Bapak2/Ibu2,

 

Ini pengalaman saya.

 

Saya sudah punya NPWP pribadi sejak lama dan setiap tahun selalu mengisi SPT
Tahunan, dan selama ini tidak menjadi masalah.

 

1.       Tagihan pajak saya setiap tahun akan selalu nol. Kenapa? Karena
jumlah yang harus saya bayarkan sama dengan jumlah PPh 21 yang telah
dipotong oleh perusahaan. (Karena saya bilang tidak ada pekerjaan lain
selain sebagai karyawan).

Kalo nanti seluruh karyawan yang jumlahnya jutaan hanya akan buat SPT nol,
apakah tidak membuat capek Dirjen Pajak? 

Di sinilah 'cerdiknya' Dirjen Pajak. Mereka tahu banyak perusahaan tidak
jujur dalam membuat PPh 21 untuk karyawannya. Gaji dikecil2kan supaya PPh
21-nya kecil. 

Kebetulan saya bekerja di perusahaan yang jujur dalam PPh 21-nya. Jadi
setiap tahun pas isi SPT (form 1770 S) dan melampirkan bukti PPh 21 (form
1721-A1) tidak pernah bermasalah.

 

2.       Sebenarnya bebas fiscal sudah lama untuk pemilik NPWP, hanya
sistemnya saja yang berbeda. Kalo yang lalu2, sistemnya dipotongkan di PPh
kita waktu isi SPT. Mungkin Bapak2/Ibu2 yang sudah biasa isi SPT tahu bahwa
fiscal adalah kredit pajak dan dapat di'reimburse' kembali.

 

Jadi jangan takut Pak. Seperti Pak Chrisnawan bilang, minta form 1721-A1
dari perusahaan untuk lampiran di SPT Bapak (form 1770 S). Kalo perusahaan
gak bisa kasih, nah itu berarti ada yang tidak benar..

 

Wahyu

ID/1

 

 

From: FPS Indonesia (Jkt) - Jaerony [mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, January 13, 2009 3:16 PM
To: [email protected]
Subject: Re: [porsenipar] NPWP Karyawan tidak Valid

 

Hmmmm .... 

Saya lagi mikir-mikir apakah kartunya saya ambil atau nggak.

 

Rgds / Jaerony.-

----- Original Message ----- 

From: Venantius Chrisnawan <mailto:[email protected]>  

To: [email protected] 

Sent: Tuesday, January 13, 2009 3:09 PM

Subject: Re: [porsenipar] NPWP Karyawan tidak Valid

 

Mengenai PPh 25 dan PPh 21 itu jelas berbeda pak...

 

PPh 21 adalah kewajiban perusahaan atau employer untuk memotong gaji
karyawannya (jika sudah di atas PTKP) tanpa memperhatikan karyawan itu punya
NPWP atau tidak. Hanya saja sekarang rate-nya dibedakan antara yang punya
NPWP dan yang tidak punya NPWP. Untuk mereka yang PPh-nya dipotong oleh
perusahaan (karyawan) dan sudah punya NPWP, bisa meminta bukti potong dari
perusahaan tiap tahun (formulir SPT 1721 A1) untuk dijadikan dasar pembuatan
SPT pribadinya. 

 

Nah, PPh pasal 25 (sebenarnya salah kaprah dibilang begitu sih.. seharusnya
adalah PPh orang pribadi) itu adalah kewajiban wajib pajak. Jadi begitu
seseorang sudah punya NPWP, otomatis dia harus melaporkan PPh pribadinya
tiap tahun. Nah, jika dia punya hutang pajak, dia bisa hitung hutang pajak
itu sebagai basis pembayaran pajak tiap bulan di tahun berikutnya. Inilah
yang disebut PPh pasal 25. dan PPh ini menjadi kredit pajak untuk PPh
pribadi yang dilaporkan tiap tahun.

 

Kesimpulannya, pak Jaeroni tetap akan dipotong pajaknya setelah punya NPWP,
hanya saja ratenya lebih kecil daripada kalau tidak punya NPWP dan pak
Jaeroni tetap harus lapor pajak setiap tahun sebagai salah satu
akibat/konsekuensi punya NPWP itu.

