Mas Danardono, Sekarang saya mengerti, bahwa yang sedang Anda bicarakan adalah bagaimana menjadi polisi IDEAL.
Thanks fgaban --- In ppiindia@yahoogroups.com, "RM Danardono HADINOTO" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > --- In ppiindia@yahoogroups.com, "Farid Gaban" <faridgaban@> wrote: > > > > Mas Danardono, > > > > Maaf jika saya kesulitan mengikuti paparan Anda. > > > > Di sini Anda sedang membicarakan bagaimana IDEAL-nya menjadi seorang > > polisi, atau apa yang secara FAKTUAL polisi lakukan dalam kasus Abu > > Dujana? > > > > salam, > > Farid Gaban > > > > Apa yang POLRI lakukan secara faktual? kalau tak salah baik anda > maupun saya, tak ada dilapangan, bagaimana kita mau bercakap cakap > mengenai hal yang faktual. > > Saya hanya ingin tegaskan, bahwa polisi DIMANAPUN harus yakin, bahwa > yang dia tangkap adalah pelaku kejahatan, BUKAN yang disangka > melakukan kejahatan. Demikian juga penuntut umum, selalu harus yakin, > bahwa yang dia bawa kemuka meja hijau, adalah sang delinquent, bukan > tersangka. Dia tak boleh ragu ragu. Kalau dia belum yakin alias > kurang bukti, dia tak boleh menangkap. > > Pembela, sebaliknya, harus yakin, bahwa yang diajukan kemuka meja > hijau adalah tak bersalah, atau sekurangnya, tidak seperti yang > diungkapkan dalam surat tuntutan, inilah isi pleidoinya. > > Hakim, HARUS melihat siapapun yang diseret dimuka meja hijau sebagai > TERSANGKA. Baru setelah proses pengumpulan pembuktian selesai, > lengkap, dan dia menjatuhkan putusan, maka sitersangka akan berubah > menjadi pesakitan, atau sebaliknya, orang bebas. > > TERSANGKA dalam pengertian hukum acara, tidak selalu berarti orang > yang tak bersalah, tetapi yang secara prosedural BELUM dinyatakan > bersalah. Polisi HARUS yakin, yang ditangkapnya adalah bersalah. > Seringkali terjadi, bahwa orang yang nyata nyata bersalah, membunuh, > misalnya, tetap dibebaskan, kalau pembuktian ternyata lemah. Vonis > bebas dalam hukum pidana TAK selalu berarti, bahwa siterdakwa benar > benar tak bersalah. Ribuan pembunuh atau kriminal di US dan Europa > dibebaskan, karena kurang pembuktian. Dia TERSANGKA namun bukan > PESAKITAN. > > Kalau polisi ikut ikutan celoteh mengenai si tersangka, maka dia > adalah seorang badut, bukan polisi. > > salam > > danardono >