Thank for the infoo Slm pelaut Indonesian seafarer in angola oilfield Suaminya ayu ting ting
On Sat, Dec 10, 2011 5:59 AM PST Eko Agst(Gmail) wrote: >Pak Boy,... > >Thank's for the info,... > >Rsg > >EAg > >On 12/10/11, ganimanu...@ymail.com <ganimanu...@ymail.com> wrote: >> Terima kasih atas infonya yg sdh lama di tunggu. Salam buat rekan pelaut. >> >> Indonesia Seaferer in Nigeria oil field >> Sent from my BlackBerry® wireless handheld from Glo Mobile. >> >> -----Original Message----- >> From: "bbudiman" <bbudi...@hotmail.com> >> Sender: pelaut@yahoogroups.com >> Date: Fri, 09 Dec 2011 18:26:33 >> To: <pelaut@yahoogroups.com> >> Reply-To: pelaut@yahoogroups.com >> Subject: [pelaut] AMANDEMEN STCW 2010: APA YANG PERLU ANDA KETAHUI >> >> AMANDEMEN STCW 2010: APA YANG PERLU ANDA KETAHUI >> >> Telah secara luas diketahui bahwa IMO mengadakan Konferensi Diplomatik di >> Manila, Filipina, pertengahan tahun 2010 untuk membahas amandemen STCW. >> Banyak orang yang tidak mengetahui pada tingkat apa revisinya dan realitas >> implementasinya di balik hal tersebut. Untuk meluruskan hal-hal tersebut >> mari kita lihat apa yang telah terjadi langkah demi langkah. >> Amandemen STCW Manila. >> Pada 25 Juni 2010, Organisasi Maritim Internasional (IMO) serta stakeholder >> utama lainnya dalam dunia industry pelayaran dan pengawakan global secara >> resmi meratifikasi apa yang disebut sebagai "Amandemen Manila" terhadap >> Konvensi Standar Pelatihan untuk Sertifikasi dan Tugas Jaga bagi Pelaut >> (STCW) dan Aturan terkait. Amandemen tersebut bertujuan untuk membuat STCW >> selalu mengikuti perkembangan jaman sejak pembuatan dan penerapan awalnya >> pada tahun 1978, dan amandemen selanjutnya pada tahun 1995. >> >> Mulai Berlakunya. >> Amandemen Konvensi STCW akan diterapkan melalui prosedur penerimaan dengan >> pemahaman yang telah disepakati yang mengisyaratkan bahwa perubahan tersebut >> sudah harus diterima paling lambat 1 Juli 2011 KECUALI bila lebih dari 50% >> dari para pihak terkait STCW menolak perubahan yang demikian. Sebagai >> hasilnya, Amandemen STCW ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari >> 2012. >> >> Tujuan Amandemen STCW. >> Hal-hal berikut menguraikan perbaikan-perbaikan kunci yang diwujudkan >> melalui Amandemen baru, yaitu: >> 1. Sertifikat Kompetensi & Endorsement-nya hanya boleh dikeluarkan oleh >> Pemerintah - sehingga mengurangi kemungkinan pemalsuan sertifikat >> kompetensi. >> 2. Pelaut yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai Standar medis >> umum untuk pelaut dari satu negara dapat berlaku di kapal yang berasal dari >> negara lain tanpa menjalani pemeriksaan medis ulang. >> 3. Persyaratan revalidasi sertifikat dirasionalisasi untuk kepentingan >> pelaut. >> 4. Pengenalan metodologi pelatihan moderbn seperti pembelajaran jarak jauh >> dan pembelajaran berbasis web. >> 5. Jam istirahat bagi pelaut dikapal diselaraskan dengan persyaratan >> Maritime Labor Convention ILO/MLC (Konvensi Buruh Maritim ILO) 2006, dengan >> maksud untuk mengurangi kelelahan. >> 6. Memperkenalkan persyaratan-persyaratan tambahan untuk menghindari alkohol >> dan penyalahgunaan zat terlarang. >> 7. Kompetensi dan kurikulum baru harus terus diperbarui mengikuti >> perkembangan teknologi modern dan kebutuhan riil dilapangan. >> 8. Pelatihan penyegaran dibahas dengan layak dalam konvensi. >> >> Beberapa hal pokok terkait amandemen STCW 2010, adalah sebagai berikut : >> Bab I Ketentuan Umum. >> >> • Peraturan I / 2: Hanya Pemerintah yang dapat mengeluarkan Certificate of >> Competency (COC) dan menyediakan database