 

Salam,

 

Chrisnawan

 


 

 


  _____  


From: FPS Indonesia (Jkt) - Jaerony <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, January 13, 2009 2:55:17 AM
Subject: Re: [porsenipar] NPWP Karyawan tidak Valid

He..he..he..

Emang nggak nyambung sih.

Yang ingin saya sampaikan adalah bahwa salah satu motivasi mengurus NPWP
adalah biar bebas fiskal.

Nah, melihat kasus yang ada, ternyata untuk bebas fiskal itu harus pake NPWP
"tertentu".

 

Saya pribadi kalau nggak diwajibkan perusahaan nggak bakalan apply NPWP ini.
Karena males-malesan itu saya telat didaftarkan secara kolektif, dan karena
itu saya daftarkan sendiri. Tapi, karena Kantor Pajak dekat kantor menolak
saya yang KTP-nya bukan area kerjanya maka saya daftar lewat internet.
Sekitar 15 menit langsung dapat NPWP, tinggal ditukar kartunya di Kantor
Pajak Cibinong.

 

Yang mengherankan, ternyata kewajiban pajaknya jadi melekat langsung ke saya
(Pph-25). Dan saya masih belum tahu apakah ini bisa didaftarkan secara
menyusul ke kantor agar kewajiban pajaknya otomatis ditangani kantor
(Pph-21).

 

Pola kerja birokratif model kasus-kasus yang terjadi ternyata masih saja
muncul. Trus, kapan majunya negara ini ya?

 

Rgds / Jaerony.-

 

Catatan: Dari kasus di bawah kayaknya saya yang termasuk wajib pajak
"tertentu" itu alias dianggap Pengusaha ya? He..he...he......

 

----- Original Message ----- 

From: Venantius Chrisnawan <mailto:[email protected]>  

To: [email protected] 

Sent: Tuesday, January 13, 2009 2:31 PM

Subject: Re: [porsenipar] NPWP Karyawan tidak Valid

 

Sedikit komentar pak.

Kalau benar kejadiannya seperti itu, itu berarti ada beberapa kemungkinan:

1. Kantor Pajak SUMUT itu ngawur. Saya katakan ngawur karena NPWP yang
dibuat secara kolektif oleh perusahaan bagi karyawan adalah sama dengan NPWP
yang diajukan secara pribadi. Tidak ada pembedaan antara NPWP yang dibuat
perusahaan secara kolektif (karena memang Kantor Pajak meminta bantuan
perusahaan untuk mendata karyawan yang memiliki penghasilan di atas PTKP
untuk diberi NPWP).

2. Bisa jadi juga yang dibawa oleh orang tersebut (Hendri) adalah NPWP
perusahaan bukanlah NPWP pribadinya (NPWP atas nama perusahaan, bukan NPWP
atas nama pribadinya). Karena memang perusahaan diwajibkan memotong pajak
dari penghasilan karyawannya dan menerbitkan bukti pemotongan dengan
mencantumkan NPWP perusahaan ybs (dan NPWP karyawan jika karyawan itu punya)

3. Tidak ada perbedaan antara NPWP untuk memotong gaji dan NPWP untuk PPH
pribadi. Satu NPWP adalah untuk semuanya seperti yang saya sampaikan di
point kedua. NPWP karyawan yang dipotong (tidak peduli itu NPWP dari hasil
kerja dari perusahaan maupun dari aplikasi sendiri) itu ya satu itu... tidak
ada perbedaan.

4. Jika memang perlakuannya seperti itu, berarti Kantor Pajak membuat
jebakan baru untuk wajib pajaknya... Mohon maaf, ini terkesan negara bermain
api dengan wajib pajaknya....

BTW, kisah pak Jaeroni paragraf pertama yang bilang bertemu dengan seorang
keturunan Chinese (kenapa juga mesti harus menyebut etnis sih pak?) dengan
paragraf kedua yang mengatakan NPWP kolektif tidak termasuk itu kok nggak
nyambung ya? 

Berarti ada dua kasus bukan? Yang pertama NPWP untuk bebas fiskal, yang
kedua NPWP karyawan yang diuruskan perusahaan.

Kalau ngurus NPWP hanya bertujuan bebas fiskal untuk bepergian ke LN,
menurut saya sih percuma. Lha Fiskal LN cuma tinggal 2 tahun lagi kok. Jadi
kebijakan Fiskal ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2010, setelah itu
tidak ada lagi fiskal LN. Saat ini di seluruh dunia hanya Indonesia yang
mengenakan kewajiban fiskal bagi wajib pajak yang akan ke luar negeri dan
sudah banyak kritik baik dari dalam maupun luar negeri atas kebijakan
tersebut. Oleh karena itu, dalam UU PPh terbaru pasal 8a ditegaskan bahwa
akhir tahun 2010 adalah batas akhir pengenaan fiskal LN. Jadi untuk orang
yang mau belajar di LN lebih baik tidak usah ngurus NPWP, jika alasannya
hanya untuk bebas fiskal. Orang itu harus mengerti efek bagi dirinya setelah
punya NPWP, karena NPWP itu melekat di dirinya sampai seumur hidup atau
setelah kewajiban subyektifnya hilang. Sulit dilepaskan. Kecuali memang dia
sudah siap untuk menjalankan kewajibannya sebagai pembayar pajak sih itu
oke-oke saja.... Terus terang saya katakan, di Indonesia pajak berkaitan
erat dengan kewajiban tapi tidak ada hak wajib pajak yang bisa diperoleh
dari pembayaran pajak.

Maaf ya pak, pendapat pribadi ikut mewarnai isi email saya.... hehehe

Salam,

Chrisnawan





 


  _____  


From: jaerony <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, January 13, 2009 1:13:38 AM
Subject: [porsenipar] NPWP Karyawan tidak Valid

Saat mengajukan aplikasi NPWP akhir Desember 2008 saya ketemu seorang
keturunan Chinese yang mengatakan bahwa pengajuan NPWP baginya lantaran dia
mau studi ke luar negeri. Konon dengan memiliki NPWP fiskal luar negeri yang
dikenakan saat keberangkatan di bandara menjadi gratis.

 

Tapi ternyata, melihat kasus di bawah ini, proses pengajuan NPWP yang
dilakukan kolektif oleh Bendaharawan Perusahaan tidak termasuk di dalamnya.

 

Apakah ada anggota milis yang mengalami hal serupa?

 

Rgds / Jaerony.-

 

 

*********************************************

 

 

Written by Redaksi Web

Wednesday, 07 January 2009 02:52

Sejak 1 Januari 2009, pemerintah membebaskan wajib pajak yang memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kewajiban membayar fiskal. Namun itu hanya
untuk NPWP pribadi. NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap
diwajibkan membayar fiskal.

Kebijakan ini menuai komplain dari sejumlah penumpang yang hendak bepergian
ke luar negeri. Seperti yang dialami salah seorang karyawan swasta di Medan
bernama Hendri (38) saat ditemui di Bandara Polonia Medan, Selasa kemarin.

Hendri sebelumnya yakin, NPWP yang dimilikinya dapat digunakan untuk
bepergian ke luar negeri. Namun hasil pemeriksaan petugas di bandara NPWP
miliknya dinyatakan tidak valid, dan dia tetap diwajibkan membayar fiskal.

"Saya kaget NPWP yang diberikan perusahaan dinyatakan tidak berlaku dan
tetap diminta Rp 2,5 juta," ungkap Hendri.

Menurutnya, jika tidak mau membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta, ia harus
membuat surat pengajuan pembuatan NPWP pribadi kembali.

"Saya sebenarnya masih heran, kenapa NPWP dari perusahaan saya tidak bisa
digunakan. Padahal kan sama saja. Toh saya bayar pajak juga. Kalau pun tetap
dikenakan fiskal, harusnya dari awal disosialisasi, jadi tidak
membingungkan, " ujar Hendri.

Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan (Kabid P2) Humas Kantor Wilayah
Direktorat Jendral Pajak Sumut I, Jahotman Saragih membenarkan NPWP karyawan
tidak valid untuk mendapatkan bebas fiskal. hal ini.

Menurutnya, NPWP yang diuruskan sebuah perusahaan untuk pegawainya hanya
berlaku untuk pajak penghasilan (Pph) dari hasil gaji yang diterima oleh
pegawai tersebut. "Kebijakan ini sebenarnya diterapkan untuk mendesak
masyarakat untuk perduli membayar pajak. Toh, pajak ini juga merupakan
elemen pembangunan juga. Saya harap semua elemen masyarakat memperhatikan
peraturan NPWP ini," jelasnya Selasa kemarin.

Menurut Jahotman, antusiasme masyarakat Sumut untuk mengurus NPWP dan
membayar pajak tahunannya demikian tinggi. Dia yakin, mulai Februari 2009
separuh dari masyarakat Sumut sudah mempunyai NPWP karena kebijakan
pemerintah yang mewajibkan warganya memiliki NPWP akan berdampak positif
bagi negara.

"Coba lihat, hampir di setiap kantor pajak di Kota Medan selalu penuh oleh
masyarakat. Mulai dari yang mengambil SPT ( Surat Pajak Tahunan) ataupun
yang ingin mengurus NPWP," ujarnya.

Kewajiban membayar fiskal ke luar negeri bagi yang tidak memiliki NPWP mulai
berlaku 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010. Untuk mendapatkan bebas
fiskal, wajib pajak diwajibkan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/surat
keterangan terdaftar (SKT)/surat keterangan terdaftar sementara (SKTS),
fotokopi paspor, serta boarding pass ke petugas unit pelaksana fiskal luar
negeri.

Jika kartu NPWP dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang
akan berangkat ke luar negeri harus menyertakan fotokopi kartu keluarga.

Berdasarkan data-data tersebut, petugas unit pelaksana fiskal akan menginput
NPWP pada aplikasi yang tersedia. Bila NPWP dinyatakan valid, maka petugas
akan menempelkan stiker Bebas Fiskal pada bagian belakang boarding pass yang
ditujukan untuk penumpang.

Penumpang juga tetap diwajibkan membayar fiskal jika tidak dapat menyerahkan
fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS. Bagi anggota keluarga juga bisa dikenakan
kewajiban serupa jika tidak bisa melampirkan kartu keluarga atau tetap
menampilkan kartu keluarga, tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam
susunan kartu tersebut.

Yang bebas otomatis adalah wajib pajak yang berusia kurang dari 21 tahun,
orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan,
pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi internasional,
WNI yang memiliki dokumen penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa
yang belajar di LN dengan menunjukkan identitas seperti kartu pelajar),
jemaah haji, pelintas batas jalan darat, dan TKI dengan kartu tenaga kerja
luar negeri (KTKLN).

Sementara yang bebas dengan fiskal adalah mahasiswa dengan rekomendasi
perguruan tinggi, orang asing yang melakukan penelitian, TKA di 3 Pulau
(Batam, Bintan, Karimun), penyandang cacat atau orang sakit yang akan
berobat keluar negeri atas biaya orsos termasuk seorang pendamping, anggota
misi kesenian (budaya, olahraga, agama), program pertukaran
mahasiswa/pelajar, dan TKI selain dengan KTKLN. 


News from : www.harian-global. com

 

 

 




On Tue, 1/13/09, Hakim, Lukman <[email protected]>__,_._,___ 

 

 

  _____  

Looking for the perfect gift? <http://www.flickr.com/gift/>  Give the gift
of Flickr!

__________ NOD32 3760 (20090112) Information __________

This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset.com <http://www.eset.com/> 

 

  _____  

Now with a new friend-happy design! Try the new
<http://ca.beta.messenger.yahoo.com/> Yahoo! Canada Messenger

__________ NOD32 3760 (20090112) Information __________

This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset.com

Kirim email ke