yg ingin baca2 artikel tentang STCW 2010 saya rangkumkan di blog Berita Kapal berikut ini http://berita-kapal.blogspot.com/search/label/STCW%202010
salam pelaut Pada 12 Desember 2011 01:14, Sambas Saputra <smbssapu...@rocketmail.com>menulis: > ** > > > Thank for the infoo > > Slm pelaut > Indonesian seafarer in angola oilfield > Suaminya ayu ting ting > > > On Sat, Dec 10, 2011 5:59 AM PST Eko Agst(Gmail) wrote: > > >Pak Boy,... > > > >Thank's for the info,... > > > >Rsg > > > >EAg > > > >On 12/10/11, ganimanu...@ymail.com <ganimanu...@ymail.com> wrote: > >> Terima kasih atas infonya yg sdh lama di tunggu. Salam buat rekan > pelaut. > >> > >> Indonesia Seaferer in Nigeria oil field > >> Sent from my BlackBerry® wireless handheld from Glo Mobile. > >> > >> -----Original Message----- > >> From: "bbudiman" <bbudi...@hotmail.com> > >> Sender: pelaut@yahoogroups.com > >> Date: Fri, 09 Dec 2011 18:26:33 > >> To: <pelaut@yahoogroups.com> > >> Reply-To: pelaut@yahoogroups.com > >> Subject: [pelaut] AMANDEMEN STCW 2010: APA YANG PERLU ANDA KETAHUI > >> > >> AMANDEMEN STCW 2010: APA YANG PERLU ANDA KETAHUI > >> > >> Telah secara luas diketahui bahwa IMO mengadakan Konferensi Diplomatik > di > >> Manila, Filipina, pertengahan tahun 2010 untuk membahas amandemen STCW. > >> Banyak orang yang tidak mengetahui pada tingkat apa revisinya dan > realitas > >> implementasinya di balik hal tersebut. Untuk meluruskan hal-hal tersebut > >> mari kita lihat apa yang telah terjadi langkah demi langkah. > >> Amandemen STCW Manila. > >> Pada 25 Juni 2010, Organisasi Maritim Internasional (IMO) serta > stakeholder > >> utama lainnya dalam dunia industry pelayaran dan pengawakan global > secara > >> resmi meratifikasi apa yang disebut sebagai "Amandemen Manila" terhadap > >> Konvensi Standar Pelatihan untuk Sertifikasi dan Tugas Jaga bagi Pelaut > >> (STCW) dan Aturan terkait. Amandemen tersebut bertujuan untuk membuat > STCW > >> selalu mengikuti perkembangan jaman sejak pembuatan dan penerapan > awalnya > >> pada tahun 1978, dan amandemen selanjutnya pada tahun 1995. > >> > >> Mulai Berlakunya. > >> Amandemen Konvensi STCW akan diterapkan melalui prosedur penerimaan > dengan > >> pemahaman yang telah disepakati yang mengisyaratkan bahwa perubahan > tersebut > >> sudah harus diterima paling lambat 1 Juli 2011 KECUALI bila lebih dari > 50% > >> dari para pihak terkait STCW menolak perubahan yang demikian. Sebagai > >> hasilnya, Amandemen STCW ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari > >> 2012. > >> > >> Tujuan Amandemen STCW. > >> Hal-hal berikut menguraikan perbaikan-perbaikan kunci yang diwujudkan > >> melalui Amandemen baru, yaitu: > >> 1. Sertifikat Kompetensi & Endorsement-nya hanya boleh dikeluarkan oleh > >> Pemerintah - sehingga mengurangi kemungkinan pemalsuan sertifikat > >> kompetensi. > >> 2. Pelaut yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai Standar > medis > >> umum untuk pelaut dari satu negara dapat berlaku di kapal yang berasal > dari > >> negara lain tanpa menjalani pemeriksaan medis ulang. > >> 3. Persyaratan revalidasi sertifikat dirasionalisasi untuk kepentingan > >> pelaut. > >> 4. Pengenalan metodologi pelatihan moderbn seperti pembelajaran jarak > jauh > > >> dan pembelajaran berbasis web. > >> 5. Jam istirahat bagi pelaut dikapal diselaraskan dengan persyaratan > >> Maritime Labor Convention ILO/MLC (Konvensi Buruh Maritim ILO) 2006, > dengan > >> maksud untuk mengurangi kelelahan. > >> 6. Memperkenalkan persyaratan-persyaratan tambahan untuk menghindari > alkohol > >> dan penyalahgunaan zat terlarang. > >> 7. Kompetensi dan kurikulum baru harus terus diperbarui mengikuti > >> perkembangan teknologi modern dan kebutuhan riil dilapangan. > >> 8. Pelatihan penyegaran dibahas dengan layak dalam konvensi. > >> > >> Beberapa hal pokok terkait amandemen STCW 2010, adalah sebagai berikut : > >> Bab I Ketentuan