Sedikit komentar pak.

Kalau benar kejadiannya seperti itu, itu berarti ada beberapa kemungkinan:

1. Kantor Pajak SUMUT itu ngawur. Saya katakan ngawur karena NPWP yang dibuat 
secara kolektif oleh perusahaan bagi karyawan adalah sama dengan NPWP yang 
diajukan secara pribadi. Tidak ada pembedaan antara NPWP yang dibuat perusahaan 
secara kolektif (karena memang Kantor Pajak meminta bantuan perusahaan untuk 
mendata karyawan yang memiliki penghasilan di atas PTKP untuk diberi NPWP).

2. Bisa jadi juga yang dibawa oleh orang tersebut (Hendri) adalah NPWP 
perusahaan bukanlah NPWP pribadinya (NPWP atas nama perusahaan, bukan NPWP atas 
nama pribadinya). Karena memang perusahaan diwajibkan memotong pajak dari 
penghasilan karyawannya dan menerbitkan bukti pemotongan dengan mencantumkan 
NPWP perusahaan ybs (dan NPWP karyawan jika karyawan itu punya)

3. Tidak ada perbedaan antara NPWP untuk memotong gaji dan NPWP untuk PPH 
pribadi. Satu NPWP adalah untuk semuanya seperti yang saya sampaikan di point 
kedua. NPWP karyawan yang dipotong (tidak peduli itu NPWP dari hasil kerja dari 
perusahaan maupun dari aplikasi sendiri) itu ya satu itu... tidak ada perbedaan.

4. Jika memang perlakuannya seperti itu, berarti Kantor Pajak membuat jebakan 
baru untuk wajib pajaknya... Mohon maaf, ini terkesan negara bermain api dengan 
wajib pajaknya....

BTW, kisah pak Jaeroni paragraf pertama yang bilang bertemu dengan seorang 
keturunan Chinese (kenapa juga mesti harus menyebut etnis sih pak?) dengan 
paragraf kedua yang mengatakan NPWP kolektif tidak termasuk itu kok nggak 
nyambung ya? 

Berarti ada dua kasus bukan? Yang pertama NPWP untuk bebas fiskal, yang kedua 
NPWP karyawan yang diuruskan perusahaan.

Kalau ngurus NPWP hanya bertujuan bebas fiskal untuk bepergian ke LN, menurut 
saya sih percuma. Lha Fiskal LN cuma tinggal 2 tahun lagi kok. Jadi kebijakan 
Fiskal ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2010, setelah itu tidak ada lagi 
fiskal LN. Saat ini di seluruh dunia hanya Indonesia yang mengenakan kewajiban 
fiskal bagi wajib pajak yang akan ke luar negeri dan sudah banyak kritik baik 
dari dalam maupun luar negeri atas kebijakan tersebut. Oleh karena itu, dalam 
UU PPh terbaru pasal 8a ditegaskan bahwa akhir tahun 2010 adalah batas akhir 
pengenaan fiskal LN. Jadi untuk orang yang mau belajar di LN lebih baik tidak 
usah ngurus NPWP, jika alasannya hanya untuk bebas fiskal. Orang itu harus 
mengerti efek bagi dirinya setelah punya NPWP, karena NPWP itu melekat di 
dirinya sampai seumur hidup atau setelah kewajiban subyektifnya hilang. Sulit 
dilepaskan. Kecuali memang dia sudah siap untuk menjalankan kewajibannya 
sebagai pembayar pajak sih itu oke-oke
 saja.... Terus terang saya katakan, di Indonesia pajak berkaitan erat dengan 
kewajiban tapi tidak ada hak wajib pajak yang bisa diperoleh dari pembayaran 
pajak.

Maaf ya pak, pendapat pribadi ikut mewarnai isi email saya.... hehehe

Salam,

Chrisnawan








________________________________
From: jaerony <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, January 13, 2009 1:13:38 AM
Subject: [porsenipar] NPWP Karyawan tidak Valid


Saat mengajukan aplikasi NPWP akhir Desember 2008 
saya ketemu seorang keturunan Chinese yang mengatakan bahwa pengajuan NPWP 
baginya lantaran dia mau studi ke luar negeri. Konon dengan memiliki NPWP 
fiskal 
luar negeri yang dikenakan saat keberangkatan di bandara menjadi 
gratis.
 
Tapi ternyata, melihat kasus di bawah ini, proses 
pengajuan NPWP yang dilakukan kolektif oleh Bendaharawan Perusahaan tidak 
termasuk di dalamnya.
 
Apakah ada anggota milis yang mengalami hal 
serupa?
 
Rgds / 
Jaerony.-
 
 
*********************************************
 

Written by Redaksi Web

Wednesday, 07 January 2009 02:52

Sejak 
1 Januari 2009, pemerintah membebaskan wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok 
Wajib Pajak (NPWP) dari kewajiban membayar fiskal. Namun itu hanya untuk NPWP 
pribadi. NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan 
membayar fiskal.

