yg ingin baca2 artikel tentang STCW 2010 saya rangkumkan di blog Berita
Kapal berikut ini
http://berita-kapal.blogspot.com/search/label/STCW%202010

salam pelaut

Pada 12 Desember 2011 01:14, Sambas Saputra <smbssapu...@rocketmail.com>menulis:

> **
>
>
> Thank for the infoo
>
> Slm pelaut
> Indonesian seafarer in angola oilfield
> Suaminya ayu ting ting
>
>
> On Sat, Dec 10, 2011 5:59 AM PST Eko Agst(Gmail) wrote:
>
> >Pak Boy,...
> >
> >Thank's for the info,...
> >
> >Rsg
> >
> >EAg
> >
> >On 12/10/11, ganimanu...@ymail.com <ganimanu...@ymail.com> wrote:
> >> Terima kasih atas infonya yg sdh lama di tunggu. Salam buat rekan
> pelaut.
> >>
> >> Indonesia Seaferer in Nigeria oil field
> >> Sent from my BlackBerry® wireless handheld from Glo Mobile.
> >>
> >> -----Original Message-----
> >> From: "bbudiman" <bbudi...@hotmail.com>
> >> Sender: pelaut@yahoogroups.com
> >> Date: Fri, 09 Dec 2011 18:26:33
> >> To: <pelaut@yahoogroups.com>
> >> Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
> >> Subject: [pelaut] AMANDEMEN STCW 2010: APA YANG PERLU ANDA KETAHUI
> >>
> >> AMANDEMEN STCW 2010: APA YANG PERLU ANDA KETAHUI
> >>
> >> Telah secara luas diketahui bahwa IMO mengadakan Konferensi Diplomatik
> di
> >> Manila, Filipina, pertengahan tahun 2010 untuk membahas amandemen STCW.
> >> Banyak orang yang tidak mengetahui pada tingkat apa revisinya dan
> realitas
> >> implementasinya di balik hal tersebut. Untuk meluruskan hal-hal tersebut
> >> mari kita lihat apa yang telah terjadi langkah demi langkah.
> >> Amandemen STCW Manila.
> >> Pada 25 Juni 2010, Organisasi Maritim Internasional (IMO) serta
> stakeholder
> >> utama lainnya dalam dunia industry pelayaran dan pengawakan global
> secara
> >> resmi meratifikasi apa yang disebut sebagai "Amandemen Manila" terhadap
> >> Konvensi Standar Pelatihan untuk Sertifikasi dan Tugas Jaga bagi Pelaut
> >> (STCW) dan Aturan terkait. Amandemen tersebut bertujuan untuk membuat
> STCW
> >> selalu mengikuti perkembangan jaman sejak pembuatan dan penerapan
> awalnya
> >> pada tahun 1978, dan amandemen selanjutnya pada tahun 1995.
> >>
> >> Mulai Berlakunya.
> >> Amandemen Konvensi STCW akan diterapkan melalui prosedur penerimaan
> dengan
> >> pemahaman yang telah disepakati yang mengisyaratkan bahwa perubahan
> tersebut
> >> sudah harus diterima paling lambat 1 Juli 2011 KECUALI bila lebih dari
> 50%
> >> dari para pihak terkait STCW menolak perubahan yang demikian. Sebagai
> >> hasilnya, Amandemen STCW ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
> >> 2012.
> >>
> >> Tujuan Amandemen STCW.
> >> Hal-hal berikut menguraikan perbaikan-perbaikan kunci yang diwujudkan
> >> melalui Amandemen baru, yaitu:
> >> 1. Sertifikat Kompetensi & Endorsement-nya hanya boleh dikeluarkan oleh
> >> Pemerintah - sehingga mengurangi kemungkinan pemalsuan sertifikat
> >> kompetensi.
> >> 2. Pelaut yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai Standar
> medis
> >> umum untuk pelaut dari satu negara dapat berlaku di kapal yang berasal
> dari
> >> negara lain tanpa menjalani pemeriksaan medis ulang.