elektronik untuk verifikasi >> keaslian sertifikat. >> • Peraturan I / 3: Persyaratan Near Coastal Voyage dibuat lebih jelas, >> termasuk principal yang mengatur pelayaran dan melakukan "kegiatan usaha" >> dengan Pihak yang terkait (negara bendera dan negara pantai). >> • Peraturan I / 4: Penilaian/pemeriksaan Port State Control (PSC) terhadap >> pelaut yang melaksanakan tugas jaga dan standar keamanan - "Harus memenuhi >> Standar keamanan" dalam daftar. >> • Peraturan I / 6: Pedoman e-learning (pembelajaran elektronik) >> • Peraturan I / 9: standar Medis diperbaharui sejalan dengan Persyaratan ILO >> MLC. >> • Peraturan I/11: Persyaratan revalidasi dibuat lebih rasional dan termasuk >> persyaratan revalidasi atas endorsement sertifikat kapal tanker. >> • Peraturan I/14 : Perusahaan bertanggung jawab terhadap pelatihan >> penyegaran pelaut di kapal mereka >> >> STCW Bab II, Level Dukungan >> Bab Dua adalah bagian Departemen Dek. Perubahan utama dalam Bab II adalah >> penambahan Pelaut Trampil (Able Seafarers/AB) – Deck Rating. Ini terpisah >> dari Rating yang melaksanakan tugas jaga Navigasi (Rating Forming Part of a >> Navigational Watch / RFPNW). >> Berdasarkan persyaratan untuk bekerja dikapal, penting bagi pelaut untuk >> mendapatkan kualifikasi RFPNW sebisa mungkin pada awal sekali dari karir >> mereka. Pelaut tidak secara otomatis mendapat kualifikasi AB sampai >> kualifikasi RFPNW telah dipenuhi dan lisensi tersebut harus mendapatkan >> sertifikat pengukuhan (endorsement) AB. Ini akan membutuhkan pelatihan dan >> pengujian serta akan menjadi pasal baru yang disebut A-II / 5. >> >> STCW Bab II, Level Operasional dan Manajemen. >> Untuk Electronic Chart Display and Information System / ECDIS (Peta dan >> Sistim Informasi Elektronik), perlu pelatihan bagi semua Perwira Dek untuk >> semua kapal yang dilengkapi dengan ECDIS. Pelatihan ECDIS dilaksanakan sama >> seperti pelatihan ARPA ataupun GMDSS, dimana ada pembatasan dalam STCW yaitu >> seseorang tidak boleh bekerja di kapal dengan perlengkapan tersebut jika ia >> tidak memiliki sertifikat ECDIS. >> Pada 2012 hampir semua kapal dengan bobot mati lebih dari 200 ton akan >> diatur di bawah hukum yang terpisah untuk memiliki peralatan ECDIS. Secara >> otomatis, setiap Perwira Dek dikapal berbobot lebih dari 200 ton akan >> membutuhkan pelatihan ECDIS. Akan ada dua tingkat ECDIS, yakni operasional >> dan manajemen dengan tanggung jawab yang berbeda dari masing-masingnya. >> Manajemen SDM yang bertugas di anjungan kapal, Pelatihan Tim Kerja dan >> Kepemimpinan akan diwajibkan baik di tingkat operasional maupun manajemen. >> >> STCW Bab III, Mesin >> Perubahan utama dalam Bab III adalah penambahan Pelaut Trampil bagian Mesin >> (Engine Rating). Ini terpisah dari rating yang melaksanakan tugas jaga >> mesin. >> Banyak negara hanya memiliki level rating yang melaksanakan tugas jaga >> (Rating Forming Part of a Enginee Watch / RFPEW), dan untuk pelaut trampil >> pemula dibagian mesin disyaratkan memiliki sertifikat RFPEW sesuai ketentuan >> STCW. Ini akan membutuhkan pelatihan dan pengujian dan akan menjadi pasal >> baru yang disebut A-III/5. >> Pasal A-III/1 akan diformat ulang dan diatur kembali. Anda tidak lagi perlu >> melakukan pelatihan selama 30 bulan di kamar mesin yang disetujui. >> Kata-katanya sekarang akan lebih disinkronkan dengan departemen dek dan >> berbunyi tiga tahun masa kerja di laut dengan satu tahun gabungan >> keterampilan bengkel dan enam bulan jaga mesin (engine room watchstanding). >> >> Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer/ETO) dan Bawahan