Yang pasti pemmerrintah kittta ssudah siap deengan penndaftarrann  kelas di 
diklat  Dan segala mmacamm atturann yg UUD duiiitttttttttttttt

yyeeeeaahhhhhhhh

-----Original Message-----
From: Sambas Saputra <smbssapu...@rocketmail.com>
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Sun, 11 Dec 2011 10:14:43 
To: <pelaut@yahoogroups.com>
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: Re: [pelaut] AMANDEMEN STCW 2010: APA YANG PERLU ANDA KETAHUI

Thank for the infoo

Slm pelaut
Indonesian seafarer in angola oilfield
Suaminya ayu ting ting

On Sat, Dec 10, 2011 5:59 AM PST  Eko Agst(Gmail) wrote:

>Pak Boy,...
>
>Thank's for the info,...
>
>Rsg
>
>EAg
>
>On 12/10/11, ganimanu...@ymail.com <ganimanu...@ymail.com> wrote:
>> Terima kasih atas infonya yg sdh lama di tunggu. Salam buat rekan pelaut.
>>
>> Indonesia Seaferer in Nigeria oil field
>> Sent from my BlackBerry® wireless handheld from Glo Mobile.
>>
>> -----Original Message-----
>> From: "bbudiman" <bbudi...@hotmail.com>
>> Sender: pelaut@yahoogroups.com
>> Date: Fri, 09 Dec 2011 18:26:33
>> To: <pelaut@yahoogroups.com>
>> Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
>> Subject: [pelaut] AMANDEMEN STCW 2010: APA YANG PERLU ANDA KETAHUI
>>
>> AMANDEMEN STCW 2010: APA YANG PERLU ANDA KETAHUI
>>
>> Telah secara luas diketahui bahwa IMO mengadakan Konferensi Diplomatik di
>> Manila, Filipina, pertengahan tahun 2010 untuk membahas amandemen STCW.
>> Banyak orang yang tidak mengetahui pada tingkat apa revisinya dan realitas
>> implementasinya di balik hal tersebut. Untuk meluruskan hal-hal tersebut
>> mari kita lihat apa yang telah terjadi langkah demi langkah.
>> Amandemen STCW Manila.
>> Pada 25 Juni 2010, Organisasi Maritim Internasional (IMO) serta stakeholder
>> utama lainnya dalam dunia industry pelayaran dan pengawakan global secara
>> resmi meratifikasi apa yang disebut sebagai "Amandemen Manila" terhadap
>> Konvensi Standar Pelatihan untuk  Sertifikasi dan Tugas Jaga bagi Pelaut
>> (STCW) dan Aturan terkait. Amandemen tersebut bertujuan untuk membuat STCW
>> selalu mengikuti perkembangan jaman sejak pembuatan dan penerapan awalnya
>> pada tahun 1978, dan amandemen selanjutnya pada tahun 1995.
>>
>> Mulai Berlakunya.
>> Amandemen Konvensi STCW akan diterapkan melalui prosedur penerimaan dengan
>> pemahaman yang telah disepakati yang mengisyaratkan bahwa perubahan tersebut
>> sudah harus diterima paling lambat 1 Juli 2011 KECUALI bila lebih dari 50%
>> dari para pihak terkait STCW menolak perubahan yang demikian. Sebagai
>> hasilnya, Amandemen STCW ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
>> 2012.
>>
>> Tujuan Amandemen STCW.
>> Hal-hal berikut menguraikan perbaikan-perbaikan kunci yang diwujudkan
>> melalui Amandemen baru, yaitu:
>> 1. Sertifikat Kompetensi & Endorsement-nya hanya boleh dikeluarkan oleh
>> Pemerintah - sehingga mengurangi kemungkinan pemalsuan sertifikat
>> kompetensi.
>> 2. Pelaut yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai Standar medis
>> umum untuk pelaut dari satu negara dapat berlaku di kapal yang berasal dari
>> negara lain tanpa menjalani pemeriksaan medis ulang.
>> 3. Persyaratan revalidasi sertifikat dirasionalisasi untuk kepentingan
>> pelaut.
>> 4. Pengenalan metodologi pelatihan moderbn seperti pembelajaran jarak jauh
>> dan pembelajaran berbasis web.
>> 5. Jam istirahat bagi pelaut dikapal diselaraskan dengan persyaratan
>> Maritime Labor Convention ILO/MLC (Konvensi Buruh Maritim ILO) 2006, dengan
>> maksud untuk mengurangi kelelahan.
>> 6. Memperkenalkan persyaratan-persyaratan tambahan untuk menghindari alkohol
>> dan penyalahgunaan zat terlarang.
>> 7. Kompetensi dan kurikulum baru harus terus diperbarui mengikuti