> >> 3. Persyaratan revalidasi sertifikat dirasionalisasi untuk kepentingan
> >> pelaut.
> >> 4. Pengenalan metodologi pelatihan moderbn seperti pembelajaran jarak
> jauh
>
> >> dan pembelajaran berbasis web.
> >> 5. Jam istirahat bagi pelaut dikapal diselaraskan dengan persyaratan
> >> Maritime Labor Convention ILO/MLC (Konvensi Buruh Maritim ILO) 2006,
> dengan
> >> maksud untuk mengurangi kelelahan.
> >> 6. Memperkenalkan persyaratan-persyaratan tambahan untuk menghindari
> alkohol
> >> dan penyalahgunaan zat terlarang.
> >> 7. Kompetensi dan kurikulum baru harus terus diperbarui mengikuti
> >> perkembangan teknologi modern dan kebutuhan riil dilapangan.
> >> 8. Pelatihan penyegaran dibahas dengan layak dalam konvensi.
> >>
> >> Beberapa hal pokok terkait amandemen STCW 2010, adalah sebagai berikut :
> >> Bab I Ketentuan Umum.
> >>
> >> • Peraturan I / 2: Hanya Pemerintah yang dapat mengeluarkan Certificate
> of
> >> Competency (COC) dan menyediakan database elektronik untuk verifikasi
> >> keaslian sertifikat.
> >> • Peraturan I / 3: Persyaratan Near Coastal Voyage dibuat lebih jelas,
> >> termasuk principal yang mengatur pelayaran dan melakukan "kegiatan
> usaha"
> >> dengan Pihak yang terkait (negara bendera dan negara pantai).
> >> • Peraturan I / 4: Penilaian/pemeriksaan Port State Control (PSC)
> terhadap
> >> pelaut yang melaksanakan tugas jaga dan standar keamanan - "Harus
> memenuhi
> >> Standar keamanan" dalam daftar.
> >> • Peraturan I / 6: Pedoman e-learning (pembelajaran elektronik)
> >> • Peraturan I / 9: standar Medis diperbaharui sejalan dengan
> Persyaratan ILO
> >> MLC.
> >> • Peraturan I/11: Persyaratan revalidasi dibuat lebih rasional dan
> termasuk
> >> persyaratan revalidasi atas endorsement sertifikat kapal tanker.
> >> • Peraturan I/14 : Perusahaan bertanggung jawab terhadap pelatihan
> >> penyegaran pelaut di kapal mereka
> >>
> >> STCW Bab II, Level Dukungan
> >> Bab Dua adalah bagian Departemen Dek. Perubahan utama dalam Bab II
> adalah
> >> penambahan Pelaut Trampil (Able Seafarers/AB) – Deck Rating. Ini
> terpisah
> >> dari Rating yang melaksanakan tugas jaga Navigasi (Rating Forming Part
> of a
> >> Navigational Watch / RFPNW).
> >> Berdasarkan persyaratan untuk bekerja dikapal, penting bagi pelaut untuk
> >> mendapatkan kualifikasi RFPNW sebisa mungkin pada awal sekali dari karir
> >> mereka. Pelaut tidak secara otomatis mendapat kualifikasi AB sampai
> >> kualifikasi RFPNW telah dipenuhi dan lisensi tersebut harus mendapatkan
> >> sertifikat pengukuhan (endorsement) AB. Ini akan membutuhkan pelatihan
> dan
> >> pengujian serta akan menjadi pasal baru yang disebut A-II / 5.
> >>
> >> STCW Bab II, Level Operasional dan Manajemen.
> >> Untuk Electronic Chart Display and Information System / ECDIS (Peta dan
> >> Sistim Informasi Elektronik), perlu pelatihan bagi semua Perwira Dek
> untuk
> >> semua kapal yang dilengkapi dengan ECDIS. Pelatihan ECDIS dilaksanakan
> sama
> >> seperti pelatihan ARPA ataupun GMDSS, dimana ada pembatasan dalam STCW
> yaitu
> >> seseorang tidak boleh bekerja di kapal dengan perlengkapan tersebut
> jika ia
> >> tidak memiliki sertifikat ECDIS.