Teknik >> Elektro (Electro Technical Rating/ETR) akan ditambahkan. >> Manajemen SDM di Kamar Mesin, Pelatihan Tim Kerja dan pelatihan Kepemimpinan >> akan diwajibkan baik di tingkat operasional maupun manajemen. >> >> STCW Bab V, Tanker dan Kapal Tanker: >> Sekarang akan ada tiga kategori Awak kapal Tanker pada kapal tanker, yaitu: >> • Awak kapal tanker Minyak. >> • Awak kapal tanker Kimia. >> • Awak kapal tanker Gas Cair. >> Selain itu, setiap kategori Awak kapal tanker akan dipisahkan atas dua >> tingkat, yaitu : >> • Dasar (saat ini disebut asisten). >> • Lanjutan (saat ini disebut Penanggung Jawab (PIC). >> Yang akan menjadi perubahan besar adalah pemisahan bahan kimia dari minyak >> dan masing-masing memerlukan prasyarat tersendiri untuk diawaki pada setiap >> jenis kapal dan pelatihan khusus untuk masing-masingnya. Selain itu, akan >> ada Kursus Pemadaman Api di Kapal Tanker, meskipun beberapa pihak >> memperbolehkan Program Pemadaman Api Dasar untuk menutupi persyaratan ini. >> Kapal Penumpang - Akan ada konsolidasi aturan untuk kapal penumpang. >> Offshore Supply Vessels (OSV)/Kapal Supply Offshore, Dynamis Positioning >> (DP) Vessels/Kapal dengan Kendali Posisi Dinamis dan kapal yang beroperasi >> di Perairan yang Tertutupi Es: Akan ada pasal baru yang memuat panduan >> terkait lisensi khusus atau persyaratan pelatihan untuk OSV, DPV dan kapal >> yang beroperasi di Perairan yang Tertutupi Es. >> >> STCW Bab VI, Isu Lingkungan Laut: >> Amandemen akan mencakup penambahan isu kesadaran lingkungan laut dalam >> Kursus Keselamatan Pribadi & Tanggung Jawab Sosial (Personal Safety & Social >> Responsibilities/PSSR) yang dilaksanakan sebagai bagian dari Pelatihan >> Keselamatan Dasar (Basic Safety Training/BST) serta tingkat operational yang >> memperhatikan kelestarian lingkungan laut pada setiap tingkatan sertifikasi >> sesuai STCW Code A-II / 1 dan A-III / 1. >> >> Pelatihan Keselamatan Dasar (BST) : >> Cakupan PSSR akan ditambahkan beberapa subyek sebagai berikut : >> • Komunikasi. >> • Pengendalian Kelelahan. >> • Tim Kerja. >> Subyek tambahan ini akan membuat modul PSSR lebih panjang tapi harus kurang >> dari satu hari panjangnya. Tetap saja, ini akan memperpanjang program >> Pelatihan Keselamatan Dasar dari yang biasanya lima hari menjadi setidaknya >> 5,5 hari. >> >> Pelatihan Penyegaran untuk Keselamatan : >> Salah satu elemen kunci dari amandemen STCW 2010 tampaknya adalah >> penghapusan celah yang berkaitan dengan pelatihan penyegaran. Kode (Aturan) >> STCW, yang kabur di area ini menyebabkan banyak negara memilih untuk >> menafsirkan persyaratan "dalam waktu lima tahun" secara longgar. Telah >> diputuskan bahwa program tertentu yang dapat mempengaruhi keselamatan dan >> kelangsungan hidup awak kapal dan penumpang mewajibkan latihan penyegaran >> pengendalian keadaan darurat / keselamatan dilaksanakan secara berkala. >> Latihan penyegaran keselamatan dapat dilaksanakan dalam bentuk e-learning >> (pembelajaran secara elektronis), latihan di atas kapal atau pelatihan di >> darat. >> Kursus keselamatan akan memerlukan pelatihan penyegaran setiap lima tahun >> dan program pelatihannya dapat diperpendek dari panjang durasi pelatihan >> aslinya. Latihan penyegaran dengan metode yang disetujui (di kelas atau >> kapal - belum ditentukan) adalah: >> • Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats (SCRB). >> • Advanced Firefighting (AFF). >> • Basic Safety Training (BST). >> • Fast Rescue Boat. >> • Medical Training. >> >> Pelatihan Keamanan. >> Amandemen akan mencakup tiga tingkat pelatihan keamanan >> • Tingkat Satu – Kesadaran Keamanan (Semua anggota kru) >> • Tingkat Dua - Petugas Keamanan >> • Tingkat Tiga – Ship Security Officer (Perwira Keamanan Kapal) - ISPS Code >> >> Pelatihan Anti Pembajakan juga akan ditambahkan pada setiap level/tingkat. >> >> STCW Bab VIII: Tugas Jaga. >> Bagian Aturan STCW ini akan diselaraskan dengan ILO MLC. ILO MLC telah >> ditandatangani pada tahun 2006 dan dibuat sebagai aturan baru yang mengatur >> hak para pelaut sehingga akan ada standar minimum global tentang bagaimana >> pelaut diperlakukan. >> >> Harmonisasi dengan IMO MLC >> Ketika IMO (International Maritime Organization) melakukan pengawasan atas >> sertifikasi berdasarkan Konvensi STCW, ILO melakukan pengawasan terhadap >> pelaksanaan Konvensi MLC. Ketika ILO mengadopsi "Seafarers Bill of Rights" >> (Hak-Hak Dasar Pelaut) bagi para pelaut di dunia, semua pihak - pemerintah, >> pelaut dan pemilik kapal - memuji standar kerja baru ini sebagai >> perkembangan penting bagi sektor industri dunia yang paling terglobalisasi. >> IMO telah mengambil langkah penting untuk membangun perlindungan di bidang >> keselamatan, sertifikasi dan polusi, tetapi sektor ini dibanjiri dengan >> berbagai standar ketenagakerjaan internasional dari sejak lebih dari delapan >> dekade terakhir. ILO MLC 2006 memodernisasi standar-standar ini untuk: >> 1. Konsolidasi dan memperbarui lebih dari 60 Konvensi ILO dan >> Rekomendasi-rekomendasinya yang telah pernah dibuat sebelumnya. >> 2. Menetapkan persyaratan minimum bagi pelaut untuk bekerja pada sebuah >> kapal. >> 3. Menangani kondisi kerja, akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan dan >> katering, perlindungan kesehatan, perawatan medis, perlindungan >> kesejahteraan dan jaminan sosial. >> 4. Mempromosikan kepatuhan bagi operator dan pemilik kapal dengan memberikan >> fleksibilitas yang cukup pada pemerintah untuk menerapkan persyaratan dalam >> cara yang terbaik disesuaikan dengan undang-undang nasional masing-masing >> negara. >> 5. Memperkuat mekanisme penegakan/pelaksanaan pada semua tingkatan, termasuk >> ketentuan untuk prosedur keluhan yang tersedia bagi pelaut, pengawasan yang >> dilakukan oleh para pemilik kapal dan nakhoda terhadap kondisi kapal-kapal >> mereka, yurisdiksi negara bendera dan kontrol atas kapal mereka, dan >> inspeksi negara pelabuhan pada kapal asing. >> >> Kesimpulan >> STCW ada untuk diberlakukan. Isu yang paling menarik tentang amandemen baru >> adalah bahwa SCTW amandemen 2010 akan diimplementasikan lebih jauh dari MLC >> ILO. Amandemen baru menggabungkan periode fase 5 tahun untuk pelaut yang >> sudah ada sekarang dan pada saat yang sama mewajibkan adanya semua perubahan >> nyata seperti Jam Kerja & Istirahat untuk diterapkan pada 1 Januari 2012. >> Jadi marilah kita persiapkan diri untuk perubahan ini dan terus mengikuti >> perkembangannya. >> ========= fm buletin kpi ============ >> >> >> >> >> [Non-text portions of this message have been removed] >> >> >> >> ------------------------------------ >> >> 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas >> asli pengirim berita. >> 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. >> Yahoo! Groups Links >> >> >> >> > > >-- >Best Regrads > >Eko Agustinus >eko2...@gmail.com > > >------------------------------------ > >1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas >asli pengirim berita. >2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. >Yahoo! Groups Links > > > ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: pelaut-dig...@yahoogroups.com pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/