semua yang ada di muka bumi ini memiliki nilai tetapi
ada yang bisa diukur dengan uang ada pula yang
tidak.dan pramuka kemungkinan salah satu lahan paling
empuk untuk menggunakan fasilitas keuangan.hal ini
dikarenakan keuangan tersebut dipergunakan untuk
membiayai kegiatan operasional pendidikan kader-kader
muda gerakan pramuka tetapi yang mengelola adalah kaum
tua.walaupun begitu sangat jarang transparansi yang
dilakukan selama ini baik dari tingkat nasional maupun
ketingkat ranting.setiap tahun dana yang dikucurkan
oleh pemerintah mencapai miliaran rupiah tetapi
apa/kegiatan apa yang telah dilakukan oleh tiap-tiap
kwartir dalam mengelola keuangan tersebut.
--- Edwin Firdiansyah <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

> Met siang,
> 
>  
> 
> Mo ngikut komentar nih, mereka mungkin ga tau kalo
> di Kwarnas ada aturan
> maen tentang pengelolaan keuangan.
> 
> Karena ga ada yang kasih tau akhirnya mereka
> menyamakan pengelolaan keuangan
> kwarnas dengan tempat mereka bekerja yang lalu
> (karena mereka bukan pramuka
> sebelumnya.).
> 
>  
> 
> Jadi menurut saya, wajar kalo mereka ga tau ngelola
> keuangan kwarnas
> hehehehehe...
> 
>  
> 
> Tapi kenapa hanya soal keuangan (pengelolaan
> keuangan dan pengelolaan buper)
> yang disoroti yaa?
> 
>  
> 
> Tx,
> 
> Edwin Firdiansyah
> 
>      
> 
>  
> 
>   _____  
> 
> From: pramuka@yahoogroups.com
> [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
> scout indonesia
> Sent: Thursday, February 01, 2007 10:34 AM
> To: pramuka@yahoogroups.com
> Subject: [Pramuka] kinerja Kwarnas (Keuangan)
> 
>  
> 
> Nomor : 31/XI/MANTOKU/2006
> Perihal : Keuangan Kwarnas
> Kepada Yth.
> 1. Kakak. Prof. DR. Dr. AZRUL AZWAR MPH.,
> Kakwarnas Gerakan Pramuka.
> 2. Kakak Para Waka Kwarnas.
> 3. Kakak Dr. JOEDYANINGSIH SW, MSc.
> Sesjen Kwarnas Gerakan Pramuka.
> di Jakarta.
> Salam Pramuka,
> Bersama ini saya :
> - Nama : SUMANTO (Laki-laki)
> - Tempat &Tgl. Lahir : Solo, 30 Desember 1951
> - Pendidikan Terakhir : SMEA, Tahun 1971, dan Kursus
> Tata Buku. Bon ai & A2 Tamat 1973
> - Mulai Kerja Kwarnas : Terhitung Mulai Tgl. 1 Mei
> 1976
> SK Percobaan 049/KN/1976 (23-4-1976)
> SK Tetap 089/KN/1976 (25-8-1976)
> - Tugas & Tanggung Jawab : Pjs. PU Verifikasi Dana
> dan Usaha
> Biro Keuangan.
> - Golongan Tingkat : ll/c (TMT. 1 Oktober 2006)
> SK. 166rTahun 2006 Tgl 13-11-2006
> - Pengalaman Kerja : 2 tahun 4 bulan (1-1-1974 s/d
> 30-4-1976
> Honor Prim Kopad D.07
> KODIM 0727/Kra Surakarta
> (SuratKet. 30/IV/1976)
> 
> Sehubungan rendahnya pendidikan dan minimnya
> pengetahuan yang saya miliki,
> untuk menjalankan tugas-lugas Verifikasi Kwarnas.
> Guna untuk menambah wawasan pengetahuan, terpaksa
> saya memberanikan diri
> mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Kakak
> mengenai yang berkaitan
> dengan keuangan Kwarnas, antara lain:
> PERTANYAAN Ke : I
> Perihal Kwitansi yanq dicoret
> Ada 2 (dua) buah kwitansi pengajuan pembayaran uang
> tugas teman-teman staf
> Kwarnas, jumlah uangnya mencapai Rp. 840.000,- pada
> tangga! 11 Agustus 2006
> di coret secara silang oleh Kak Drs. Ramlin Sairin,
> MM, selaku Bendahara
> Umum
> Kwarnas, dalam pencoretan tersebut tidak ada
> komentar apa-apa secara
> tertulis.
> - Yang pemah saya alami kalau ada
> kesalahan/kekeliruan oleh pemimpin dulu
> dalam pengajuan kwitansi, beliau cukup memberi tanda
> pada yang salah untuk
> dibetulkan atau cukup menulis di secarik
> kertas/disposisi untuk dibetulkan
> sesuai isi disposisi yang dimaksud.
