Betul sekali pak wahyu, minta dulu Form 1721-A1 baru kita isi SPT tahunan, 
untuk gratis fiskal yaa memang harus punya NPWP dulu, mekanismenya (kalo gak 
salah) kita bayar dulu tuh fiskal kemudian bisa diklaim......begono, jadi emang 
pada akhirnya itungannya jadi gratis.......

IKS



________________________________
From: Wahyu Hartanto <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, January 13, 2009 3:21:40 PM
Subject: RE: [porsenipar] NPWP Karyawan tidak Valid


Bapak2/Ibu2,
 
Ini pengalaman saya…
 
Saya sudah punya NPWP pribadi sejak lama dan setiap tahun selalu mengisi SPT 
Tahunan, dan selama ini tidak menjadi masalah…
 
1.       Tagihan pajak saya setiap tahun akan selalu nol. Kenapa? Karena jumlah 
yang harus saya bayarkan sama dengan jumlah PPh 21 yang telah dipotong oleh 
perusahaan. (Karena saya bilang tidak ada pekerjaan lain selain sebagai 
karyawan).
Kalo nanti seluruh karyawan yang jumlahnya jutaan hanya akan buat SPT nol, 
apakah tidak membuat capek Dirjen Pajak? 
Di sinilah ‘cerdiknya’ Dirjen Pajak. Mereka tahu banyak perusahaan tidak jujur 
dalam membuat PPh 21 untuk karyawannya. Gaji dikecil2kan supaya PPh 21-nya 
kecil. 
Kebetulan saya bekerja di perusahaan yang jujur dalam PPh 21-nya. Jadi setiap 
tahun pas isi SPT (form 1770 S) dan melampirkan bukti PPh 21 (form 1721-A1) 
tidak pernah bermasalah…
 
2.       Sebenarnya bebas fiscal sudah lama untuk pemilik NPWP, hanya sistemnya 
saja yang berbeda. Kalo yang lalu2, sistemnya dipotongkan di PPh kita waktu isi 
SPT. Mungkin Bapak2/Ibu2 yang sudah biasa isi SPT tahu bahwa fiscal adalah 
kredit pajak dan dapat di’reimburse’ kembali.
 
Jadi jangan takut Pak. Seperti Pak Chrisnawan bilang, minta form 1721-A1 dari 
perusahaan untuk lampiran di SPT Bapak (form 1770 S). Kalo perusahaan gak bisa 
kasih, nah itu berarti ada yang tidak benar..
 
Wahyu
ID/1


      

Kirim email ke