Umum. > >> > >> Peraturan I / 2: Hanya Pemerintah yang dapat mengeluarkan Certificate > of > >> Competency (COC) dan menyediakan database elektronik untuk verifikasi > >> keaslian sertifikat. > >> Peraturan I / 3: Persyaratan Near Coastal Voyage dibuat lebih jelas, > >> termasuk principal yang mengatur pelayaran dan melakukan "kegiatan > usaha" > >> dengan Pihak yang terkait (negara bendera dan negara pantai). > >> Peraturan I / 4: Penilaian/pemeriksaan Port State Control (PSC) > terhadap > >> pelaut yang melaksanakan tugas jaga dan standar keamanan - "Harus > memenuhi > >> Standar keamanan" dalam daftar. > >> Peraturan I / 6: Pedoman e-learning (pembelajaran elektronik) > >> Peraturan I / 9: standar Medis diperbaharui sejalan dengan > Persyaratan ILO > >> MLC. > >> Peraturan I/11: Persyaratan revalidasi dibuat lebih rasional dan > termasuk > >> persyaratan revalidasi atas endorsement sertifikat kapal tanker. > >> Peraturan I/14 : Perusahaan bertanggung jawab terhadap pelatihan > >> penyegaran pelaut di kapal mereka > >> > >> STCW Bab II, Level Dukungan > >> Bab Dua adalah bagian Departemen Dek. Perubahan utama dalam Bab II > adalah > >> penambahan Pelaut Trampil (Able Seafarers/AB) Deck Rating. Ini > terpisah > >> dari Rating yang melaksanakan tugas jaga Navigasi (Rating Forming Part > of a > >> Navigational Watch / RFPNW). > >> Berdasarkan persyaratan untuk bekerja dikapal, penting bagi pelaut untuk > >> mendapatkan kualifikasi RFPNW sebisa mungkin pada awal sekali dari karir > >> mereka. Pelaut tidak secara otomatis mendapat kualifikasi AB sampai > >> kualifikasi RFPNW telah dipenuhi dan lisensi tersebut harus mendapatkan > >> sertifikat pengukuhan (endorsement) AB. Ini akan membutuhkan pelatihan > dan > >> pengujian serta akan menjadi pasal baru yang disebut A-II / 5. > >> > >> STCW Bab II, Level Operasional dan Manajemen. > >> Untuk Electronic Chart Display and Information System / ECDIS (Peta dan > >> Sistim Informasi Elektronik), perlu pelatihan bagi semua Perwira Dek > untuk > >> semua kapal yang dilengkapi dengan ECDIS. Pelatihan ECDIS dilaksanakan > sama > >> seperti pelatihan ARPA ataupun GMDSS, dimana ada pembatasan dalam STCW > yaitu > >> seseorang tidak boleh bekerja di kapal dengan perlengkapan tersebut > jika ia > >> tidak memiliki sertifikat ECDIS. > >> Pada 2012 hampir semua kapal dengan bobot mati lebih dari 200 ton akan > >> diatur di bawah hukum yang terpisah untuk memiliki peralatan ECDIS. > Secara > >> otomatis, setiap Perwira Dek dikapal berbobot lebih dari 200 ton akan > >> membutuhkan pelatihan ECDIS. Akan ada dua tingkat ECDIS, yakni > operasional > >> dan manajemen dengan tanggung jawab yang berbeda dari masing-masingnya. > >> Manajemen SDM yang bertugas di anjungan kapal, Pelatihan Tim Kerja dan > >> Kepemimpinan akan diwajibkan baik di tingkat operasional maupun > manajemen. > >> > >> STCW Bab III, Mesin > >> Perubahan utama dalam Bab III adalah penambahan Pelaut Trampil bagian > Mesin > >> (Engine Rating). Ini terpisah dari rating yang melaksanakan tugas jaga > >> mesin. > >> Banyak negara hanya memiliki level rating yang melaksanakan tugas jaga > >> (Rating Forming Part of a Enginee Watch / RFPEW), dan untuk pelaut > trampil > >> pemula dibagian mesin disyaratkan memiliki sertifikat RFPEW sesuai > ketentuan > >> STCW. Ini akan membutuhkan pelatihan dan pengujian dan akan menjadi > pasal > >> baru yang disebut A-III/5. > >> Pasal A-III/1 akan diformat ulang dan diatur kembali. Anda tidak lagi > perlu > >> melakukan pelatihan selama 30 bulan di kamar mesin yang disetujui. > >> Kata-katanya sekarang akan lebih disinkronkan dengan departemen dek dan > >> berbunyi tiga tahun masa kerja di laut dengan satu tahun gabungan > >> keterampilan bengkel dan enam bulan jaga mesin (engine room > watchstanding). > >> > >> Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer/ETO) dan Bawahan > Teknik > >> Elektro (Electro Technical Rating/ETR) akan ditambahkan. > >> Manajemen SDM di Kamar Mesin, Pelatihan Tim Kerja dan pelatihan > Kepemimpinan > >> akan diwajibkan baik di tingkat operasional maupun manajemen. > >> > >> STCW Bab V, Tanker dan Kapal Tanker: > >> Sekarang akan ada tiga kategori Awak kapal Tanker pada kapal tanker, > yaitu: > >> Awak kapal tanker Minyak. > >> Awak kapal tanker Kimia. > >> Awak kapal tanker Gas Cair. > >> Selain itu, setiap kategori Awak kapal tanker akan dipisahkan atas dua > >> tingkat, yaitu : > >> Dasar (saat ini disebut asisten). > >> Lanjutan (saat ini disebut Penanggung Jawab (PIC). > >> Yang akan menjadi perubahan besar adalah pemisahan bahan kimia dari > minyak > >> dan masing-masing memerlukan prasyarat tersendiri untuk diawaki pada > setiap > >> jenis kapal dan pelatihan khusus untuk masing-masingnya. Selain itu, > akan > >> ada Kursus Pemadaman Api di Kapal Tanker, meskipun beberapa pihak > >> memperbolehkan Program Pemadaman Api Dasar untuk menutupi persyaratan > ini. > >> Kapal Penumpang - Akan ada konsolidasi aturan untuk kapal penumpang. > >> Offshore Supply Vessels (OSV)/Kapal Supply Offshore, Dynamis Positioning > >> (DP) Vessels/Kapal dengan Kendali Posisi Dinamis dan kapal yang > beroperasi > >> di Perairan yang Tertutupi Es: Akan ada pasal baru yang memuat panduan > >> terkait lisensi khusus atau persyaratan pelatihan untuk OSV, DPV dan > kapal > >> yang beroperasi di Perairan yang Tertutupi Es. > >> > >> STCW Bab VI, Isu Lingkungan Laut: > >> Amandemen akan mencakup penambahan isu kesadaran lingkungan laut dalam > >> Kursus Keselamatan Pribadi & Tanggung Jawab Sosial (Personal Safety & > Social > >> Responsibilities/PSSR) yang dilaksanakan sebagai bagian dari Pelatihan > >> Keselamatan Dasar (Basic Safety Training/BST) serta tingkat operational > yang > >> memperhatikan kelestarian lingkungan laut pada setiap tingkatan > sertifikasi > >> sesuai STCW Code A-II / 1 dan A-III / 1. > >> > >> Pelatihan Keselamatan Dasar (BST) : > >> Cakupan PSSR akan ditambahkan beberapa subyek sebagai berikut : > >> Komunikasi. > >> Pengendalian Kelelahan. > >> Tim Kerja. > >> Subyek tambahan ini akan membuat modul PSSR lebih panjang tapi harus > kurang > >> dari satu hari panjangnya. Tetap saja, ini akan memperpanjang program > >> Pelatihan Keselamatan Dasar dari yang biasanya lima hari menjadi > setidaknya > >> 5,5 hari. > >> > >> Pelatihan Penyegaran untuk Keselamatan : > >> Salah satu elemen kunci dari amandemen STCW 2010 tampaknya adalah > >> penghapusan celah yang berkaitan dengan pelatihan penyegaran. Kode > (Aturan) > >> STCW, yang kabur di area ini menyebabkan banyak negara memilih untuk > >> menafsirkan persyaratan "dalam waktu lima tahun" secara longgar. Telah > >> diputuskan bahwa program tertentu yang dapat mempengaruhi keselamatan > dan > >> kelangsungan hidup awak kapal dan penumpang mewajibkan latihan > penyegaran > >> pengendalian keadaan darurat / keselamatan dilaksanakan secara berkala. > >> Latihan penyegaran keselamatan dapat dilaksanakan dalam bentuk > e-learning > >> (pembelajaran secara elektronis), latihan di atas kapal atau pelatihan > di > >> darat. > >> Kursus keselamatan akan memerlukan pelatihan penyegaran setiap lima > tahun > >> dan program pelatihannya dapat diperpendek dari panjang durasi pelatihan > >> aslinya. Latihan penyegaran dengan metode yang disetujui (di kelas atau > >> kapal - belum ditentukan) adalah: > >> Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats (SCRB). > >> Advanced Firefighting (AFF). > >> Basic Safety Training (BST). > >> Fast Rescue Boat. > >> Medical Training. > >> > >> Pelatihan Keamanan. > >> Amandemen akan mencakup tiga tingkat pelatihan keamanan > >> Tingkat Satu Kesadaran Keamanan (Semua anggota kru) > >> Tingkat Dua - Petugas Keamanan > >> Tingkat Tiga Ship Security Officer (Perwira Keamanan Kapal) - ISPS > Code > >> > >> Pelatihan