Apakah KPK harus turun tangan? --kadarsah--
scout indonesia <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Nomor : 31/XI/MANTOKU/2006 Perihal : Keuangan Kwarnas Kepada Yth. 1. Kakak. Prof. DR. Dr. AZRUL AZWAR MPH., Kakwarnas Gerakan Pramuka. 2. Kakak Para Waka Kwarnas. 3. Kakak Dr. JOEDYANINGSIH SW, MSc. Sesjen Kwarnas Gerakan Pramuka. di Jakarta. Salam Pramuka, Bersama ini saya : - Nama : SUMANTO (Laki-laki) - Tempat &Tgl. Lahir : Solo, 30 Desember 1951 - Pendidikan Terakhir : SMEA, Tahun 1971, dan Kursus Tata Buku. Bon ai & A2 Tamat 1973 - Mulai Kerja Kwarnas : Terhitung Mulai Tgl. 1 Mei 1976 SK Percobaan 049/KN/1976 (23-4-1976) SK Tetap 089/KN/1976 (25-8-1976) - Tugas & Tanggung Jawab : Pjs. PU Verifikasi Dana dan Usaha Biro Keuangan. - Golongan Tingkat : ll/c (TMT. 1 Oktober 2006) SK. 166rTahun 2006 Tgl 13-11-2006 - Pengalaman Kerja : 2 tahun 4 bulan (1-1-1974 s/d 30-4-1976 Honor Prim Kopad D.07 KODIM 0727/Kra Surakarta (SuratKet. 30/IV/1976) Sehubungan rendahnya pendidikan dan minimnya pengetahuan yang saya miliki, untuk menjalankan tugas-lugas Verifikasi Kwarnas. Guna untuk menambah wawasan pengetahuan, terpaksa saya memberanikan diri mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Kakak mengenai yang berkaitan dengan keuangan Kwarnas, antara lain: PERTANYAAN Ke : I Perihal Kwitansi yanq dicoret Ada 2 (dua) buah kwitansi pengajuan pembayaran uang tugas teman-teman staf Kwarnas, jumlah uangnya mencapai Rp. 840.000,- pada tangga! 11 Agustus 2006 di coret secara silang oleh Kak Drs. Ramlin Sairin, MM, selaku Bendahara Umum Kwarnas, dalam pencoretan tersebut tidak ada komentar apa-apa secara tertulis. - Yang pemah saya alami kalau ada kesalahan/kekeliruan oleh pemimpin dulu dalam pengajuan kwitansi, beliau cukup memberi tanda pada yang salah untuk dibetulkan atau cukup menulis di secarik kertas/disposisi untuk dibetulkan sesuai isi disposisi yang dimaksud. - Saya masih ingat pesan dari guru yang mengajar saya sewaktu masih sekolah yang intinya antara lain "Tidak boleh mencoret kwitansi yang masih dinyatakan berlaku (masih dalam proses) apalagi sampai menyobek, jtu dilarang. karena bukti-bukti otentik bilamana masih diperlukan, terkecuali sudah diganti dengan catatan benar-benar sudah betul". Dengan kata dilarang memberi arti ada kaitan dengan hukum. Kwitansi yang dicoret berarti tidak bisa dibayar, yaitu: a. Kwitansi sebesar Rp. 350.000,- tugas 10 orang staf pada tanggal 9 Juli 2006. Dengan surat tugas No. 205/ST/2006. b. Kwitansi sebesar Rp. 490.000,- tugas 7 orang staf, tugas tanggal 5 - Agustus 2006, dengan surat tugas No. 206/ST/2005. ( Copy : Lampiran ke I ) Yang saya pertanyakan di sini: a. Bagaimana tanggapan Kakak-kakak adanya kejadian tersebut (apakah dibenarkan Kwarnas). b. Apakah nasib kwitansi tersebut tetap tidak bisa diuangkan/dibayarkan oleh Kwarnas, kalau sudah tidak bisa diuangkan, saya akan usaha mencari donatur sebesar Rp. 840.000,- guna untuk membayar teman-teman yang tugas tersebut. PERTANYAAN Ke : II Pengeluaran UUDP Kegiatan Kunjungan ke Kualalumpur Malaysia tgl. 4 Agustus 2006 dalam menghadiri Penganugerahan Bintang "Pingkat Semangat Padi" yang nilainya mencapai sebesar