Yang namanya pajak hanya dikenakan satu kali pada objek pajak yg sama,karena penghasilan kita sudah dipotong pajak di Negara dimana kita bekerja,makanya tidak dikenakan pajak lagi di Negara kita.dan undang2nya pun sdh jelas seperti; Dalam peraturan Dirjen Pajak tertanggal 12 Januari 2009, nomor PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri, ditegaskan bahwa TKI yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 1 tahun, tidak akan dikenai pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh semasa berada di luar negeri. _____________________________________________________________________________________________________________
Peraturan ini sudah jelas;TIDAK DIKENAI PAJAK PENGHASILAN (PPh) atas PENGHASILAN YANG DIPEROLEH SEMASA BERADA DI LUAR NEGERI. Jadi apapun alasannya jangan mau bayar Pajak SEBELUM PERATURAN INI di Cabut atau di Rubah...!!! ________________________________ Dari: "achmad.fitriya...@yahoo.com" <achmad.fitriya...@yahoo.com> Kepada: "pelaut@yahoogroups.com" <pelaut@yahoogroups.com> Dikirim: Jumat, 8 Maret 2013 13:15 Judul: Re: [pelaut] Pajak penghasilan Pelaut yang bekerja di kapal asing Saya pernah tanya ttg masalah ini jg.. Mgkn sudah 1thn yg lalu di milist ini.. Dan salah satu jawaban yg menarik spt dibawah ini.... Dalam peraturan Dirjen Pajak tertanggal 12 Januari 2009, nomor PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri, ditegaskan bahwa TKI yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 1 tahun, tidak akan dikenai pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh semasa berada di luar negeri Ini cuman sharing pengalaman aja, Berikut kutiban penjelasannya: 1. Pelaut adalah katagori pekerja bebas, karena tidak sepanjang tahun penuh bekerja dan mendapatkan penghasilan. 2. SPT yang digunakan tentu SPT Form 1770S ada 6 lembar 3. Perhitungan pajaknya menggunaka PERHITUNGAN NORMA ada formulirnya 4. Isi formulir Daftar Susunan Keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak 5. Isi formulir Ringkasan Catatan/Peredaran/ Penerimaan wajib pajak dalam 1 tahun. 6. Isi formulir Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Perhitungan untuk SPT (Undang-Undang No.7 Thn 1983 Pasal 14 ayat, diperbaharui oleh Undang-Undang No.17 tahun 2000) 7. Data dari item No.5 dimasukkan ke Formulir 1770-I halaman 2 8. Hasil dari item No.7 dimasukkan ke Formulir 1770 Semua formulir tersedia di kantor pajak, tinggal diminta dan diisi Berikut adalah contoh perhitungan: Ucok bekerja sebagai pelaut punya > istri tidak bekerja dan 3 orang anak. Selama tahun 2008 dia bekerja di > kapal dgn rincian sebagai berikut. Bulan Januari - Juli 2008 bekerja > dgn penghasilan 15juta sebulan. Bulan Juli - October tidak bekerja > (tidak ada penghasilan) . Kemudian Bulan November - Desember 2008 > bekerja lagi dgn penghasilan 15juta > > Bulan Januari - Juli = 6 bulan X 15juta = 90 juta. > > Bulan November - Desember = 2 bulan X 15 juta = 30 juta > > Total penghasilan selama setahun = 120 juta > > Berdasar Norma Perhitungan, maka penghasilan bersihnya = 120 juta X 35% > = 42 juta > > Pengurangan karena wajib pajak yang Kawin + 3 anak = 18juta > > Jadi Penghasilan yang kena pajak = 42juta - 18juta = 24juta, maka pajak > yg harus dibayar 5% = 1,2juta. > > Isi semua formulir 1770, 1770-I (lembar 1 & 2), 1770-II, 1770-III, > 1770-IV, serta keterangan item No. 4, 5, 6 (di atas). Kemudian ke > kantor pos bayar pajaknya sebesar 1,2 juta, kemudian bukti pembayaran > dan semua dokumen SPT diserahkan ke kantor pajak. Maka anda akan > diberikan bukti penerimaan SPT dan pelunasan pajak. > > Semoga dapat membantu kawan-kawan seperjuangan Sent from my BlackBerry® wireless device from STC -----Original Message----- From: juwaeni jhony <juwaeni.jh...@yahoo.co.id> Sender: pelaut@yahoogroups.com Date: Thu, 7 Mar 2013 16:21:59 To: pelaut@yahoogroups.com<pelaut@yahoogroups.com> Reply-To: pelaut@yahoogroups.com Subject: [pelaut] Pajak penghasilan Pelaut yang bekerja di kapal asing Dear Bang Admin & all members Mohon pencerahan nya tentang aturan dan undang undang perpajakan terhadap obyek pajak khususnya pelaut yang bekerja di kapal asing. ane memdapat pertanyaan dari rekan yang sedang stay at home dan mendapatkan lembaran pelaporan pajak penghasilan. dan seingat saya obyek pajak hanya di kenakan pajak jika bekerja dan berpenghasikan di wilayah hukum RI Mohon tambahan dan sharing dari rekan" dan admin. agar kita mendapat kan hal baru. bukan cuma saling menghujat di forum yang kita cintai ini. Salam untuk semua rekan di manapun anda berada. dan terima kasih untuk om admin yang tetap meluangkan waktunya untuk kemajuan forum ini. semoga apa yang anda lakukan mendapatkan pahala. warm hugs for all jhony Dikirim dari Yahoo! Mail pada powered by Caterpillar android. tak perlu cabut battery dan bebas hang. walau pulsa terbatas. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: pelaut-dig...@yahoogroups.com pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/