Yang namanya pajak  hanya dikenakan satu kali pada objek pajak yg sama,karena 
penghasilan kita sudah dipotong pajak di Negara dimana kita bekerja,makanya 
tidak dikenakan pajak lagi di Negara kita.dan undang2nya pun sdh jelas seperti;
 Dalam peraturan Dirjen Pajak tertanggal 12 Januari 2009, nomor 
PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di Luar 
Negeri, ditegaskan bahwa TKI yang berada di luar negeri lebih dari 183 
hari dalam jangka waktu 1 tahun, tidak akan dikenai pajak penghasilan 
(PPh) atas penghasilan yang diperoleh semasa berada di luar negeri.
_____________________________________________________________________________________________________________

Peraturan ini sudah jelas;TIDAK DIKENAI PAJAK PENGHASILAN (PPh) atas 
PENGHASILAN YANG DIPEROLEH SEMASA BERADA DI LUAR NEGERI.
Jadi apapun alasannya jangan mau bayar Pajak SEBELUM PERATURAN INI di Cabut 
atau di Rubah...!!!



________________________________
 Dari: "achmad.fitriya...@yahoo.com" <achmad.fitriya...@yahoo.com>
Kepada: "pelaut@yahoogroups.com" <pelaut@yahoogroups.com> 
Dikirim: Jumat, 8 Maret 2013 13:15
Judul: Re: [pelaut] Pajak penghasilan Pelaut yang bekerja di kapal asing
 
Saya pernah tanya ttg masalah ini jg.. Mgkn sudah 1thn yg lalu di milist ini.. 
Dan salah satu jawaban yg menarik spt dibawah ini.... 



Dalam peraturan Dirjen Pajak tertanggal 12 Januari 2009, nomor PER-2/PJ/2009 
tentang Perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri, ditegaskan bahwa 
TKI yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 1 tahun, 
tidak akan dikenai pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh 
semasa berada di luar negeri



Ini cuman sharing pengalaman aja, Berikut kutiban penjelasannya:

1. Pelaut adalah katagori pekerja bebas, karena tidak sepanjang tahun penuh 
bekerja dan mendapatkan penghasilan.
2. SPT yang digunakan tentu SPT Form 1770S ada 6 lembar
3. Perhitungan pajaknya menggunaka PERHITUNGAN NORMA ada formulirnya
4. Isi formulir Daftar Susunan Keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak
5. Isi formulir Ringkasan Catatan/Peredaran/ Penerimaan wajib pajak
dalam 1 tahun.
6. Isi formulir Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Perhitungan
untuk SPT (Undang-Undang No.7 Thn 1983 Pasal 14 ayat, diperbaharui oleh 
Undang-Undang No.17 tahun 2000)
7. Data dari item No.5 dimasukkan ke Formulir 1770-I halaman 2
8. Hasil dari item No.7 dimasukkan ke Formulir 1770 Semua formulir tersedia di 
kantor pajak, tinggal diminta dan diisi

Berikut adalah contoh perhitungan: Ucok bekerja sebagai pelaut punya
> istri tidak bekerja dan 3 orang anak. Selama tahun 2008 dia bekerja di
> kapal dgn rincian sebagai berikut. Bulan Januari - Juli 2008 bekerja
> dgn penghasilan 15juta sebulan. Bulan Juli - October tidak bekerja
> (tidak ada penghasilan) . Kemudian Bulan November - Desember 2008
> bekerja lagi dgn penghasilan 15juta
>
> Bulan Januari - Juli = 6 bulan X 15juta = 90 juta.
>
> Bulan November - Desember = 2 bulan X 15 juta = 30 juta
>
> Total penghasilan selama setahun = 120 juta
>
> Berdasar Norma Perhitungan, maka penghasilan bersihnya = 120 juta X 35%
> = 42 juta
>
> Pengurangan karena wajib pajak yang Kawin + 3 anak = 18juta
>
> Jadi Penghasilan yang kena pajak = 42juta - 18juta = 24juta, maka pajak
> yg harus dibayar 5% = 1,2juta.
>
> Isi semua formulir 1770, 1770-I (lembar 1 & 2), 1770-II, 1770-III,
> 1770-IV, serta keterangan item No. 4, 5, 6 (di atas). Kemudian ke
> kantor pos bayar pajaknya sebesar 1,2 juta, kemudian bukti pembayaran
> dan semua dokumen SPT diserahkan ke kantor pajak. Maka anda akan
> diberikan bukti penerimaan SPT dan pelunasan pajak.
>
> Semoga dapat membantu kawan-kawan seperjuangan

Sent from my BlackBerry® wireless device from STC

-----Original Message-----
From: juwaeni jhony <juwaeni.jh...@yahoo.co.id>
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Thu, 7 Mar 2013 16:21:59 
To: pelaut@yahoogroups.com<pelaut@yahoogroups.com>
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: [pelaut] Pajak penghasilan Pelaut yang bekerja di kapal asing

Dear Bang Admin & all members

Mohon pencerahan nya tentang aturan dan undang undang perpajakan terhadap obyek 
pajak khususnya pelaut yang bekerja di kapal asing. ane memdapat pertanyaan 
dari rekan yang sedang stay at home dan mendapatkan lembaran pelaporan pajak 
penghasilan. dan seingat saya obyek pajak hanya di kenakan pajak jika bekerja 
dan berpenghasikan di wilayah hukum RI
Mohon tambahan dan sharing dari rekan" dan admin. agar kita mendapat kan hal 
baru. bukan cuma saling menghujat di forum yang kita cintai ini.
Salam untuk semua rekan di manapun anda berada. dan terima kasih untuk om admin 
yang tetap meluangkan waktunya untuk kemajuan forum ini. semoga apa yang anda 
lakukan mendapatkan pahala. 

warm hugs for all 

jhony

Dikirim dari Yahoo! Mail pada powered by Caterpillar android. tak perlu cabut 
battery dan bebas hang. walau pulsa terbatas. 



[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

1.    Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.     ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke