Hmmmm .... 
Saya lagi mikir-mikir apakah kartunya saya ambil atau nggak.

Rgds / Jaerony.-
  ----- Original Message ----- 
  From: Venantius Chrisnawan 
  To: [email protected] 
  Sent: Tuesday, January 13, 2009 3:09 PM
  Subject: Re: [porsenipar] NPWP Karyawan tidak Valid


  Mengenai PPh 25 dan PPh 21 itu jelas berbeda pak...

  PPh 21 adalah kewajiban perusahaan atau employer untuk memotong gaji 
karyawannya (jika sudah di atas PTKP) tanpa memperhatikan karyawan itu punya 
NPWP atau tidak. Hanya saja sekarang rate-nya dibedakan antara yang punya NPWP 
dan yang tidak punya NPWP. Untuk mereka yang PPh-nya dipotong oleh perusahaan 
(karyawan) dan sudah punya NPWP, bisa meminta bukti potong dari perusahaan tiap 
tahun (formulir SPT 1721 A1) untuk dijadikan dasar pembuatan SPT pribadinya. 

  Nah, PPh pasal 25 (sebenarnya salah kaprah dibilang begitu sih.. seharusnya 
adalah PPh orang pribadi) itu adalah kewajiban wajib pajak. Jadi begitu 
seseorang sudah punya NPWP, otomatis dia harus melaporkan PPh pribadinya tiap 
tahun. Nah, jika dia punya hutang pajak, dia bisa hitung hutang pajak itu 
sebagai basis pembayaran pajak tiap bulan di tahun berikutnya. Inilah yang 
disebut PPh pasal 25. dan PPh ini menjadi kredit pajak untuk PPh pribadi yang 
dilaporkan tiap tahun.

  Kesimpulannya, pak Jaeroni tetap akan dipotong pajaknya setelah punya NPWP, 
hanya saja ratenya lebih kecil daripada kalau tidak punya NPWP dan pak Jaeroni 
tetap harus lapor pajak setiap tahun sebagai salah satu akibat/konsekuensi 
punya NPWP itu.

  Salam,

  Chrisnawan


   



------------------------------------------------------------------------------
  From: FPS Indonesia (Jkt) - Jaerony <[email protected]>
  To: [email protected]
  Sent: Tuesday, January 13, 2009 2:55:17 AM
  Subject: Re: [porsenipar] NPWP Karyawan tidak Valid


  He..he..he..
  Emang nggak nyambung sih.
  Yang ingin saya sampaikan adalah bahwa salah satu motivasi mengurus NPWP 
adalah biar bebas fiskal.
  Nah, melihat kasus yang ada, ternyata untuk bebas fiskal itu harus pake NPWP 
"tertentu".

  Saya pribadi kalau nggak diwajibkan perusahaan nggak bakalan apply NPWP ini. 
Karena males-malesan itu saya telat didaftarkan secara kolektif, dan karena itu 
saya daftarkan sendiri. Tapi, karena Kantor Pajak dekat kantor menolak saya 
yang KTP-nya bukan area kerjanya maka saya daftar lewat internet. Sekitar 15 
menit langsung dapat NPWP, tinggal ditukar kartunya di Kantor Pajak Cibinong.

  Yang mengherankan, ternyata kewajiban pajaknya jadi melekat langsung ke saya 
(Pph-25). Dan saya masih belum tahu apakah ini bisa didaftarkan secara menyusul 
ke kantor agar kewajiban pajaknya otomatis ditangani kantor (Pph-21).

  Pola kerja birokratif model kasus-kasus yang terjadi ternyata masih saja 
muncul. Trus, kapan majunya negara ini ya?

  Rgds / Jaerony.-

  Catatan: Dari kasus di bawah kayaknya saya yang termasuk wajib pajak 
"tertentu" itu alias dianggap Pengusaha ya? He..he...he......

    ----- Original Message ----- 
    From: Venantius Chrisnawan 
    To: [email protected] 
    Sent: Tuesday, January 13, 2009 2:31 PM
    Subject: Re: [porsenipar] NPWP Karyawan tidak Valid


    Sedikit komentar pak.

    Kalau benar kejadiannya seperti itu, itu berarti ada beberapa kemungkinan:

    1. Kantor Pajak SUMUT itu ngawur. Saya katakan ngawur karena NPWP yang 
dibuat secara kolektif oleh perusahaan bagi karyawan adalah sama dengan NPWP 
yang diajukan secara pribadi. Tidak ada pembedaan antara NPWP yang dibuat 
perusahaan secara kolektif (karena memang Kantor Pajak meminta bantuan 
perusahaan untuk mendata karyawan yang memiliki penghasilan di atas PTKP untuk 
diberi NPWP).

    2. Bisa jadi juga yang dibawa oleh orang tersebut (Hendri) adalah NPWP 
perusahaan bukanlah NPWP pribadinya (NPWP atas nama perusahaan, bukan NPWP atas 
nama pribadinya). Karena memang perusahaan diwajibkan memotong pajak dari 
penghasilan karyawannya dan menerbitkan bukti pemotongan dengan mencantumkan 
NPWP perusahaan ybs (dan NPWP karyawan jika karyawan itu punya)

    3. Tidak ada perbedaan antara NPWP untuk memotong gaji dan NPWP untuk PPH 
pribadi. Satu NPWP adalah untuk semuanya seperti yang saya sampaikan di point 
kedua. NPWP karyawan yang dipotong (tidak peduli itu NPWP dari hasil kerja dari 
perusahaan maupun dari aplikasi sendiri) itu ya satu itu... tidak ada perbedaan.

    4. Jika memang perlakuannya seperti itu, berarti Kantor Pajak membuat 
jebakan baru untuk wajib pajaknya... Mohon maaf, ini terkesan negara bermain 
api dengan wajib pajaknya....

    BTW, kisah pak Jaeroni paragraf pertama yang bilang bertemu dengan seorang 
keturunan Chinese (kenapa juga mesti harus menyebut etnis sih pak?) dengan 
paragraf kedua yang mengatakan NPWP kolektif tidak termasuk itu kok nggak 
nyambung ya? 

    Berarti ada dua kasus bukan? Yang pertama NPWP untuk bebas fiskal, yang 
kedua NPWP karyawan yang diuruskan perusahaan.

    Kalau ngurus NPWP hanya bertujuan bebas fiskal untuk bepergian ke LN, 
menurut saya sih percuma. Lha Fiskal LN cuma tinggal 2 tahun lagi kok. Jadi 
kebijakan Fiskal ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2010, setelah itu tidak 
ada lagi fiskal LN. Saat ini di seluruh dunia hanya Indonesia yang mengenakan 
kewajiban fiskal bagi wajib pajak yang akan ke luar negeri dan sudah banyak 
kritik baik dari dalam maupun luar negeri atas kebijakan tersebut. Oleh karena 
itu, dalam UU PPh terbaru pasal 8a ditegaskan bahwa akhir tahun 2010 adalah 
batas akhir pengenaan fiskal LN. Jadi untuk orang yang mau belajar di LN lebih 
baik tidak usah ngurus NPWP, jika alasannya hanya untuk bebas fiskal. Orang itu 
harus mengerti efek bagi dirinya setelah punya NPWP, karena NPWP itu melekat di 
dirinya sampai seumur hidup atau setelah kewajiban subyektifnya hilang. Sulit 
dilepaskan. Kecuali memang dia sudah siap untuk menjalankan kewajibannya 
sebagai pembayar pajak sih itu oke-oke saja.... Terus terang saya katakan, di 
Indonesia pajak berkaitan erat dengan kewajiban tapi tidak ada hak wajib pajak 
yang bisa diperoleh dari pembayaran pajak.

    Maaf ya pak, pendapat pribadi ikut mewarnai isi email saya.... hehehe

    Salam,

    Chrisnawan








----------------------------------------------------------------------------
    From: jaerony <[email protected]>
    To: [email protected]
    Sent: Tuesday, January 13, 2009 1:13:38 AM
    Subject: [porsenipar] NPWP Karyawan tidak Valid


    Saat mengajukan aplikasi NPWP akhir Desember 2008 saya ketemu seorang 
keturunan Chinese yang mengatakan bahwa pengajuan NPWP baginya lantaran dia mau 
studi ke luar negeri. Konon dengan memiliki NPWP fiskal luar negeri yang 
dikenakan saat keberangkatan di bandara menjadi gratis.

    Tapi ternyata, melihat kasus di bawah ini, proses pengajuan NPWP yang 
dilakukan kolektif oleh Bendaharawan Perusahaan tidak termasuk di dalamnya.

    Apakah ada anggota milis yang mengalami hal serupa?

    Rgds / Jaerony.-


    *********************************************



    Written by Redaksi Web

    Wednesday, 07 January 2009 02:52

    Sejak 1 Januari 2009, pemerintah membebaskan wajib pajak yang memiliki 
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kewajiban membayar fiskal. Namun itu hanya 
untuk NPWP pribadi. NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap 
diwajibkan membayar fiskal.

    Kebijakan ini menuai komplain dari sejumlah penumpang yang hendak bepergian 
ke luar negeri. Seperti yang dialami salah seorang karyawan swasta di Medan 
bernama Hendri (38) saat ditemui di Bandara Polonia Medan, Selasa kemarin.

    Hendri sebelumnya yakin, NPWP yang dimilikinya dapat digunakan untuk 
bepergian ke luar negeri. Namun hasil pemeriksaan petugas di bandara NPWP 
miliknya dinyatakan tidak valid, dan dia tetap diwajibkan membayar fiskal.