> - Saya masih ingat pesan dari guru yang mengajar
> saya sewaktu masih sekolah
> yang intinya antara lain "Tidak boleh mencoret
> kwitansi yang masih
> dinyatakan
> berlaku (masih dalam proses) apalagi sampai
> menyobek, jtu dilarang. karena
> bukti-bukti otentik bilamana masih diperlukan,
> terkecuali sudah diganti
> dengan
> catatan benar-benar sudah betul". Dengan kata
> dilarang memberi arti ada
> kaitan
> dengan hukum.
> Kwitansi yang dicoret berarti tidak bisa dibayar,
> yaitu:
> a. Kwitansi sebesar Rp. 350.000,- tugas 10 orang
> staf pada tanggal 9 Juli
> 2006.
> Dengan surat tugas No. 205/ST/2006.
> b. Kwitansi sebesar Rp. 490.000,- tugas 7 orang
> staf, tugas tanggal 5 -
> Agustus
> 2006, dengan surat tugas No. 206/ST/2005.
> ( Copy : Lampiran ke I )
> Yang saya pertanyakan di sini:
> a. Bagaimana tanggapan Kakak-kakak adanya kejadian
> tersebut (apakah
> dibenarkan Kwarnas).
> 
> b. Apakah nasib kwitansi tersebut tetap tidak bisa
> diuangkan/dibayarkan oleh
> Kwarnas, kalau sudah tidak bisa diuangkan, saya akan
> usaha mencari donatur
> sebesar Rp. 840.000,- guna untuk membayar
> teman-teman yang tugas
> tersebut.
> PERTANYAAN Ke : II
> Pengeluaran UUDP Kegiatan Kunjungan ke Kualalumpur
> Malaysia tgl. 4 Agustus
> 2006 dalam menghadiri Penganugerahan Bintang
> "Pingkat Semangat Padi" yang
> nilainya mencapai sebesar Rp. 60.355.110,- (enam
> puluh juta tiga ratus lima
> puluh lima ribu seratus sepuluh rupiah), dengan
> rincian sebagai berikut:
> a. UUDP Vide Kas 2/8/2006 sebesar = Rp. 21.927.500,-
> Biaya akomodasi di Hotel Malaysia
> b. UUDP Vide Kas 3/8/2006 sebesar = Rp. 2.255.100,-
> Biaya Airport tax Kuala Lumpur
> c. UUDP Vide Kas 4/8/2006 sebesar = Rp. 1.500.000,-
> Untuk Airport tax Sukarno Hatta
> d. UUDP Vide Kas 5/8/2006 sebesar = Rp. 15.000.000,-
> Untuk Piskal luar negeri 15 orang
> e. UUDP Vide Kas 6/8/2006 sebesar = Rp. 19.672.500,-
> Biaya cadangan
> Jumlah = Rp. 60.355.110,-
> Dalam pengeluaran UUDP tersebut tidak didukung
> aturan-aturan yang berlaku di
> Kwarnas antara lain:
> 1. Tidak ada SPMU.
> 2. Tidak disertai surat perintah/pengajuan secara
> tertulis dari Pimpinan
> untuk
> pengeluaran uang tersebut.
> 3. Tidak tercatat pada buku register pengajuan
> kwitansi-kwitansi di Biro
> Keuangan.
> (Karena buku tersebut sebagai alat kontrol bagi
> Verifikasi Keuangan).
> Yang ada hanya daftar nama-nama yang berangkat,
> itupun daftar nama-nama
> tersebut tidak ada yang menandatangani/memaraf
> sebagai penanggung jawab.
> Perlu diketahui : dalam UUDP tersebut yang
> mengeluarkan uang Kak Drs. Ramli
> Sairin, MM. selaku Bendahara umum. Begitu juga yang
> menerima uangnya beliau.
> 
> Yang saya pertanyakan :
> Apakah cara pengeluaran UUDP tersebut dibenarkan
> Kwarnas?
> (Copy Lainpiran kc 2 )
> PERTANYAAN Ke : III
> Surat Tugas JAMNAS 2006 dari orang luar Kwarnas yang
> dibuat/ditanda tangani
> Bendahara Umum dan di TU Kwarnas sebagai arsipnya
> tidak ada (nomor surat
> tercatat di TU tetapi Arsip Surat Tugasnya tidak
> ada).
> Surat Tugas tersebut antara lain:
> 1. Nomor 175/ST/2006 untuk 5 orang
> Tugas tgl. 15-17 Juli 2006
> 2. Nomor 176/ST/2006 untuk 5 orang
> Tugas tgl. 19-20 Juli 2006
> 3. Nomor 177/ST/2006 untuk 5 orang
> Tugas tgl. 21 - 22 Juli 2006
> 
=== message truncated ===





 
____________________________________________________________________________________
Do you Yahoo!?
Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta.
http://new.mail.yahoo.com

Reply via email to