>> perkembangan teknologi modern dan kebutuhan riil dilapangan.
>> 8. Pelatihan penyegaran dibahas dengan layak dalam konvensi.
>>
>> Beberapa hal pokok terkait amandemen STCW 2010, adalah sebagai berikut :
>> Bab I Ketentuan Umum.
>>
>> • Peraturan I / 2: Hanya Pemerintah yang dapat mengeluarkan Certificate of
>> Competency (COC) dan menyediakan database elektronik untuk verifikasi
>> keaslian sertifikat.
>> • Peraturan I / 3: Persyaratan Near Coastal Voyage dibuat lebih jelas,
>> termasuk principal yang mengatur pelayaran dan melakukan "kegiatan usaha"
>> dengan Pihak yang terkait (negara bendera dan negara pantai).
>> • Peraturan I / 4: Penilaian/pemeriksaan Port State Control (PSC) terhadap
>> pelaut yang melaksanakan tugas jaga  dan standar keamanan - "Harus memenuhi
>> Standar keamanan" dalam daftar.
>> • Peraturan I / 6: Pedoman e-learning (pembelajaran elektronik)
>> • Peraturan I / 9: standar Medis diperbaharui sejalan dengan Persyaratan ILO
>> MLC.
>> • Peraturan I/11: Persyaratan revalidasi dibuat lebih rasional dan termasuk
>> persyaratan revalidasi atas endorsement sertifikat kapal tanker.
>> • Peraturan I/14 : Perusahaan bertanggung jawab terhadap pelatihan
>> penyegaran pelaut di kapal mereka
>>
>> STCW Bab II,  Level Dukungan
>> Bab Dua adalah bagian Departemen Dek. Perubahan utama dalam Bab II adalah
>> penambahan Pelaut Trampil (Able Seafarers/AB) – Deck Rating. Ini terpisah
>> dari Rating yang melaksanakan tugas jaga Navigasi (Rating Forming Part of a
>> Navigational Watch / RFPNW).
>> Berdasarkan persyaratan untuk bekerja dikapal, penting bagi pelaut untuk
>> mendapatkan kualifikasi RFPNW sebisa mungkin pada awal sekali dari karir
>> mereka. Pelaut tidak secara otomatis mendapat kualifikasi AB sampai
>> kualifikasi RFPNW telah dipenuhi dan lisensi tersebut harus mendapatkan
>> sertifikat pengukuhan (endorsement) AB. Ini akan membutuhkan pelatihan dan
>> pengujian serta akan menjadi pasal baru yang disebut A-II / 5.
>>
>> STCW Bab II, Level Operasional dan Manajemen.
>> Untuk Electronic Chart Display and Information System / ECDIS (Peta dan
>> Sistim Informasi Elektronik), perlu pelatihan bagi semua Perwira Dek untuk
>> semua kapal yang dilengkapi dengan ECDIS. Pelatihan ECDIS dilaksanakan sama
>> seperti pelatihan ARPA ataupun GMDSS, dimana ada pembatasan dalam STCW yaitu
>> seseorang tidak boleh bekerja di kapal dengan perlengkapan tersebut jika ia
>> tidak memiliki sertifikat ECDIS.
>> Pada 2012 hampir semua kapal dengan bobot mati lebih dari 200 ton akan
>> diatur di bawah hukum yang terpisah untuk memiliki peralatan ECDIS. Secara
>> otomatis, setiap Perwira Dek dikapal berbobot lebih dari 200 ton akan
>> membutuhkan pelatihan ECDIS. Akan ada dua tingkat ECDIS, yakni operasional
>> dan manajemen dengan tanggung jawab yang berbeda dari masing-masingnya.
>> Manajemen SDM yang bertugas di anjungan kapal, Pelatihan Tim Kerja dan
>> Kepemimpinan akan diwajibkan baik di tingkat operasional maupun manajemen.
>>
>> STCW Bab III,  Mesin
>> Perubahan utama dalam Bab III adalah penambahan Pelaut Trampil bagian Mesin
>> (Engine Rating). Ini terpisah dari rating yang melaksanakan tugas jaga
>> mesin.
>> Banyak negara hanya memiliki level rating yang melaksanakan tugas jaga
>> (Rating Forming Part of a Enginee Watch / RFPEW), dan untuk pelaut trampil
>> pemula dibagian mesin disyaratkan memiliki sertifikat RFPEW sesuai ketentuan
>> STCW. Ini akan membutuhkan pelatihan dan pengujian dan akan menjadi pasal
>> baru yang disebut A-III/5.
>> Pasal A-III/1 akan diformat ulang dan diatur kembali. Anda tidak lagi perlu
>> melakukan pelatihan selama 30 bulan  di kamar mesin yang disetujui.
>> Kata-katanya sekarang akan lebih disinkronkan dengan departemen dek dan
>> berbunyi tiga tahun masa kerja di laut dengan satu tahun gabungan
>> keterampilan bengkel dan enam bulan jaga mesin (engine room watchstanding).
>>
>> Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer/ETO) dan Bawahan Teknik
>> Elektro (Electro Technical Rating/ETR) akan ditambahkan.
>> Manajemen SDM di Kamar Mesin, Pelatihan Tim Kerja dan pelatihan Kepemimpinan
>> akan diwajibkan baik di tingkat operasional maupun manajemen.
>>
>> STCW Bab V, Tanker dan Kapal Tanker:
>> Sekarang akan ada tiga kategori Awak kapal Tanker pada kapal tanker, yaitu:
>> • Awak kapal tanker Minyak.
>> • Awak kapal tanker Kimia.
>> • Awak kapal tanker Gas Cair.
>> Selain itu, setiap kategori Awak kapal tanker akan dipisahkan atas dua
>> tingkat, yaitu :
>> • Dasar (saat ini disebut asisten).
>> • Lanjutan (saat ini disebut Penanggung Jawab (PIC).
>> Yang akan menjadi perubahan besar adalah pemisahan bahan kimia dari minyak
>> dan masing-masing memerlukan prasyarat tersendiri untuk diawaki pada setiap
>> jenis kapal dan pelatihan khusus untuk masing-masingnya. Selain itu, akan
>> ada Kursus Pemadaman Api di Kapal Tanker, meskipun beberapa pihak
>> memperbolehkan Program Pemadaman Api Dasar untuk menutupi persyaratan ini.
>> Kapal Penumpang - Akan ada konsolidasi aturan untuk kapal penumpang.
>> Offshore Supply Vessels (OSV)/Kapal Supply Offshore, Dynamis Positioning
>> (DP) Vessels/Kapal dengan Kendali Posisi Dinamis dan kapal yang beroperasi
>> di Perairan yang Tertutupi Es:  Akan ada pasal baru yang memuat panduan
>> terkait lisensi khusus atau persyaratan pelatihan untuk OSV, DPV dan kapal
>> yang beroperasi di Perairan yang Tertutupi Es.
>>
>> STCW Bab VI, Isu Lingkungan Laut:
>> Amandemen akan mencakup penambahan isu kesadaran lingkungan laut dalam
>> Kursus Keselamatan Pribadi & Tanggung Jawab Sosial (Personal Safety & Social
>> Responsibilities/PSSR) yang dilaksanakan sebagai bagian dari Pelatihan
>> Keselamatan Dasar (Basic Safety Training/BST) serta tingkat operational yang
>> memperhatikan kelestarian lingkungan laut pada setiap tingkatan sertifikasi
>> sesuai STCW Code A-II / 1 dan A-III / 1.
>>
>> Pelatihan Keselamatan Dasar (BST) :
>> Cakupan PSSR akan ditambahkan beberapa subyek sebagai berikut :
>> • Komunikasi.
>> • Pengendalian Kelelahan.
>> • Tim Kerja.
>> Subyek tambahan ini akan membuat modul PSSR lebih panjang tapi harus kurang
>> dari satu hari panjangnya. Tetap saja, ini akan memperpanjang program
>> Pelatihan Keselamatan Dasar dari yang biasanya lima hari menjadi setidaknya
>> 5,5 hari.
>>
>> Pelatihan Penyegaran untuk Keselamatan :
>> Salah satu elemen kunci dari amandemen STCW 2010 tampaknya adalah
>> penghapusan celah yang berkaitan dengan pelatihan penyegaran. Kode (Aturan)
>> STCW, yang kabur di area ini menyebabkan banyak negara memilih untuk
>> menafsirkan persyaratan "dalam waktu lima tahun" secara longgar. Telah
>> diputuskan bahwa program tertentu yang dapat mempengaruhi keselamatan dan
>> kelangsungan hidup awak kapal dan penumpang mewajibkan latihan penyegaran
>> pengendalian keadaan darurat / keselamatan dilaksanakan secara berkala.
>> Latihan penyegaran keselamatan dapat dilaksanakan dalam bentuk e-learning
>> (pembelajaran secara elektronis), latihan di atas kapal atau pelatihan di
>> darat.
>> Kursus keselamatan akan memerlukan pelatihan penyegaran setiap lima tahun
>> dan program pelatihannya dapat diperpendek dari panjang durasi pelatihan
>> aslinya. Latihan penyegaran dengan metode yang disetujui (di kelas atau
>> kapal - belum ditentukan) adalah:
>> • Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats (SCRB).
>> • Advanced Firefighting (AFF).