> >> Pada 2012 hampir semua kapal dengan bobot mati lebih dari 200 ton akan
> >> diatur di bawah hukum yang terpisah untuk memiliki peralatan ECDIS.
> Secara
> >> otomatis, setiap Perwira Dek dikapal berbobot lebih dari 200 ton akan
> >> membutuhkan pelatihan ECDIS. Akan ada dua tingkat ECDIS, yakni
> operasional
> >> dan manajemen dengan tanggung jawab yang berbeda dari masing-masingnya.
> >> Manajemen SDM yang bertugas di anjungan kapal, Pelatihan Tim Kerja dan
> >> Kepemimpinan akan diwajibkan baik di tingkat operasional maupun
> manajemen.
> >>
> >> STCW Bab III, Mesin
> >> Perubahan utama dalam Bab III adalah penambahan Pelaut Trampil bagian
> Mesin
> >> (Engine Rating). Ini terpisah dari rating yang melaksanakan tugas jaga
> >> mesin.
> >> Banyak negara hanya memiliki level rating yang melaksanakan tugas jaga
> >> (Rating Forming Part of a Enginee Watch / RFPEW), dan untuk pelaut
> trampil
> >> pemula dibagian mesin disyaratkan memiliki sertifikat RFPEW sesuai
> ketentuan
> >> STCW. Ini akan membutuhkan pelatihan dan pengujian dan akan menjadi
> pasal
> >> baru yang disebut A-III/5.
> >> Pasal A-III/1 akan diformat ulang dan diatur kembali. Anda tidak lagi
> perlu
> >> melakukan pelatihan selama 30 bulan di kamar mesin yang disetujui.
> >> Kata-katanya sekarang akan lebih disinkronkan dengan departemen dek dan
> >> berbunyi tiga tahun masa kerja di laut dengan satu tahun gabungan
> >> keterampilan bengkel dan enam bulan jaga mesin (engine room
> watchstanding).
> >>
> >> Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer/ETO) dan Bawahan
> Teknik
> >> Elektro (Electro Technical Rating/ETR) akan ditambahkan.
> >> Manajemen SDM di Kamar Mesin, Pelatihan Tim Kerja dan pelatihan
> Kepemimpinan
> >> akan diwajibkan baik di tingkat operasional maupun manajemen.
> >>
> >> STCW Bab V, Tanker dan Kapal Tanker:
> >> Sekarang akan ada tiga kategori Awak kapal Tanker pada kapal tanker,
> yaitu:
> >> • Awak kapal tanker Minyak.
> >> • Awak kapal tanker Kimia.
> >> • Awak kapal tanker Gas Cair.
> >> Selain itu, setiap kategori Awak kapal tanker akan dipisahkan atas dua
> >> tingkat, yaitu :
> >> • Dasar (saat ini disebut asisten).
> >> • Lanjutan (saat ini disebut Penanggung Jawab (PIC).
> >> Yang akan menjadi perubahan besar adalah pemisahan bahan kimia dari
> minyak
> >> dan masing-masing memerlukan prasyarat tersendiri untuk diawaki pada
> setiap
> >> jenis kapal dan pelatihan khusus untuk masing-masingnya. Selain itu,
> akan
> >> ada Kursus Pemadaman Api di Kapal Tanker, meskipun beberapa pihak
> >> memperbolehkan Program Pemadaman Api Dasar untuk menutupi persyaratan
> ini.
> >> Kapal Penumpang - Akan ada konsolidasi aturan untuk kapal penumpang.
> >> Offshore Supply Vessels (OSV)/Kapal Supply Offshore, Dynamis Positioning
> >> (DP) Vessels/Kapal dengan Kendali Posisi Dinamis dan kapal yang
> beroperasi
> >> di Perairan yang Tertutupi Es: Akan ada pasal baru yang memuat panduan
> >> terkait lisensi khusus atau persyaratan pelatihan untuk OSV, DPV dan
> kapal
> >> yang beroperasi di Perairan yang Tertutupi Es.