Rp. 60.355.110,- (enam puluh juta tiga ratus lima puluh lima ribu seratus sepuluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut: a. UUDP Vide Kas 2/8/2006 sebesar = Rp. 21.927.500,- Biaya akomodasi di Hotel Malaysia b. UUDP Vide Kas 3/8/2006 sebesar = Rp. 2.255.100,- Biaya Airport tax Kuala Lumpur c. UUDP Vide Kas 4/8/2006 sebesar = Rp. 1.500.000,- Untuk Airport tax Sukarno Hatta d. UUDP Vide Kas 5/8/2006 sebesar = Rp. 15.000.000,- Untuk Piskal luar negeri 15 orang e. UUDP Vide Kas 6/8/2006 sebesar = Rp. 19.672.500,- Biaya cadangan Jumlah = Rp. 60.355.110,- Dalam pengeluaran UUDP tersebut tidak didukung aturan-aturan yang berlaku di Kwarnas antara lain: 1. Tidak ada SPMU. 2. Tidak disertai surat perintah/pengajuan secara tertulis dari Pimpinan untuk pengeluaran uang tersebut. 3. Tidak tercatat pada buku register pengajuan kwitansi-kwitansi di Biro Keuangan. (Karena buku tersebut sebagai alat kontrol bagi Verifikasi Keuangan). Yang ada hanya daftar nama-nama yang berangkat, itupun daftar nama-nama tersebut tidak ada yang menandatangani/memaraf sebagai penanggung jawab. Perlu diketahui : dalam UUDP tersebut yang mengeluarkan uang Kak Drs. Ramli Sairin, MM. selaku Bendahara umum. Begitu juga yang menerima uangnya beliau. Yang saya pertanyakan : Apakah cara pengeluaran UUDP tersebut dibenarkan Kwarnas? (Copy Lainpiran kc 2 ) PERTANYAAN Ke : III Surat Tugas JAMNAS 2006 dari orang luar Kwarnas yang dibuat/ditanda tangani Bendahara Umum dan di TU Kwarnas sebagai arsipnya tidak ada (nomor surat tercatat di TU tetapi Arsip Surat Tugasnya tidak ada). Surat Tugas tersebut antara lain: 1. Nomor 175/ST/2006 untuk 5 orang Tugas tgl. 15-17 Juli 2006 2. Nomor 176/ST/2006 untuk 5 orang Tugas tgl. 19-20 Juli 2006 3. Nomor 177/ST/2006 untuk 5 orang Tugas tgl. 21 - 22 Juli 2006 Yang dipertanyakan: 1. Apakah penandatanganan Surat Tugas tersebut dibenarkan oleh Kwarnas? 2. Bagaimana reaksi Kwarnas adanya Surat Tugas tersebut, tetapi di TU Kwarnas tidak menyimpan arsipnya. Padahal arsip sangat tesar pengaruhnya dengan kinerja Kwarnas. (Copy : Lampiran ke 3 ) PERTANYAAN Ke : IV Perangkapan Jabatan Bendahara Umum. Menurut catatan, yang saya dapat dari Buku Pedoman : Bendaharawan, Pegawai Administrasi, Pengawasan Keuangan yang disusun oleh Bp. HARJONO SUMOSUDIRJO, SH, dan kawan-kawan . Di sana tertulis antara lain sebagai berikut : "Pasal 78 (1) ICW memuat larangan perangkapan jabatan Bendaharawan", aturan tersebut berlaku sejak bulan April 1980. Yang saya pertanyakan : - Apakah aturan tersebut masih diperlakukan di pemerintahan kita Indonesia ini? - Bagaimana di Kwarnas? Perlu diketahui: Semenjak Kak Zulhan Soleh Siregar, BSc, dari Karo Keuangan dipindah ke Kedai Kwarnas. kondisi cara kerja staf Biro Keuangan semakin memburuk, karena ketidak mengertiannya/ketidak peduliannya Bendahara Kwarnas terhadap aturan yang berkaitan dengan uang. Dalam pengeluaran uang kas Kwarnas 1. SPMU yang menandatangani Bendahara Umum 2. Pengeluaran uang Kas Kecil dilakukan juga oleh Bendahara Umum (seharusnya yang menandatangani kwitansi pengeluaran adalah Kepala Biro Keuangan, akan tetapi dilakukan oleh Bendahara Umum), dll. Masalah ini bagi orang lain/awam tidak bermasalah, tapi bagi Verifikasi berpengaruh. Apalagi menduduki/mengerjakan pekerjaan Kepala Biro Keuangan tidak ada surat perintah/penunjukan secara tertulis dari Ka Kwarnas. Ha! ini sangal disayangkan, mengingat Kwarnas adalah suatu organisasi pendidikan, yang tidak bisa berbuat semaunya/seenaknya sendiri. PERTANYAAN Ke : V Surat Tugas 189/ST/2006. Tql. 27 Juli 2006 tentang Verifikasi Jamnas 2006. Mohon diketahui mengenai JAMNAS 2006 1. Katanya beliau, dalam menerima uang bantuan Jamnas 2006 (Block Grand/DlPA dilakukan/dilaksanakan oleh beliau (Kak Drs. Ramli Sairin, MM.) Bendahara Umum Kwarnas. 2. Yang bertindak/selaku juru bayar/pelaksanaan pembayaran kegiatan Jamnas 2006 dilakukan Kak. Drs. Ramli Sairin, MM. Bendahara Umum Kwarnas. 3. Yang bertugas Verifikasi kegiatan Jamnas 2006 dikerjakan Kak Drs. Ramli Sairin, MM. selaku Andalan Nasional Kwarnas. Coba diamati dengan teliti: Penerima bantuan oleh Bendahara Umum Kwarnas. Pembayar kegiatan Jamnas 2006 oleh Bendahara Umum Kwarnas, untuk tugas Verifikasi oleh Andalan Nasional Kwarnas. Cara kerja tersebut sangat diragukan karena jabatan 3 (tiga) macam yang berikaitan dengan uang tapi yang mengerjakan nanya satu orang yaitu Kakak Drs. Ramli Sairin, MM. Sebenarnya yang membuat SPJ dan yang diperiksa itu Kak Drs. Ramli Sairin, MM. bukan malah tugas Verifikasi Jamnas? (seharusnya beliau diperiksa bukan malah memeriksa). Yang saya pertanyakan antara lain: 1. Dalam menjalankan tugas 3 macam tersebut yang hanya dikerjakan oleh seorang. Apakah itu dibenarkan Kwarnas? 2. Dalam Surat Tugas 189/ST/2006 tersebut mengenai biaya tugas. di sana tertulis "Biaya pelaksanaan Tugas ini menjadi beban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka". Tapi dalam pelaksanaannya tidak, rnelainkan dibebankan pada Jamnas 2006. Hal ini juga menjadi salah satu catatan untuk verifikasi, karena menyangkut uang. (Copy . Lampiran ke 4) PERTANYAAN Ke : VI Pembayaran Rp. 40.000.000,- (ompat puluh juta) untuk biaya tim Verifikasi Jamnas 2006, dengan dasar nota Ka Kwarnas kepada Bendahara Umum Nomor 38/2006 tertanggal 20 Oktober 2006. Mengenai ini saya tidak mempermasalahkan atas kebijaksaan Ka Kwarnas. Yang menjadi permasalahannya : Dalam pengeluaran Rp. 40.000.000,- Vide Kas 168/10/2006 1. Pada kwitansi tidak ditulis dasarnya apa dalam pengeluaran uang tersebut dan memakai SK mana? 2. Tidak ada SPMU 3. Tidak dilampiri Surat Tugas 189/ST/2006 dan 216/ST/2006 4. Tidak ada daftar nama-nama yang menerima uang /tanda terima uang tersebut. 6 Yang saya pertanyakan : Apakah dalam pengeluaran uang tidak dilengkapi syara-syaratnya, bisa dibenarkan Kwarnas? (Copy : Lampiran ke 5 ) PERTANYAAN Ke : VII Pengeluaran uang Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) Vide Kas 26/9'2006 untuk pembayaran transport rapat Tim Verifikasi Jamnas 2006 tgl. 25 Agustus 2006. 1. Tidak ada SPMU 2. Tidak ada Surat Pengajuan/perintah secara tertulis untuk pengeluaran uang tersebut dari pimpinan. 3. di Kwarnas tidak ada aturan pembayaran uang transport kepada karyawan Kwarnas sebesar Rp. 150.000.-/hari. terkecuali ANNAS dari daerah Bandung (itu peraturannya sampai sekarang belum jelas) Apa ini juga dibenarkan Kwarnas? (Copi: Lampiran ke 6 ) PERTANYAAN Ke : VIII UUDP biaya perjalanan Tim Verifikasi. Dana Black Grand Jamnas Tgl. 15-17 September 2006 ke Bandung Rp 10.000.000,- (sepuluh juta riipiah), dengan Vide Kas 3C/9/2006. Dalam Pengeluaran uang tersebut: 1. Tidak dilampiri bukti-bukti penggunaan uang tersebut. 2. Daftar nama-nama petugas tidak ada/daftar penerima uang, dll. Apakah pengeluaran uang tersebut dibenarkan Kwarnas (Copy Lampiran ke 7 ) PERTANYAAN Ke : IX Pembayaran UUDP Biaya Tim Verifikasi Jarnnas 2006. Dalam kwitansi pengeluaran/pembayar UUDP tersebut tidak disebutkan secara jelas mengenai pengeluaran tersabut. Hal pengeluaran seperti itu masih kurang persyaratannya, antara lain : 1. Tidak ada SPMU 2. Tidak disebut penggunaan secara jelas/terperinci 3. Tidak ada surat permintaan/perintah dari pimpinan 4. Daftar nama-nama tidak ada, dll. UUDP tersebut adalah (sebagai contoh): 1. UUDP sebesar Rp. 1.000.000,- Vide Kas 58/9/2006 2. UUDP sebesar Rp. 7.000.000,- Vide Kas 28/11/2006 (Copy : Lampiran ke 8) Yang saya pertanyakan: Apakah pengeluaran UUDP tersebut dibenarkan Kwarnas? PERTANYAAN Ke : X SK 122 Tahun 2006 Tgl. 23 Agustus 2006 tentang tunjangan untuk mendukung biaya pendidikan keluarga (gaji 13 kepada karyawan Kwarnas) Pimpinan juga menerima gaji 13 tersebut yang penerimaan memakai dasar SK 088/2006 mengingat gaji 13 hanya untuk karyawan bukan untuk pimpinan. Apakah ini juga dibenarkan Kwarnas? (Copy : Lampiran ke 9 ) Sebetulnya masih banyak yang harus saya pertanyakan, tapi saya putuskan untuk tidak di sebutkan di sini, karena sangat menyangkut pribadi seseorang, itu tidak Etis. KESIMPULAN Kak Drs. Ramli Sairin, MM sebagai Bendahara Umum Kwarnas tidak tanggap (dalam arti luas) dan tidak peduli terhadap aturan Keuangan Kwarnas yang telah ada. Sebagai contoh : Adanya kwitansi yang dicoret silang dan adanya pengeluaran uang kurang dilengkapi syarat-syarat yang berlaku Apakah ini dibenarkan Kwarnas? SARAN: Sisminku Kwarnas yang ada sekarang belum cukup kuat untuk menunjang kinerja Staf Biro Keuangan Kwarnas. Perlu adanya pembenahan. PESAN & KESAN: 1. Saya merasa takut dan bersalah kepada Kakak-kakak yang baik hati ini, kalau dalam pembuatan laporan ke Munas nanti sampai ditolak, gara-gara masalah yang sekecil ini. 2. Staf Karyawan Kwarnas adalah suatu aset bagi pimpinan Kwamas, perlu diperhatikan dan dibina dengan baik dan benar, jangan sampai diperlakukan dengan tidak baik. Kita juga manusia. PENUTUP: Kiranya cukup sekian, pertanyaan yang saya haturkan, bila ada kata-kata yang tidak berkenan dan tidak sistematis dalam menyusun kata-kata mohon maaf dan maklum adanya. Terima kasih Jakarta, 20 Nopember 2006 Tembusan Yth.: Hormatsaya, 1. Kakak Bendahara Umum Staf Kwarnas 2. Kakak Kalemdikanas 3. Kakak Seslak 4. Kakak-kakak Kepala Biro 5. Kakak Karungga 6. Arsip Sumanto --------------------------------- Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! [Non-text portions of this message have been removed] --------------------------------- Get your own web address. Have a HUGE year through Yahoo! Small Business. [Non-text portions of this message have been removed]