Mungkin bisa dijelaskan bagaimana situasinya:
Apakah suami istri tsb sekarang sama2 di percontohan trus beda penempatan, kalo 
hal ini yg terjadi ya istri mengajukan permohonan pindah ke kppn percontohan 
suami, tetapi jika ada kebijakan tidak boleh suami istri menempati kppn 
percontohan yg sama tentunya si istri ya harus melepaskan posisinya sebagai peg 
kppn percontohan,,,,dan pindahnya ke kanwil..

bagaimana teman2 di bag kepegawaian apakah ada peraturan resmi yg mengatur hal 
ini???



angga firmansyah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                  
Mau tanya... kalo ada Suami Istri yg pingin gabung di satu KPPN bisa ga ya ??? 
Misal pertukaran antar pegawai di seksi yg sama.. tapi pada KPPN yang berbeda 
dengan maksud suami gabung dengan istri.. meskipun gabungnya makin jauh.. 
(istri awalnya lebih dekat ke jawa daripada suami)...
 
 Kalo ada yang punya info mengenai ini.. tolong kasih tau cara-caranya ya...
 Makasih..
 
 ---------------------------------
 Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
 
 [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
     
                       

       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke