Mas Danardono,

Sekarang saya mengerti, bahwa yang sedang Anda bicarakan adalah
bagaimana menjadi polisi IDEAL.

Thanks
fgaban

--- In ppiindia@yahoogroups.com, "RM Danardono HADINOTO"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> --- In ppiindia@yahoogroups.com, "Farid Gaban" <faridgaban@> wrote:
> >
> > Mas Danardono,
> > 
> > Maaf jika saya kesulitan mengikuti paparan Anda. 
> > 
> > Di sini Anda sedang membicarakan bagaimana IDEAL-nya menjadi seorang
> > polisi, atau apa yang secara FAKTUAL polisi lakukan dalam kasus Abu
> > Dujana?
> > 
> > salam,
> > Farid Gaban
> > 
> 
> Apa yang POLRI lakukan secara faktual? kalau tak salah baik anda 
> maupun saya, tak ada dilapangan, bagaimana kita mau bercakap cakap 
> mengenai hal yang faktual.
> 
> Saya hanya ingin tegaskan, bahwa polisi DIMANAPUN harus yakin, bahwa 
> yang dia tangkap adalah pelaku kejahatan, BUKAN yang disangka 
> melakukan kejahatan. Demikian juga penuntut umum, selalu harus yakin, 
> bahwa yang dia bawa kemuka meja hijau, adalah sang delinquent, bukan 
> tersangka. Dia tak boleh ragu ragu. Kalau dia belum yakin alias 
> kurang bukti, dia tak boleh menangkap.
> 
> Pembela, sebaliknya, harus yakin, bahwa yang diajukan kemuka meja 
> hijau adalah tak bersalah, atau sekurangnya, tidak seperti yang 
> diungkapkan dalam surat tuntutan, inilah isi pleidoinya.
> 
> Hakim, HARUS melihat siapapun yang diseret dimuka meja hijau sebagai 
> TERSANGKA. Baru setelah proses pengumpulan pembuktian selesai, 
> lengkap, dan dia menjatuhkan putusan, maka sitersangka akan berubah 
> menjadi pesakitan, atau sebaliknya, orang bebas.
> 
> TERSANGKA dalam pengertian hukum acara, tidak selalu berarti orang 
> yang tak bersalah, tetapi yang secara prosedural BELUM dinyatakan 
> bersalah. Polisi HARUS yakin, yang ditangkapnya adalah bersalah. 
> Seringkali terjadi, bahwa orang yang nyata nyata bersalah, membunuh, 
> misalnya, tetap dibebaskan, kalau pembuktian ternyata lemah. Vonis 
> bebas dalam hukum pidana TAK selalu berarti, bahwa siterdakwa benar 
> benar tak bersalah. Ribuan pembunuh atau kriminal di US dan Europa 
> dibebaskan, karena kurang pembuktian. Dia TERSANGKA namun bukan 
> PESAKITAN.
> 
> Kalau polisi ikut ikutan celoteh mengenai si tersangka, maka dia 
> adalah seorang badut, bukan polisi.
> 
> salam
> 
> danardono
>


Kirim email ke