Horas Wanda,
 
Wah . . ngana tahu juga ya kalau UUD yanbg dibahas oleh komisi 45 itu Ujung 
Ujungnya Duit. Ha. . .ha . . ha. . .. . ya begitulah makwe jaman sekarang.
 
Tks

--- Pada Sen, 12/12/11, Wanda <wanda.nainggo...@yahoo.com> menulis:


Dari: Wanda <wanda.nainggo...@yahoo.com>
Judul: Re: [pelaut] AMANDEMEN STCW 2010: APA YANG PERLU ANDA KETAHUI
Kepada: "pelaut@yahoogroups.com" <pelaut@yahoogroups.com>
Tanggal: Senin, 12 Desember, 2011, 10:35 AM



  



Yang pasti pemmerrintah kittta ssudah siap deengan penndaftarrann kelas di 
diklat Dan segala mmacamm atturann yg UUD duiiitttttttttttttt 

yyeeeeaahhhhhhhh 

-----Original Message----- 
From: Sambas Saputra <smbssapu...@rocketmail.com> 
Sender: pelaut@yahoogroups.com 
Date: Sun, 11 Dec 2011 10:14:43 
To: <pelaut@yahoogroups.com> 
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com 
Subject: Re: [pelaut] AMANDEMEN STCW 2010: APA YANG PERLU ANDA KETAHUI 

Thank for the infoo 

Slm pelaut 
Indonesian seafarer in angola oilfield 
Suaminya ayu ting ting 

On Sat, Dec 10, 2011 5:59 AM PST Eko Agst(Gmail) wrote: 

>Pak Boy,... 
> 
>Thank's for the info,... 
> 
>Rsg 
> 
>EAg 
> 
>On 12/10/11, ganimanu...@ymail.com <ganimanu...@ymail.com> wrote: 
>> Terima kasih atas infonya yg sdh lama di tunggu. Salam buat rekan pelaut. 
>> 
>> Indonesia Seaferer in Nigeria oil field 
>> Sent from my BlackBerry® wireless handheld from Glo Mobile. 
>> 
>> -----Original Message----- 
>> From: "bbudiman" <bbudi...@hotmail.com> 
>> Sender: pelaut@yahoogroups.com 
>> Date: Fri, 09 Dec 2011 18:26:33 
>> To: <pelaut@yahoogroups.com> 
>> Reply-To: pelaut@yahoogroups.com 
>> Subject: [pelaut] AMANDEMEN STCW 2010: APA YANG PERLU ANDA KETAHUI 
>> 
>> AMANDEMEN STCW 2010: APA YANG PERLU ANDA KETAHUI 
>> 
>> Telah secara luas diketahui bahwa IMO mengadakan Konferensi Diplomatik di 
>> Manila, Filipina, pertengahan tahun 2010 untuk membahas amandemen STCW. 
>> Banyak orang yang tidak mengetahui pada tingkat apa revisinya dan realitas 
>> implementasinya di balik hal tersebut. Untuk meluruskan hal-hal tersebut 
>> mari kita lihat apa yang telah terjadi langkah demi langkah. 
>> Amandemen STCW Manila. 
>> Pada 25 Juni 2010, Organisasi Maritim Internasional (IMO) serta stakeholder 
>> utama lainnya dalam dunia industry pelayaran dan pengawakan global secara 
>> resmi meratifikasi apa yang disebut sebagai "Amandemen Manila" terhadap 
>> Konvensi Standar Pelatihan untuk Sertifikasi dan Tugas Jaga bagi Pelaut 
>> (STCW) dan Aturan terkait. Amandemen tersebut bertujuan untuk membuat STCW 
>> selalu mengikuti perkembangan jaman sejak pembuatan dan penerapan awalnya 
>> pada tahun 1978, dan amandemen selanjutnya pada tahun 1995. 
>> 
>> Mulai Berlakunya. 
>> Amandemen Konvensi STCW akan diterapkan melalui prosedur penerimaan dengan 
>> pemahaman yang telah disepakati yang mengisyaratkan bahwa perubahan tersebut 
>> sudah harus diterima paling lambat 1 Juli 2011 KECUALI bila lebih dari 50% 
>> dari para pihak terkait STCW menolak perubahan yang demikian. Sebagai 
>> hasilnya, Amandemen STCW ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 
>> 2012. 
>> 
>> Tujuan Amandemen STCW. 
>> Hal-hal berikut menguraikan perbaikan-perbaikan kunci yang diwujudkan 
>> melalui Amandemen baru, yaitu: 
>> 1. Sertifikat Kompetensi & Endorsement-nya hanya boleh dikeluarkan oleh 
>> Pemerintah - sehingga mengurangi kemungkinan pemalsuan sertifikat 
>> kompetensi. 
>> 2. Pelaut yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai Standar medis 
>> umum untuk pelaut dari satu negara dapat berlaku di kapal yang berasal dari 
>> negara lain tanpa menjalani pemeriksaan medis ulang. 
>> 3. Persyaratan revalidasi sertifikat dirasionalisasi untuk kepentingan 
>> pelaut. 
>> 4. Pengenalan metodologi pelatihan moderbn seperti pembelajaran jarak jauh 
>> dan pembelajaran berbasis web. 
>> 5. Jam istirahat bagi pelaut dikapal diselaraskan dengan persyaratan 
>> Maritime Labor Convention ILO/MLC (Konvensi Buruh Maritim ILO) 2006, dengan 
>> maksud untuk mengurangi kelelahan. 
>> 6. Memperkenalkan persyaratan-persyaratan tambahan untuk menghindari alkohol 
>> dan penyalahgunaan zat terlarang. 
>> 7. Kompetensi dan kurikulum baru harus terus diperbarui mengikuti 
>> perkembangan teknologi modern dan kebutuhan riil dilapangan. 
>> 8. Pelatihan penyegaran dibahas dengan layak dalam konvensi. 
>> 
>> Beberapa hal pokok terkait amandemen STCW 2010, adalah sebagai berikut : 
>> Bab I Ketentuan Umum. 
>> 
>> • Peraturan I / 2: Hanya Pemerintah yang dapat mengeluarkan Certificate of 
>> Competency (COC) dan menyediakan database elektronik untuk verifikasi 
>> keaslian sertifikat. 
>> • Peraturan I / 3: Persyaratan Near Coastal Voyage dibuat lebih jelas, 
