Mas Gaut, Perintah untuk mengurangi perjalanan dinas tidak mengikat 2007 itu berasal dari Bpk residen dlm sidang kabinet tgl 29 Juli 2007, yg di tujukan kpd Menteri Keuangan, a.l. dgan mengurangi 70 % dr sisa anggaran perjln tdk mengikat yg ada, dg kata lain yg dpt di cairkan nanti hanya 30 % dr sisa yg ada. Sisa yg dibekukan akan di realokasi ke pos2 pengeluaran lain.Yg mendesak untuk ditangani dan sgt penting. Kenapa belanja perjalanan? krn ini yg paling mudah, biasanya kl ada sisa, berarti kegiatan belum di laksanakan. Tetapi belanja lain memerlukan data yg lebih kompleks, krn mungkin sudah di kontrakkan kpd pihak ke 3. Seluruh Dokumen Anggarannya nanti direvisi, setelah di revisi barulah bisa di cairkan lagi. Jd SE tadi baru proses awal, belum di cabut. Baru dimulai. Menurut koran hari ini, Kata Ketua Bappenas,yg bakal di kurangi lg selain bel. diatas juga untuk belanja barang. Kelihatannya pemerintah lg kesulitan dana, maka perlu melakukan realokasi anggaran yg ada. realokasi antara lain di gunakan untk hal-hal mendesak yg hrs di tangani al. kasus Lapindo, bencana alam dsb. Djpbn, mrpkn unsur pelaksana APBN, jd tugasnya sesuai dg kewenangannya ya menahan pencairan dana. Yg melakukan realokasi anggarannya DJA. Atas dasar revisi anggaran, DJPBn melakukan revisi DIPA. Nah masih cukup makan waktu kan prosesnya. Betul yg namanya SE itu sifatnya internal,sedangkan Peraturan berlaku dan menyangkut untuk seluruhnya/masyarakat luas. Tapi bukan menyangkut level tinggi atau rendahnya. (Kalau sama2 produk Dirjen). Mungkin pertimbangannya biar cepet aja. Kl mau me PTUNkan ya presiden yg di PTUN, bukan menteri keu aplg DirjenPB. Krn Presiden punya kewenangan untuk itu, tp krn ini juga nyangkut APBN, mk setiap ada perubahan mesti di bicarakan jg dg DPR. Dalam kondisi yg darurat, mendesak (atau apalah istilahnya) ketika sumber dana tidak mencukupi ( mungkin target tdk tercapai ) atau ada kondisi eksternal yg berimbas ke dalam negeri, seperti nilai tukar yg tdk terkendali, pasar modal kacau, hyper inflasi dll, sangat berpengaruh ke APBN. Presiden akan memerintahkan kepada Ment keuangan dan Bappenas untuk melakukan upaya melalui APBN dg menekan pengeluaran. Waktu krismon tahun 1997, semua perjalanan dinas (terutama) dan belanja2 lain Kem/Lembaga jg di bekukan. Mudah2 an info ini ada manfaatnya. Tksh. Waslm. >
--- In [email protected], "wish you a gaut day" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > salam, > > mohon pencerahan nih.. hari ini udah tanggal 7 agustus 2007, se ttg > perjalanan dinas 524119 udah dicabut belum yaa? soalnya banyak yang > nyangkut yang udah mo ngantri nih. sebetulnya apa aja sih yang bakal > berubah entar abis SE ini dicabut? > > sekalian mo nanya, soal waktu penundaan pembayaran 524119 kemaren kan > suratnya setara SE kan yaa.. nah klo PERDIRJEN kan tarafnya lebih > tinggi dari SE, tapi kok bisa yaa, pelaksanaan perdirjen terganjal SE. > di perdirjen 66 2005 kan untuk pencairan dana selama dokumen lengkap, > persyaratan terpenuhi seperti pejabat yang berwenang untuk pencairan > acc, dan pagu tersedia, bukannya bisa dibayarkan? dan sepertinya sih > tidak ada aturan bahwa setiap saat bisa dipending klo ada SE mendadak > seperti kemaren. tapi kan ternyata SE tersebut menghalangi pencairan > hingga waktu yang kurang jelas. > > lalu seandainya satker yang pada mentog ga bisa nyairkan dana > perjalannan dinasnya lalu memperkarakan ke PTUN soal SE kemaren > sepertinya DJPB bakalan kalah deh.. > > menurut milister sekalian bagaimana? > apa ada bagian dari perdirjen 66/2005 yang menyebutkan bisa dipending > setiap saat dengan berbagai surat setara SE? (setau saya SE mengatur > Internal organisasi, klo peraturan mengatur semua orang karena > diundangkan) > bagaimana jika kelak kejadian lagi tapi pada mak yang lain? > apa ada yang kurang cermat saya perhatikan ? > > celah perdirjen 66/2005: > Pasal 19 "Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal > Perbendaharaan ini akan diatur tersendiri." > (bukan aturan setaraf SE kan yaaa yang dimaksud. klo menurut saya > harusnya minimal perdirjen juga.) > > > > > atas pencerahannya sekalian saya ucapkan terima kasih. > > salam GAWAT > Gaut >