>> • Basic Safety Training (BST).
>> • Fast Rescue Boat.
>> • Medical Training.
>>
>> Pelatihan Keamanan.
>> Amandemen akan mencakup tiga tingkat pelatihan keamanan
>> • Tingkat Satu – Kesadaran Keamanan (Semua anggota kru)
>> • Tingkat Dua - Petugas Keamanan
>> • Tingkat Tiga – Ship Security Officer (Perwira Keamanan Kapal) - ISPS Code
>>
>> Pelatihan Anti Pembajakan juga akan ditambahkan pada setiap level/tingkat.
>>
>> STCW Bab VIII: Tugas Jaga.
>> Bagian Aturan STCW ini akan diselaraskan dengan ILO MLC. ILO MLC telah
>> ditandatangani pada tahun 2006 dan dibuat sebagai aturan baru yang mengatur
>> hak para pelaut sehingga akan ada standar minimum global tentang bagaimana
>> pelaut diperlakukan.
>>
>> Harmonisasi dengan IMO MLC
>> Ketika IMO (International Maritime Organization) melakukan pengawasan atas
>> sertifikasi berdasarkan Konvensi STCW, ILO melakukan pengawasan terhadap
>> pelaksanaan Konvensi MLC.  Ketika ILO mengadopsi "Seafarers Bill of Rights"
>> (Hak-Hak Dasar Pelaut) bagi para pelaut di dunia, semua pihak - pemerintah,
>> pelaut dan pemilik kapal - memuji standar kerja baru ini sebagai
>> perkembangan penting bagi sektor industri dunia yang paling terglobalisasi.
>> IMO telah mengambil langkah penting untuk membangun perlindungan di bidang
>> keselamatan, sertifikasi dan polusi, tetapi sektor ini dibanjiri dengan
>> berbagai standar ketenagakerjaan internasional dari sejak lebih dari delapan
>> dekade terakhir. ILO MLC 2006 memodernisasi standar-standar ini untuk:
>> 1. Konsolidasi dan memperbarui lebih dari 60 Konvensi ILO dan
>> Rekomendasi-rekomendasinya yang telah pernah dibuat sebelumnya.
>> 2. Menetapkan persyaratan minimum bagi pelaut untuk bekerja pada sebuah
>> kapal.
>> 3. Menangani kondisi kerja, akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan dan
>> katering, perlindungan kesehatan, perawatan medis, perlindungan
>> kesejahteraan dan jaminan sosial.
>> 4. Mempromosikan kepatuhan bagi operator dan pemilik kapal dengan memberikan
>> fleksibilitas yang cukup pada pemerintah untuk menerapkan persyaratan dalam
>> cara yang terbaik disesuaikan dengan undang-undang nasional masing-masing
>> negara.
>> 5. Memperkuat mekanisme penegakan/pelaksanaan pada semua tingkatan, termasuk
>> ketentuan untuk prosedur keluhan yang tersedia bagi pelaut, pengawasan yang
>> dilakukan oleh para pemilik kapal dan nakhoda terhadap kondisi kapal-kapal
>> mereka, yurisdiksi negara bendera dan kontrol atas kapal mereka, dan
>> inspeksi negara pelabuhan pada kapal asing.
>>
>> Kesimpulan
>> STCW ada untuk diberlakukan. Isu yang paling menarik tentang amandemen baru
>> adalah bahwa SCTW amandemen 2010 akan diimplementasikan lebih jauh dari MLC
>> ILO. Amandemen baru menggabungkan periode fase 5 tahun untuk pelaut yang
>> sudah ada sekarang dan pada saat yang sama mewajibkan adanya semua perubahan
>> nyata seperti Jam Kerja & Istirahat untuk diterapkan pada 1 Januari 2012.
>> Jadi marilah kita persiapkan diri untuk perubahan ini dan terus mengikuti
>> perkembangannya.
>> ========= fm buletin kpi ============
>>
>>
>>
>>
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>>
>>
>>
>> ------------------------------------
>>
>> 1.   Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas
>> asli pengirim berita.
>> 2.    ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
>> Yahoo! Groups Links
>>
>>
>>
>>
>
>
>-- 
>Best Regrads
>
>Eko Agustinus
>eko2...@gmail.com
>
>
>------------------------------------
>
>1.     Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
>asli pengirim berita.
>2.      ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
>Yahoo! Groups Links
>
>
>




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke