Saat mengajukan aplikasi NPWP akhir Desember 2008 saya ketemu seorang keturunan
Chinese yang mengatakan bahwa pengajuan NPWP baginya lantaran dia mau studi ke
luar negeri. Konon dengan memiliki NPWP fiskal luar negeri yang dikenakan saat
keberangkatan di bandara menjadi gratis.
Tapi ternyata, melihat kasus di bawah ini, proses pengajuan NPWP yang dilakukan
kolektif oleh Bendaharawan Perusahaan tidak termasuk di dalamnya.
Apakah ada anggota milis yang mengalami hal serupa?
Rgds / Jaerony.-
*********************************************
Written by Redaksi Web
Wednesday, 07 January 2009 02:52
Sejak 1 Januari 2009, pemerintah membebaskan wajib pajak yang memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kewajiban membayar fiskal. Namun itu hanya untuk
NPWP pribadi. NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan
membayar fiskal.
Kebijakan ini menuai komplain dari sejumlah penumpang yang hendak bepergian ke
luar negeri. Seperti yang dialami salah seorang karyawan swasta di Medan
bernama Hendri (38) saat ditemui di Bandara Polonia Medan, Selasa kemarin.
Hendri sebelumnya yakin, NPWP yang dimilikinya dapat digunakan untuk bepergian
ke luar negeri. Namun hasil pemeriksaan petugas di bandara NPWP miliknya
dinyatakan tidak valid, dan dia tetap diwajibkan membayar fiskal.
"Saya kaget NPWP yang diberikan perusahaan dinyatakan tidak berlaku dan tetap
diminta Rp 2,5 juta," ungkap Hendri.
Menurutnya, jika tidak mau membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta, ia harus
membuat surat pengajuan pembuatan NPWP pribadi kembali.
"Saya sebenarnya masih heran, kenapa NPWP dari perusahaan saya tidak bisa
digunakan. Padahal kan sama saja. Toh saya bayar pajak juga. Kalau pun tetap
dikenakan fiskal, harusnya dari awal disosialisasi, jadi tidak membingungkan, "
ujar Hendri.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan (Kabid P2) Humas Kantor Wilayah
Direktorat Jendral Pajak Sumut I, Jahotman Saragih membenarkan NPWP karyawan
tidak valid untuk mendapatkan bebas fiskal. hal ini.
Menurutnya, NPWP yang diuruskan sebuah perusahaan untuk pegawainya hanya
berlaku untuk pajak penghasilan (Pph) dari hasil gaji yang diterima oleh
pegawai tersebut. "Kebijakan ini sebenarnya diterapkan untuk mendesak
masyarakat untuk perduli membayar pajak. Toh, pajak ini juga merupakan elemen
pembangunan juga. Saya harap semua elemen masyarakat memperhatikan peraturan
NPWP ini," jelasnya Selasa kemarin.
Menurut Jahotman, antusiasme masyarakat Sumut untuk mengurus NPWP dan membayar
pajak tahunannya demikian tinggi. Dia yakin, mulai Februari 2009 separuh dari
masyarakat Sumut sudah mempunyai NPWP karena kebijakan pemerintah yang
mewajibkan warganya memiliki NPWP akan berdampak positif bagi negara.
"Coba lihat, hampir di setiap kantor pajak di Kota Medan selalu penuh oleh
masyarakat. Mulai dari yang mengambil SPT ( Surat Pajak Tahunan) ataupun yang
ingin mengurus NPWP," ujarnya.
Kewajiban membayar fiskal ke luar negeri bagi yang tidak memiliki NPWP mulai
berlaku 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010. Untuk mendapatkan bebas fiskal,
wajib pajak diwajibkan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/surat keterangan
terdaftar (SKT)/surat keterangan terdaftar sementara (SKTS), fotokopi paspor,
serta boarding pass ke petugas unit pelaksana fiskal luar negeri.
Jika kartu NPWP dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan
berangkat ke luar negeri harus menyertakan fotokopi kartu keluarga.
Berdasarkan data-data tersebut, petugas unit pelaksana fiskal akan menginput
NPWP pada aplikasi yang tersedia. Bila NPWP dinyatakan valid, maka petugas akan
menempelkan stiker Bebas Fiskal pada bagian belakang boarding pass yang
ditujukan untuk penumpang.
Penumpang juga tetap diwajibkan membayar fiskal jika tidak dapat menyerahkan
fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS. Bagi anggota keluarga juga bisa dikenakan
kewajiban serupa jika tidak bisa melampirkan kartu keluarga atau tetap
menampilkan kartu keluarga, tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan
kartu tersebut.
Yang bebas otomatis adalah wajib pajak yang berusia kurang dari 21 tahun, orang
asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, pejabat
perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi internasional, WNI yang
memiliki dokumen penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar
di LN dengan menunjukkan identitas seperti kartu pelajar), jemaah haji,
pelintas batas jalan darat, dan TKI dengan kartu tenaga kerja luar negeri
(KTKLN).
Sementara yang bebas dengan fiskal adalah mahasiswa dengan rekomendasi
perguruan tinggi, orang asing yang melakukan penelitian, TKA di 3 Pulau (Batam,
Bintan, Karimun), penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat keluar
negeri atas biaya orsos termasuk seorang pendamping, anggota misi kesenian
(budaya, olahraga, agama), program pertukaran mahasiswa/pelajar, dan TKI selain
dengan KTKLN.
News from : www.harian-global. com
On Tue, 1/13/09, Hakim, Lukman <[email protected]>__,_._,___