> >>
> >> STCW Bab VI, Isu Lingkungan Laut:
> >> Amandemen akan mencakup penambahan isu kesadaran lingkungan laut dalam
> >> Kursus Keselamatan Pribadi & Tanggung Jawab Sosial (Personal Safety &
> Social
> >> Responsibilities/PSSR) yang dilaksanakan sebagai bagian dari Pelatihan
> >> Keselamatan Dasar (Basic Safety Training/BST) serta tingkat operational
> yang
> >> memperhatikan kelestarian lingkungan laut pada setiap tingkatan
> sertifikasi
> >> sesuai STCW Code A-II / 1 dan A-III / 1.
> >>
> >> Pelatihan Keselamatan Dasar (BST) :
> >> Cakupan PSSR akan ditambahkan beberapa subyek sebagai berikut :
> >> • Komunikasi.
> >> • Pengendalian Kelelahan.
> >> • Tim Kerja.
> >> Subyek tambahan ini akan membuat modul PSSR lebih panjang tapi harus
> kurang
> >> dari satu hari panjangnya. Tetap saja, ini akan memperpanjang program
> >> Pelatihan Keselamatan Dasar dari yang biasanya lima hari menjadi
> setidaknya
> >> 5,5 hari.
> >>
> >> Pelatihan Penyegaran untuk Keselamatan :
> >> Salah satu elemen kunci dari amandemen STCW 2010 tampaknya adalah
> >> penghapusan celah yang berkaitan dengan pelatihan penyegaran. Kode
> (Aturan)
> >> STCW, yang kabur di area ini menyebabkan banyak negara memilih untuk
> >> menafsirkan persyaratan "dalam waktu lima tahun" secara longgar. Telah
> >> diputuskan bahwa program tertentu yang dapat mempengaruhi keselamatan
> dan
> >> kelangsungan hidup awak kapal dan penumpang mewajibkan latihan
> penyegaran
> >> pengendalian keadaan darurat / keselamatan dilaksanakan secara berkala.
> >> Latihan penyegaran keselamatan dapat dilaksanakan dalam bentuk
> e-learning
> >> (pembelajaran secara elektronis), latihan di atas kapal atau pelatihan
> di
> >> darat.
> >> Kursus keselamatan akan memerlukan pelatihan penyegaran setiap lima
> tahun
> >> dan program pelatihannya dapat diperpendek dari panjang durasi pelatihan
> >> aslinya. Latihan penyegaran dengan metode yang disetujui (di kelas atau
> >> kapal - belum ditentukan) adalah:
> >> • Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats (SCRB).
> >> • Advanced Firefighting (AFF).
> >> • Basic Safety Training (BST).
> >> • Fast Rescue Boat.
> >> • Medical Training.
> >>
> >> Pelatihan Keamanan.
> >> Amandemen akan mencakup tiga tingkat pelatihan keamanan
> >> • Tingkat Satu – Kesadaran Keamanan (Semua anggota kru)
> >> • Tingkat Dua - Petugas Keamanan
> >> • Tingkat Tiga – Ship Security Officer (Perwira Keamanan Kapal) - ISPS
> Code
> >>
> >> Pelatihan Anti Pembajakan juga akan ditambahkan pada setiap
> level/tingkat.
> >>
> >> STCW Bab VIII: Tugas Jaga.
> >> Bagian Aturan STCW ini akan diselaraskan dengan ILO MLC. ILO MLC telah
> >> ditandatangani pada tahun 2006 dan dibuat sebagai aturan baru yang
> mengatur
> >> hak para pelaut sehingga akan ada standar minimum global tentang
> bagaimana
> >> pelaut diperlakukan.