    "Saya kaget NPWP yang diberikan perusahaan dinyatakan tidak berlaku dan 
tetap diminta Rp 2,5 juta," ungkap Hendri.

    Menurutnya, jika tidak mau membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta, ia harus 
membuat surat pengajuan pembuatan NPWP pribadi kembali.

    "Saya sebenarnya masih heran, kenapa NPWP dari perusahaan saya tidak bisa 
digunakan. Padahal kan sama saja. Toh saya bayar pajak juga. Kalau pun tetap
    dikenakan fiskal, harusnya dari awal disosialisasi, jadi tidak 
membingungkan, " ujar Hendri.

    Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan (Kabid P2) Humas Kantor Wilayah 
Direktorat Jendral Pajak Sumut I, Jahotman Saragih membenarkan NPWP karyawan 
tidak valid untuk mendapatkan bebas fiskal. hal ini.

    Menurutnya, NPWP yang diuruskan sebuah perusahaan untuk pegawainya hanya 
berlaku untuk pajak penghasilan (Pph) dari hasil gaji yang diterima oleh 
pegawai tersebut. "Kebijakan ini sebenarnya diterapkan untuk mendesak 
masyarakat untuk perduli membayar pajak. Toh, pajak ini juga merupakan elemen 
pembangunan juga. Saya harap semua elemen masyarakat memperhatikan peraturan 
NPWP ini," jelasnya Selasa kemarin.

    Menurut Jahotman, antusiasme masyarakat Sumut untuk mengurus NPWP dan 
membayar pajak tahunannya demikian tinggi. Dia yakin, mulai Februari 2009 
separuh dari masyarakat Sumut sudah mempunyai NPWP karena kebijakan pemerintah 
yang mewajibkan warganya memiliki NPWP akan berdampak positif bagi negara.

    "Coba lihat, hampir di setiap kantor pajak di Kota Medan selalu penuh oleh 
masyarakat. Mulai dari yang mengambil SPT ( Surat Pajak Tahunan) ataupun yang 
ingin mengurus NPWP," ujarnya.

    Kewajiban membayar fiskal ke luar negeri bagi yang tidak memiliki NPWP 
mulai berlaku 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010. Untuk mendapatkan bebas 
fiskal, wajib pajak diwajibkan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/surat keterangan 
terdaftar (SKT)/surat keterangan terdaftar sementara (SKTS), fotokopi paspor, 
serta boarding pass ke petugas unit pelaksana fiskal luar negeri.

    Jika kartu NPWP dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang 
akan berangkat ke luar negeri harus menyertakan fotokopi kartu keluarga.

    Berdasarkan data-data tersebut, petugas unit pelaksana fiskal akan 
menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Bila NPWP dinyatakan valid, maka 
petugas akan menempelkan stiker Bebas Fiskal pada bagian belakang boarding pass 
yang ditujukan untuk penumpang.

    Penumpang juga tetap diwajibkan membayar fiskal jika tidak dapat 
menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS. Bagi anggota keluarga juga bisa 
dikenakan kewajiban serupa jika tidak bisa melampirkan kartu keluarga atau 
tetap menampilkan kartu keluarga, tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam 
susunan kartu tersebut.

    Yang bebas otomatis adalah wajib pajak yang berusia kurang dari 21 tahun, 
orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, 
pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi internasional, WNI 
yang memiliki dokumen penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang 
belajar di LN dengan menunjukkan identitas seperti kartu pelajar), jemaah haji, 
pelintas batas jalan darat, dan TKI dengan kartu tenaga kerja luar negeri 
(KTKLN).

    Sementara yang bebas dengan fiskal adalah mahasiswa dengan rekomendasi 
perguruan tinggi, orang asing yang melakukan penelitian, TKA di 3 Pulau (Batam, 
Bintan, Karimun), penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat keluar 
negeri atas biaya orsos termasuk seorang pendamping, anggota misi kesenian 
(budaya, olahraga, agama), program pertukaran mahasiswa/pelajar, dan TKI selain 
dengan KTKLN. 

    News from : www.harian-global. com





          On Tue, 1/13/09, Hakim, Lukman <[email protected]>__,_._,___  




----------------------------------------------------------------------------
    Looking for the perfect gift? Give the gift of Flickr!

    __________ NOD32 3760 (20090112) Information __________

    This message was checked by NOD32 antivirus system.
    http://www.eset.com



------------------------------------------------------------------------------
  Now with a new friend-happy design! Try the new Yahoo! Canada Messenger

  __________ NOD32 3760 (20090112) Information __________

  This message was checked by NOD32 antivirus system.
  http://www.eset.com

Kirim email ke