--- In ppiindia@yahoogroups.com, "Farid Gaban" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Mas Danardono, > > Maaf jika saya kesulitan mengikuti paparan Anda. > > Di sini Anda sedang membicarakan bagaimana IDEAL-nya menjadi seorang > polisi, atau apa yang secara FAKTUAL polisi lakukan dalam kasus Abu > Dujana? > > salam, > Farid Gaban >
Apa yang POLRI lakukan secara faktual? kalau tak salah baik anda maupun saya, tak ada dilapangan, bagaimana kita mau bercakap cakap mengenai hal yang faktual. Saya hanya ingin tegaskan, bahwa polisi DIMANAPUN harus yakin, bahwa yang dia tangkap adalah pelaku kejahatan, BUKAN yang disangka melakukan kejahatan. Demikian juga penuntut umum, selalu harus yakin, bahwa yang dia bawa kemuka meja hijau, adalah sang delinquent, bukan tersangka. Dia tak boleh ragu ragu. Kalau dia belum yakin alias kurang bukti, dia tak boleh menangkap. Pembela, sebaliknya, harus yakin, bahwa yang diajukan kemuka meja hijau adalah tak bersalah, atau sekurangnya, tidak seperti yang diungkapkan dalam surat tuntutan, inilah isi pleidoinya. Hakim, HARUS melihat siapapun yang diseret dimuka meja hijau sebagai TERSANGKA. Baru setelah proses pengumpulan pembuktian selesai, lengkap, dan dia menjatuhkan putusan, maka sitersangka akan berubah menjadi pesakitan, atau sebaliknya, orang bebas. TERSANGKA dalam pengertian hukum acara, tidak selalu berarti orang yang tak bersalah, tetapi yang secara prosedural BELUM dinyatakan bersalah. Polisi HARUS yakin, yang ditangkapnya adalah bersalah. Seringkali terjadi, bahwa orang yang nyata nyata bersalah, membunuh, misalnya, tetap dibebaskan, kalau pembuktian ternyata lemah. Vonis bebas dalam hukum pidana TAK selalu berarti, bahwa siterdakwa benar benar tak bersalah. Ribuan pembunuh atau kriminal di US dan Europa dibebaskan, karena kurang pembuktian. Dia TERSANGKA namun bukan PESAKITAN. Kalau polisi ikut ikutan celoteh mengenai si tersangka, maka dia adalah seorang badut, bukan polisi. salam danardono