Saat mengajukan aplikasi NPWP akhir Desember 2008 saya ketemu seorang keturunan 
Chinese yang mengatakan bahwa pengajuan NPWP baginya lantaran dia mau studi ke 
luar negeri. Konon dengan memiliki NPWP fiskal luar negeri yang dikenakan saat 
keberangkatan di bandara menjadi gratis.

Tapi ternyata, melihat kasus di bawah ini, proses pengajuan NPWP yang dilakukan 
kolektif oleh Bendaharawan Perusahaan tidak termasuk di dalamnya.

Apakah ada anggota milis yang mengalami hal serupa?

Rgds / Jaerony.-


*********************************************



Written by Redaksi Web

Wednesday, 07 January 2009 02:52

Sejak 1 Januari 2009, pemerintah membebaskan wajib pajak yang memiliki Nomor 
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kewajiban membayar fiskal. Namun itu hanya untuk 
NPWP pribadi. NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan 
membayar fiskal.

Kebijakan ini menuai komplain dari sejumlah penumpang yang hendak bepergian ke 
luar negeri. Seperti yang dialami salah seorang karyawan swasta di Medan 
bernama Hendri (38) saat ditemui di Bandara Polonia Medan, Selasa kemarin.

Hendri sebelumnya yakin, NPWP yang dimilikinya dapat digunakan untuk bepergian 
ke luar negeri. Namun hasil pemeriksaan petugas di bandara NPWP miliknya 
dinyatakan tidak valid, dan dia tetap diwajibkan membayar fiskal.

"Saya kaget NPWP yang diberikan perusahaan dinyatakan tidak berlaku dan tetap 
diminta Rp 2,5 juta," ungkap Hendri.

Menurutnya, jika tidak mau membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta, ia harus 
membuat surat pengajuan pembuatan NPWP pribadi kembali.

"Saya sebenarnya masih heran, kenapa NPWP dari perusahaan saya tidak bisa 
digunakan. Padahal kan sama saja. Toh saya bayar pajak juga. Kalau pun tetap
dikenakan fiskal, harusnya dari awal disosialisasi, jadi tidak membingungkan, " 
ujar Hendri.

Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan (Kabid P2) Humas Kantor Wilayah 
Direktorat Jendral Pajak Sumut I, Jahotman Saragih membenarkan NPWP karyawan 
tidak valid untuk mendapatkan bebas fiskal. hal ini.

Menurutnya, NPWP yang diuruskan sebuah perusahaan untuk pegawainya hanya 
berlaku untuk pajak penghasilan (Pph) dari hasil gaji yang diterima oleh 
pegawai tersebut. "Kebijakan ini sebenarnya diterapkan untuk mendesak 
masyarakat untuk perduli membayar pajak. Toh, pajak ini juga merupakan elemen 
pembangunan juga. Saya harap semua elemen masyarakat memperhatikan peraturan 
NPWP ini," jelasnya Selasa kemarin.

Menurut Jahotman, antusiasme masyarakat Sumut untuk mengurus NPWP dan membayar 
pajak tahunannya demikian tinggi. Dia yakin, mulai Februari 2009 separuh dari 
masyarakat Sumut sudah mempunyai NPWP karena kebijakan pemerintah yang 
mewajibkan warganya memiliki NPWP akan berdampak positif bagi negara.

"Coba lihat, hampir di setiap kantor pajak di Kota Medan selalu penuh oleh 
masyarakat. Mulai dari yang mengambil SPT ( Surat Pajak Tahunan) ataupun yang 
ingin mengurus NPWP," ujarnya.

Kewajiban membayar fiskal ke luar negeri bagi yang tidak memiliki NPWP mulai 
berlaku 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010. Untuk mendapatkan bebas fiskal, 
wajib pajak diwajibkan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/surat keterangan 
terdaftar (SKT)/surat keterangan terdaftar sementara (SKTS), fotokopi paspor, 
serta boarding pass ke petugas unit pelaksana fiskal luar negeri.

Jika kartu NPWP dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan 
berangkat ke luar negeri harus menyertakan fotokopi kartu keluarga.

Berdasarkan data-data tersebut, petugas unit pelaksana fiskal akan menginput 
NPWP pada aplikasi yang tersedia. Bila NPWP dinyatakan valid, maka petugas akan 
menempelkan stiker Bebas Fiskal pada bagian belakang boarding pass yang 
ditujukan untuk penumpang.

Penumpang juga tetap diwajibkan membayar fiskal jika tidak dapat menyerahkan 
fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS. Bagi anggota keluarga juga bisa dikenakan 
kewajiban serupa jika tidak bisa melampirkan kartu keluarga atau tetap 
menampilkan kartu keluarga, tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan 
kartu tersebut.

Yang bebas otomatis adalah wajib pajak yang berusia kurang dari 21 tahun, orang 
asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, pejabat 
perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi internasional, WNI yang 
memiliki dokumen penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar 
di LN dengan menunjukkan identitas seperti kartu pelajar), jemaah haji, 
pelintas batas jalan darat, dan TKI dengan kartu tenaga kerja luar negeri 
(KTKLN).

Sementara yang bebas dengan fiskal adalah mahasiswa dengan rekomendasi 
perguruan tinggi, orang asing yang melakukan penelitian, TKA di 3 Pulau (Batam, 
Bintan, Karimun), penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat keluar 
negeri atas biaya orsos termasuk seorang pendamping, anggota misi kesenian 
(budaya, olahraga, agama), program pertukaran mahasiswa/pelajar, dan TKI selain 
dengan KTKLN. 

News from : www.harian-global. com





      On Tue, 1/13/09, Hakim, Lukman <[email protected]>__,_._,___  

Kirim email ke