>> termasuk principal yang mengatur pelayaran dan melakukan "kegiatan usaha" 
>> dengan Pihak yang terkait (negara bendera dan negara pantai). 
>> • Peraturan I / 4: Penilaian/pemeriksaan Port State Control (PSC) terhadap 
>> pelaut yang melaksanakan tugas jaga dan standar keamanan - "Harus memenuhi 
>> Standar keamanan" dalam daftar. 
>> • Peraturan I / 6: Pedoman e-learning (pembelajaran elektronik) 
>> • Peraturan I / 9: standar Medis diperbaharui sejalan dengan Persyaratan ILO 
>> MLC. 
>> • Peraturan I/11: Persyaratan revalidasi dibuat lebih rasional dan termasuk 
>> persyaratan revalidasi atas endorsement sertifikat kapal tanker. 
>> • Peraturan I/14 : Perusahaan bertanggung jawab terhadap pelatihan 
>> penyegaran pelaut di kapal mereka 
>> 
>> STCW Bab II, Level Dukungan 
>> Bab Dua adalah bagian Departemen Dek. Perubahan utama dalam Bab II adalah 
>> penambahan Pelaut Trampil (Able Seafarers/AB) – Deck Rating. Ini terpisah 
>> dari Rating yang melaksanakan tugas jaga Navigasi (Rating Forming Part of a 
>> Navigational Watch / RFPNW). 
>> Berdasarkan persyaratan untuk bekerja dikapal, penting bagi pelaut untuk 
>> mendapatkan kualifikasi RFPNW sebisa mungkin pada awal sekali dari karir 
>> mereka. Pelaut tidak secara otomatis mendapat kualifikasi AB sampai 
>> kualifikasi RFPNW telah dipenuhi dan lisensi tersebut harus mendapatkan 
>> sertifikat pengukuhan (endorsement) AB. Ini akan membutuhkan pelatihan dan 
>> pengujian serta akan menjadi pasal baru yang disebut A-II / 5. 
>> 
>> STCW Bab II, Level Operasional dan Manajemen. 
>> Untuk Electronic Chart Display and Information System / ECDIS (Peta dan 
>> Sistim Informasi Elektronik), perlu pelatihan bagi semua Perwira Dek untuk 
>> semua kapal yang dilengkapi dengan ECDIS. Pelatihan ECDIS dilaksanakan sama 
>> seperti pelatihan ARPA ataupun GMDSS, dimana ada pembatasan dalam STCW yaitu 
>> seseorang tidak boleh bekerja di kapal dengan perlengkapan tersebut jika ia 
>> tidak memiliki sertifikat ECDIS. 
>> Pada 2012 hampir semua kapal dengan bobot mati lebih dari 200 ton akan 
>> diatur di bawah hukum yang terpisah untuk memiliki peralatan ECDIS. Secara 
>> otomatis, setiap Perwira Dek dikapal berbobot lebih dari 200 ton akan 
>> membutuhkan pelatihan ECDIS. Akan ada dua tingkat ECDIS, yakni operasional 
>> dan manajemen dengan tanggung jawab yang berbeda dari masing-masingnya. 
>> Manajemen SDM yang bertugas di anjungan kapal, Pelatihan Tim Kerja dan 
>> Kepemimpinan akan diwajibkan baik di tingkat operasional maupun manajemen. 
>> 
>> STCW Bab III, Mesin 
>> Perubahan utama dalam Bab III adalah penambahan Pelaut Trampil bagian Mesin 
>> (Engine Rating). Ini terpisah dari rating yang melaksanakan tugas jaga 
>> mesin. 
>> Banyak negara hanya memiliki level rating yang melaksanakan tugas jaga 
>> (Rating Forming Part of a Enginee Watch / RFPEW), dan untuk pelaut trampil 
>> pemula dibagian mesin disyaratkan memiliki sertifikat RFPEW sesuai ketentuan 
>> STCW. Ini akan membutuhkan pelatihan dan pengujian dan akan menjadi pasal 
>> baru yang disebut A-III/5. 
>> Pasal A-III/1 akan diformat ulang dan diatur kembali. Anda tidak lagi perlu 
>> melakukan pelatihan selama 30 bulan di kamar mesin yang disetujui. 
>> Kata-katanya sekarang akan lebih disinkronkan dengan departemen dek dan 
>> berbunyi tiga tahun masa kerja di laut dengan satu tahun gabungan 
>> keterampilan bengkel dan enam bulan jaga mesin (engine room watchstanding). 
>> 
>> Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer/ETO) dan Bawahan Teknik 
>> Elektro (Electro Technical Rating/ETR) akan ditambahkan. 
>> Manajemen SDM di Kamar Mesin, Pelatihan Tim Kerja dan pelatihan Kepemimpinan 
>> akan diwajibkan baik di tingkat operasional maupun manajemen. 
>> 
>> STCW Bab V, Tanker dan Kapal Tanker: 
>> Sekarang akan ada tiga kategori Awak kapal Tanker pada kapal tanker, yaitu: 
>> • Awak kapal tanker Minyak. 
>> • Awak kapal tanker Kimia. 
>> • Awak kapal tanker Gas Cair. 
>> Selain itu, setiap kategori Awak kapal tanker akan dipisahkan atas dua 
>> tingkat, yaitu : 
>> • Dasar (saat ini disebut asisten). 
>> • Lanjutan (saat ini disebut Penanggung Jawab (PIC). 
>> Yang akan menjadi perubahan besar adalah pemisahan bahan kimia dari minyak 
>> dan masing-masing memerlukan prasyarat tersendiri untuk diawaki pada setiap 
>> jenis kapal dan pelatihan khusus untuk masing-masingnya. Selain itu, akan 
>> ada Kursus Pemadaman Api di Kapal Tanker, meskipun beberapa pihak 
>> memperbolehkan Program Pemadaman Api Dasar untuk menutupi persyaratan ini. 
>> Kapal Penumpang - Akan ada konsolidasi aturan untuk kapal penumpang. 
>> Offshore Supply Vessels (OSV)/Kapal Supply Offshore, Dynamis Positioning 
>> (DP) Vessels/Kapal dengan Kendali Posisi Dinamis dan kapal yang beroperasi 
>> di Perairan yang Tertutupi Es: Akan ada pasal baru yang memuat panduan 
>> terkait lisensi khusus atau persyaratan pelatihan untuk OSV, DPV dan kapal 
>> yang beroperasi di Perairan yang Tertutupi Es. 
>> 
>> STCW Bab VI, Isu Lingkungan Laut: 
>> Amandemen akan mencakup penambahan isu kesadaran lingkungan laut dalam 
>> Kursus Keselamatan Pribadi & Tanggung Jawab Sosial (Personal Safety & Social 
>> Responsibilities/PSSR) yang dilaksanakan sebagai bagian dari Pelatihan 
>> Keselamatan Dasar (Basic Safety Training/BST) serta tingkat operational yang 
>> memperhatikan kelestarian lingkungan laut pada setiap tingkatan sertifikasi 
>> sesuai STCW Code A-II / 1 dan A-III / 1. 
>> 
>> Pelatihan Keselamatan Dasar (BST) : 
>> Cakupan PSSR akan ditambahkan beberapa subyek sebagai berikut : 
>> • Komunikasi. 
>> • Pengendalian Kelelahan. 
>> • Tim Kerja. 
>> Subyek tambahan ini akan membuat modul PSSR lebih panjang tapi harus kurang 
>> dari satu hari panjangnya. Tetap saja, ini akan memperpanjang program 
>> Pelatihan Keselamatan Dasar dari yang biasanya lima hari menjadi setidaknya 
>> 5,5 hari. 
>> 
>> Pelatihan Penyegaran untuk Keselamatan : 
>> Salah satu elemen kunci dari amandemen STCW 2010 tampaknya adalah 
>> penghapusan celah yang berkaitan dengan pelatihan penyegaran. Kode (Aturan) 
>> STCW, yang kabur di area ini menyebabkan banyak negara memilih untuk 
>> menafsirkan persyaratan "dalam waktu lima tahun" secara longgar. Telah 
>> diputuskan bahwa program tertentu yang dapat mempengaruhi keselamatan dan 
>> kelangsungan hidup awak kapal dan penumpang mewajibkan latihan penyegaran 
>> pengendalian keadaan darurat / keselamatan dilaksanakan secara berkala. 
>> Latihan penyegaran keselamatan dapat dilaksanakan dalam bentuk e-learning 
>> (pembelajaran secara elektronis), latihan di atas kapal atau pelatihan di 
>> darat. 
>> Kursus keselamatan akan memerlukan pelatihan penyegaran setiap lima tahun 
>> dan program pelatihannya dapat diperpendek dari panjang durasi pelatihan 
>> aslinya. Latihan penyegaran dengan metode yang disetujui (di kelas atau 
>> kapal - belum ditentukan) adalah: 
>> • Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats (SCRB). 
>> • Advanced Firefighting (AFF). 
>> • Basic Safety Training (BST). 
>> • Fast Rescue Boat. 
>> • Medical Training. 
>> 
>> Pelatihan Keamanan. 
>> Amandemen akan mencakup tiga tingkat pelatihan keamanan 
>> • Tingkat Satu – Kesadaran Keamanan (Semua anggota kru) 
>> • Tingkat Dua - Petugas Keamanan 
>> • Tingkat Tiga – Ship Security Officer (Perwira Keamanan Kapal) - ISPS Code 
>> 
>> Pelatihan Anti Pembajakan juga akan ditambahkan pada setiap level/tingkat. 
>> 
>> STCW Bab VIII: Tugas Jaga. 
>> Bagian Aturan STCW ini akan diselaraskan dengan ILO MLC. ILO MLC telah 
>> ditandatangani pada tahun 2006 dan dibuat sebagai aturan baru yang mengatur 
>> hak para pelaut sehingga akan ada standar minimum global tentang bagaimana 
>> pelaut diperlakukan. 
>> 
>> Harmonisasi dengan IMO MLC 
>> Ketika IMO (International Maritime Organization) melakukan pengawasan atas 
>> sertifikasi berdasarkan Konvensi STCW, ILO melakukan pengawasan terhadap 
>> pelaksanaan Konvensi MLC. Ketika ILO mengadopsi "Seafarers Bill of Rights" 
>> (Hak-Hak Dasar Pelaut) bagi para pelaut di dunia, semua pihak - pemerintah, 
>> pelaut dan pemilik kapal - memuji standar kerja baru ini sebagai 
>> perkembangan penting bagi sektor industri dunia yang paling terglobalisasi. 
>> IMO telah mengambil langkah penting untuk membangun perlindungan di bidang 
>> keselamatan, sertifikasi dan polusi, tetapi sektor ini dibanjiri dengan 
>> berbagai standar ketenagakerjaan internasional dari sejak lebih dari delapan 
>> dekade terakhir. ILO MLC 2006 memodernisasi standar-standar ini untuk: 
>> 1. Konsolidasi dan memperbarui lebih dari 60 Konvensi ILO dan 
>> Rekomendasi-rekomendasinya yang telah pernah dibuat sebelumnya. 
>> 2. Menetapkan persyaratan minimum bagi pelaut untuk bekerja pada sebuah 
>> kapal. 
>> 3. Menangani kondisi kerja, akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan dan 
>> katering, perlindungan kesehatan, perawatan medis, perlindungan 
>> kesejahteraan dan jaminan sosial. 
>> 4. Mempromosikan kepatuhan bagi operator dan pemilik kapal dengan memberikan 
>> fleksibilitas yang cukup pada pemerintah untuk menerapkan persyaratan dalam 
>> cara yang terbaik disesuaikan dengan undang-undang nasional masing-masing 
>> negara. 
>> 5. Memperkuat mekanisme penegakan/pelaksanaan pada semua tingkatan, termasuk 
>> ketentuan untuk prosedur keluhan yang tersedia bagi pelaut, pengawasan yang 
>> dilakukan oleh para pemilik kapal dan nakhoda terhadap kondisi kapal-kapal 
>> mereka, yurisdiksi negara bendera dan kontrol atas kapal mereka, dan 
>> inspeksi negara pelabuhan pada kapal asing. 
>> 
>> Kesimpulan 
>> STCW ada untuk diberlakukan. Isu yang paling menarik tentang amandemen baru 
>> adalah bahwa SCTW amandemen 2010 akan diimplementasikan lebih jauh dari MLC 
>> ILO. Amandemen baru menggabungkan periode fase 5 tahun untuk pelaut yang 
>> sudah ada sekarang dan pada saat yang sama mewajibkan adanya semua perubahan 
>> nyata seperti Jam Kerja & Istirahat untuk diterapkan pada 1 Januari 2012. 
>> Jadi marilah kita persiapkan diri untuk perubahan ini dan terus mengikuti 
>> perkembangannya. 
>> ========= fm buletin kpi ============ 
>> 
>> 
>> 
>> 
>> [Non-text portions of this message have been removed] 
>> 
>> 
>> 
>> ------------------------------------ 
>> 
>> 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
>> asli pengirim berita. 
>> 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. 
>> Yahoo! Groups Links 
>> 
>> 
>> 
>> 
> 
> 
>-- 
>Best Regrads 
> 
>Eko Agustinus 
>eko2...@gmail.com 
> 
> 
>------------------------------------ 
> 
>1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
>asli pengirim berita. 
>2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. 
>Yahoo! Groups Links 
> 
> 
> 



[Non-text portions of this message have been removed]








[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to