Kebijakan ini menuai komplain dari sejumlah penumpang 
yang hendak bepergian ke luar negeri. Seperti yang dialami salah seorang 
karyawan swasta di Medan bernama Hendri (38) saat ditemui di Bandara Polonia 
Medan, Selasa kemarin.

Hendri sebelumnya yakin, NPWP yang dimilikinya 
dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeri. Namun hasil pemeriksaan petugas 
di bandara NPWP miliknya dinyatakan tidak valid, dan dia tetap diwajibkan 
membayar fiskal.

"Saya kaget NPWP yang diberikan perusahaan dinyatakan 
tidak berlaku dan tetap diminta Rp 2,5 juta," ungkap Hendri.

Menurutnya, 
jika tidak mau membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta, ia harus membuat surat 
pengajuan pembuatan NPWP pribadi kembali.

"Saya sebenarnya masih heran, 
kenapa NPWP dari perusahaan saya tidak bisa digunakan. Padahal kan sama saja. 
Toh saya bayar pajak juga. Kalau pun tetap
dikenakan fiskal, harusnya dari 
awal disosialisasi, jadi tidak membingungkan, " ujar Hendri.

Kepala 
Bidang Pencegahan dan Penyidikan (Kabid P2) Humas Kantor Wilayah Direktorat 
Jendral Pajak Sumut I, Jahotman Saragih membenarkan NPWP karyawan tidak valid 
untuk mendapatkan bebas fiskal. hal ini.

Menurutnya, NPWP yang diuruskan 
sebuah perusahaan untuk pegawainya hanya berlaku untuk pajak penghasilan (Pph) 
dari hasil gaji yang diterima oleh pegawai tersebut. "Kebijakan ini sebenarnya 
diterapkan untuk mendesak masyarakat untuk perduli membayar pajak. Toh, pajak 
ini juga merupakan elemen pembangunan juga. Saya harap semua elemen masyarakat 
memperhatikan peraturan NPWP ini," jelasnya Selasa kemarin.

Menurut 
Jahotman, antusiasme masyarakat Sumut untuk mengurus NPWP dan membayar pajak 
tahunannya demikian tinggi. Dia yakin, mulai Februari 2009 separuh dari 
masyarakat Sumut sudah mempunyai NPWP karena kebijakan pemerintah yang 
mewajibkan warganya memiliki NPWP akan berdampak positif bagi 
negara.

"Coba lihat, hampir di setiap kantor pajak di Kota Medan selalu 
penuh oleh masyarakat. Mulai dari yang mengambil SPT ( Surat Pajak Tahunan) 
ataupun yang ingin mengurus NPWP," ujarnya.

Kewajiban membayar fiskal ke 
luar negeri bagi yang tidak memiliki NPWP mulai berlaku 1 Januari 2009 hingga 
31 
Desember 2010. Untuk mendapatkan bebas fiskal, wajib pajak diwajibkan 
menyerahkan fotokopi kartu NPWP/surat keterangan terdaftar (SKT)/surat 
keterangan terdaftar sementara (SKTS), fotokopi paspor, serta boarding pass 
ke petugas unit pelaksana fiskal luar negeri.

Jika kartu NPWP dimiliki 
oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri 
harus menyertakan fotokopi kartu keluarga.

Berdasarkan data-data 
tersebut, petugas unit pelaksana fiskal akan menginput NPWP pada aplikasi yang 
tersedia. Bila NPWP dinyatakan valid, maka petugas akan menempelkan stiker 
Bebas 
Fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk 
penumpang.

Penumpang juga tetap diwajibkan membayar fiskal jika tidak 
dapat menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS. Bagi anggota keluarga juga bisa 
dikenakan kewajiban serupa jika tidak bisa melampirkan kartu keluarga atau 
tetap 
menampilkan kartu keluarga, tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan 
kartu tersebut.

Yang bebas otomatis adalah wajib pajak yang berusia 
kurang dari 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari 
dalam 12 bulan, pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi 
internasional, WNI yang memiliki dokumen penduduk negara lain (termasuk 
pelajar/mahasiswa yang belajar di LN dengan menunjukkan identitas seperti kartu 
pelajar), jemaah haji, pelintas batas jalan darat, dan TKI dengan kartu tenaga 
kerja luar negeri (KTKLN).

Sementara yang bebas dengan fiskal adalah 
mahasiswa dengan rekomendasi perguruan tinggi, orang asing yang melakukan 
penelitian, TKA di 3 Pulau (Batam, Bintan, Karimun), penyandang cacat atau 
orang 
sakit yang akan berobat keluar negeri atas biaya orsos termasuk seorang 
pendamping, anggota misi kesenian (budaya, olahraga, agama), program pertukaran 
mahasiswa/pelajar, dan TKI selain dengan KTKLN. 

News from : www.harian-global. com
 
 
 


On Tue, 1/13/09,  Hakim, Lukman <[email protected]>__,_._,___    



      __________________________________________________________________
Get a sneak peak at messages with a handy reading pane with All new Yahoo! 
Mail: http://ca.promos.yahoo.com/newmail/overview2/

Kirim email ke