Anti Pembajakan juga akan ditambahkan pada setiap > level/tingkat. > >> > >> STCW Bab VIII: Tugas Jaga. > >> Bagian Aturan STCW ini akan diselaraskan dengan ILO MLC. ILO MLC telah > >> ditandatangani pada tahun 2006 dan dibuat sebagai aturan baru yang > mengatur > >> hak para pelaut sehingga akan ada standar minimum global tentang > bagaimana > >> pelaut diperlakukan. > >> > >> Harmonisasi dengan IMO MLC > >> Ketika IMO (International Maritime Organization) melakukan pengawasan > atas > >> sertifikasi berdasarkan Konvensi STCW, ILO melakukan pengawasan terhadap > >> pelaksanaan Konvensi MLC. Ketika ILO mengadopsi "Seafarers Bill of > Rights" > >> (Hak-Hak Dasar Pelaut) bagi para pelaut di dunia, semua pihak - > pemerintah, > >> pelaut dan pemilik kapal - memuji standar kerja baru ini sebagai > >> perkembangan penting bagi sektor industri dunia yang paling > terglobalisasi. > >> IMO telah mengambil langkah penting untuk membangun perlindungan di > bidang > >> keselamatan, sertifikasi dan polusi, tetapi sektor ini dibanjiri dengan > >> berbagai standar ketenagakerjaan internasional dari sejak lebih dari > delapan > >> dekade terakhir. ILO MLC 2006 memodernisasi standar-standar ini untuk: > >> 1. Konsolidasi dan memperbarui lebih dari 60 Konvensi ILO dan > >> Rekomendasi-rekomendasinya yang telah pernah dibuat sebelumnya. > >> 2. Menetapkan persyaratan minimum bagi pelaut untuk bekerja pada sebuah > >> kapal. > >> 3. Menangani kondisi kerja, akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan dan > >> katering, perlindungan kesehatan, perawatan medis, perlindungan > >> kesejahteraan dan jaminan sosial. > >> 4. Mempromosikan kepatuhan bagi operator dan pemilik kapal dengan > memberikan > >> fleksibilitas yang cukup pada pemerintah untuk menerapkan persyaratan > dalam > >> cara yang terbaik disesuaikan dengan undang-undang nasional > masing-masing > >> negara. > >> 5. Memperkuat mekanisme penegakan/pelaksanaan pada semua tingkatan, > termasuk > >> ketentuan untuk prosedur keluhan yang tersedia bagi pelaut, pengawasan > yang > >> dilakukan oleh para pemilik kapal dan nakhoda terhadap kondisi > kapal-kapal > >> mereka, yurisdiksi negara bendera dan kontrol atas kapal mereka, dan > >> inspeksi negara pelabuhan pada kapal asing. > >> > >> Kesimpulan > >> STCW ada untuk diberlakukan. Isu yang paling menarik tentang amandemen > baru > >> adalah bahwa SCTW amandemen 2010 akan diimplementasikan lebih jauh dari > MLC > >> ILO. Amandemen baru menggabungkan periode fase 5 tahun untuk pelaut yang > >> sudah ada sekarang dan pada saat yang sama mewajibkan adanya semua > perubahan > >> nyata seperti Jam Kerja & Istirahat untuk diterapkan pada 1 Januari > 2012. > >> Jadi marilah kita persiapkan diri untuk perubahan ini dan terus > mengikuti > >> perkembangannya. > >> ========= fm buletin kpi ============ > >> > >> > >> > >> > >> [Non-text portions of this message have been removed] > >> > >> > >> > >> ------------------------------------ > >> > >> 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau > identitas > >> asli pengirim berita. > >> 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. > >> Yahoo! Groups Links > >> > >> > >> > >> > > > > > >-- > >Best Regrads > > > >Eko Agustinus > >eko2...@gmail.com > > > > > >------------------------------------ > > > >1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau > identitas asli pengirim berita. > >2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. > >Yahoo! Groups Links > > > > > > > > > -- *Ruly Abdillah* My Website : http://www.rulyabdillah.com/ Pasang Iklan: http://mitrablogger.com/ Peluang Bisnis Software: http://draftsurveysoftware.com/ Media Iklan PPC : http://adselo.com Info Berita Kapal : http://berita-kapal.blogspot.com * * [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: pelaut-dig...@yahoogroups.com pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/