> >>
> >> Harmonisasi dengan IMO MLC
> >> Ketika IMO (International Maritime Organization) melakukan pengawasan
> atas
> >> sertifikasi berdasarkan Konvensi STCW, ILO melakukan pengawasan terhadap
> >> pelaksanaan Konvensi MLC. Ketika ILO mengadopsi "Seafarers Bill of
> Rights"
> >> (Hak-Hak Dasar Pelaut) bagi para pelaut di dunia, semua pihak -
> pemerintah,
> >> pelaut dan pemilik kapal - memuji standar kerja baru ini sebagai
> >> perkembangan penting bagi sektor industri dunia yang paling
> terglobalisasi.
> >> IMO telah mengambil langkah penting untuk membangun perlindungan di
> bidang
> >> keselamatan, sertifikasi dan polusi, tetapi sektor ini dibanjiri dengan
> >> berbagai standar ketenagakerjaan internasional dari sejak lebih dari
> delapan
> >> dekade terakhir. ILO MLC 2006 memodernisasi standar-standar ini untuk:
> >> 1. Konsolidasi dan memperbarui lebih dari 60 Konvensi ILO dan
> >> Rekomendasi-rekomendasinya yang telah pernah dibuat sebelumnya.
> >> 2. Menetapkan persyaratan minimum bagi pelaut untuk bekerja pada sebuah
> >> kapal.
> >> 3. Menangani kondisi kerja, akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan dan
> >> katering, perlindungan kesehatan, perawatan medis, perlindungan
> >> kesejahteraan dan jaminan sosial.
> >> 4. Mempromosikan kepatuhan bagi operator dan pemilik kapal dengan
> memberikan
> >> fleksibilitas yang cukup pada pemerintah untuk menerapkan persyaratan
> dalam
> >> cara yang terbaik disesuaikan dengan undang-undang nasional
> masing-masing
> >> negara.
> >> 5. Memperkuat mekanisme penegakan/pelaksanaan pada semua tingkatan,
> termasuk
> >> ketentuan untuk prosedur keluhan yang tersedia bagi pelaut, pengawasan
> yang
> >> dilakukan oleh para pemilik kapal dan nakhoda terhadap kondisi
> kapal-kapal
> >> mereka, yurisdiksi negara bendera dan kontrol atas kapal mereka, dan
> >> inspeksi negara pelabuhan pada kapal asing.
> >>
> >> Kesimpulan
> >> STCW ada untuk diberlakukan. Isu yang paling menarik tentang amandemen
> baru
> >> adalah bahwa SCTW amandemen 2010 akan diimplementasikan lebih jauh dari
> MLC
> >> ILO. Amandemen baru menggabungkan periode fase 5 tahun untuk pelaut yang
> >> sudah ada sekarang dan pada saat yang sama mewajibkan adanya semua
> perubahan
> >> nyata seperti Jam Kerja & Istirahat untuk diterapkan pada 1 Januari
> 2012.
> >> Jadi marilah kita persiapkan diri untuk perubahan ini dan terus
> mengikuti
> >> perkembangannya.
> >> ========= fm buletin kpi ============
> >>
> >>
> >>
> >>
> >> [Non-text portions of this message have been removed]
> >>
> >>
> >>
> >> ------------------------------------
> >>
> >> 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau
> identitas
> >> asli pengirim berita.
> >> 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
> >> Yahoo! Groups Links
> >>
> >>
> >>
> >>
> >
> >
> >--
> >Best Regrads
> >
> >Eko Agustinus
> >eko2...@gmail.com
> >
> >
> >------------------------------------
> >
> >1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau
> identitas asli pengirim berita.
> >2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
> >Yahoo! Groups Links
> >
> >
> >
>
>  
>



-- 
*Ruly Abdillah*
My Website : http://www.rulyabdillah.com/
Pasang Iklan: http://mitrablogger.com/
Peluang Bisnis Software: http://draftsurveysoftware.com/
Media Iklan PPC : http://adselo.com
Info Berita Kapal : http://berita-kapal.blogspot.com

*
*


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke