:
Amandemen akan mencakup penambahan isu kesadaran lingkungan laut dalam Kursus 
Keselamatan Pribadi & Tanggung Jawab Sosial (Personal Safety & Social 
Responsibilities/PSSR) yang dilaksanakan sebagai bagian dari Pelatihan 
Keselamatan Dasar (Basic Safety Training/BST) serta tingkat operational yang 
memperhatikan kelestarian lingkungan laut pada setiap tingkatan sertifikasi 
sesuai STCW Code A-II / 1 dan A-III / 1.
 
Pelatihan Keselamatan Dasar (BST) :
Cakupan PSSR akan ditambahkan beberapa subyek sebagai berikut : 
• Komunikasi. 
• Pengendalian Kelelahan. 
• Tim Kerja.
Subyek tambahan ini akan membuat modul PSSR lebih panjang tapi harus kurang 
dari satu hari panjangnya. Tetap saja, ini akan memperpanjang program Pelatihan 
Keselamatan Dasar dari yang biasanya lima hari menjadi setidaknya 5,5 hari.
 
Pelatihan Penyegaran untuk Keselamatan :
Salah satu elemen kunci dari amandemen STCW 2010 tampaknya adalah penghapusan 
celah yang berkaitan dengan pelatihan penyegaran. Kode (Aturan) STCW, yang 
kabur di area ini menyebabkan banyak negara memilih untuk menafsirkan 
persyaratan "dalam waktu lima tahun" secara longgar. Telah diputuskan bahwa 
program tertentu yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kelangsungan hidup 
awak kapal dan penumpang mewajibkan latihan penyegaran pengendalian keadaan 
darurat / keselamatan dilaksanakan secara berkala.
Latihan penyegaran keselamatan dapat dilaksanakan dalam bentuk e-learning 
(pembelajaran secara elektronis), latihan di atas kapal atau pelatihan di darat.
Kursus keselamatan akan memerlukan pelatihan penyegaran setiap lima tahun dan 
program pelatihannya dapat diperpendek dari panjang durasi pelatihan aslinya. 
Latihan penyegaran dengan metode yang disetujui (di kelas atau kapal - belum 
ditentukan) adalah:
• Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats (SCRB).
• Advanced Firefighting (AFF). 
• Basic Safety Training (BST). 
• Fast Rescue Boat. 
• Medical Training.

Pelatihan Keamanan.
Amandemen akan mencakup tiga tingkat pelatihan keamanan 
• Tingkat Satu – Kesadaran Keamanan (Semua anggota kru) 
• Tingkat Dua - Petugas Keamanan 
• Tingkat Tiga – Ship Security Officer (Perwira Keamanan Kapal) - ISPS Code 
Pelatihan Anti Pembajakan juga akan ditambahkan pada setiap level/tingkat.
 
STCW Bab VIII: Tugas Jaga.
Bagian Aturan STCW ini akan diselaraskan dengan ILO MLC. ILO MLC telah 
ditandatangani pada tahun 2006 dan dibuat sebagai aturan baru yang mengatur hak 
para pelaut sehingga akan ada standar minimum global tentang bagaimana pelaut 
diperlakukan.
 
Harmonisasi dengan IMO MLC
Ketika IMO (International Maritime Organization) melakukan pengawasan atas 
sertifikasi berdasarkan Konvensi STCW, ILO melakukan pengawasan terhadap  
pelaksanaan Konvensi MLC.  Ketika ILO mengadopsi "Seafarers Bill of Rights" 
(Hak-Hak Dasar Pelaut) bagi para pelaut di dunia, semua pihak - pemerintah, 
pelaut dan pemilik kapal - memuji standar kerja baru ini sebagai perkembangan 
penting bagi sektor industri dunia yang paling terglobalisasi.
IMO telah mengambil langkah penting untuk membangun perlindungan di bidang 
keselamatan, sertifikasi dan polusi, tetapi sektor ini dibanjiri dengan 
berbagai standar ketenagakerjaan internasional dari sejak lebih dari delapan 
dekade terakhir. ILO MLC 2006 memodernisasi standar-standar ini untuk:
1. Konsolidasi dan memperbarui lebih dari 60 Konvensi ILO dan 
Rekomendasi-rekomendasinya yang telah pernah dibuat sebelumnya. 
2. Menetapkan persyaratan minimum bagi pelaut untuk bekerja pada sebuah kapal. 
3. Menangani kondisi kerja, akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan dan 
katering, perlindungan kesehatan, perawatan medis, perlindungan kesejahteraan 
dan jaminan sosial. 
4. Mempromosikan kepatuhan bagi operator dan pemilik kapal dengan memberikan 
fleksibilitas yang cukup pada pemerintah untuk menerapkan persyaratan dalam 
cara yang terbaik disesuaikan dengan undang-undang nasional masing-masing 
negara. 
5. Memperkuat mekanisme penegakan/pelaksanaan pada semua tingkatan, termasuk 
ketentuan untuk prosedur keluhan yang tersedia bagi pelaut, pengawasan yang 
dilakukan oleh para pemilik kapal dan nakhoda terhadap kondisi kapal-kapal 
mereka, yurisdiksi negara bendera dan kontrol atas kapal mereka, dan inspeksi 
negara pelabuhan pada kapal asing. 
 
Kesimpulan
STCW ada untuk diberlakukan. Isu yang paling menarik tentang amandemen baru 
adalah bahwa SCTW amandemen 2010 akan diimplementasikan lebih jauh dari MLC 
ILO. Amandemen baru menggabungkan periode fase 5 tahun untuk pelaut yang sudah 
ada sekarang dan pada saat yang sama mewajibkan adanya semua perubahan nyata 
seperti Jam Kerja & Istirahat untuk diterapkan pada 1 Januari 2012.
Jadi marilah kita persiapkan diri untuk perubahan ini dan terus mengikuti 
perkembangannya.
========= fm buletin kpi ============




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to