Kak

 

Mungkin kita perlu melihat kembali mengenai dekrit yang melarang berdirinya
organisasi kepanduan selain Gerakan Pramuka. Pertanyaannya adalah :

1.       apakah kalau saya mendirikan oragnisasi seperti Pandu Keadilan,
apakah ada hukumannya ?

2.       jika ada hukuman, artinya ada indicator kesalahan, jadi apa
indicator yang menunjukan bahwa organisasi yang dibentuk adalah organisasi
kepanduan sehingga bisa dihukum ? apakah namanya mengandung kata Kepanduan
(mungkin kalau ini bisa mengacu ke undang-undang HAKI) ? atau kegiatannya
(artinya Pecinta Alam, PMR, Paskibra dan lain sebagainya bisa jadi akan
dilarang)

3.       Kalau Kwarnas turun tangan, apakah Kwarnas punya dasar hingga bisa
turun sebagai organisasi yang memberantas organisasi kepanduan lain ?

 

Jadi kira-kira menurut saya pertanyaannya itu. Mungkin ada kakak lain yang
bisa sumbang pertanyaan lain atau menjawab pertanyaan ini

 

Salam

 

From: pramuka@yahoogroups.com [mailto:pram...@yahoogroups.com] On Behalf Of
deny rendra
Sent: Monday, March 30, 2009 11:51 AM
To: pramuka@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Pramuka] Mengenai PANDU KEADILAN

 

tidak hanya masalah Pandu Keadilan saja kak Aries...
masalah Hisbul Wathan saja sampai sekarang belum ada penanganan serius oleh
Kwarnas.

--- Pada Sen, 30/3/09, Aries Aprilian <kak_ar...@telkom.net.id
<mailto:kak_aries%40telkom.net.id> > menulis:

Dari: Aries Aprilian <kak_ar...@telkom.net.id
<mailto:kak_aries%40telkom.net.id> >
Topik: [Pramuka] Mengenai PANDU KEADILAN
Kepada: pramuka@yahoogroups.com <mailto:pramuka%40yahoogroups.com> 
Tanggal: Senin, 30 Maret, 2009, 11:44 AM

Salam Pramuka,

Hari Minggu kemarin tanggal 29 Maret 2009, saya sedang jalan-jalan di 

sekitar kota Cianjur dan kemudian bertemu dengan iring-iringan kampanye 

Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Awalnya saya tidak terlalu 

memperhatikan iring-iringan tersebut hingga saya melihat seoang 

simpatisan PKS mengenakan kaos dan celana PDL yang kaosnya itu 

bertuliskan "PANDU KEADILAN". Saya kemudian merasa penasaran lalu saya 

memacu motor butut saya untuk mendahului motor itu karena saya merasa 

sangat ingin tahu tentang tulisan Pandu Keadilan itu. Tapi ternyata saya 

tidak perlu memacu motor butut saya lebih lanjut, karena orang yang 

mengenakan kaos PANDU KEADILAN itu kemudian turun dari motornya dan 

kemudian mengatur lalu lintas. Kemudian saya memperhatikan kaosnya lebih 

lanjut dan saya menemukan lambang Fleur de Lies (bunga lili) lambang 

kepanduan sedunia di dada sebelah kiri.

Kemudian saya berpikir, apakah PKS memiliki organisasi kepanduan yang 

berbeda dari Gerakan Pramuka? Atau bagaimana? Sedangkan menurut Keppres 

No. 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda 

Karana, salah satu pointnya menyatakan bahwa "Organisasi lain di luar 

Gerakan Pramuka dilarang menggunakan istilah Pandu dan Kepanduan".

Saya tidak menyalahakan PKS dalam hal ini, karena mungkin PKS tidak 

mengetahui akan Keppres tersebut. Tapi dalam hal ini saya 

mempertanyakannya kepada Kwartir Nasional, apakah kwartir nasional tidak 

turun tangan dalam hal ini, atau memang sudah direstui oleh kwartir 

nasional?

Kalau kita membaca kembali sejarah dibentuknya Gerakan Pramuka adalah 

untuk menyatukan pendidikan Kepanduan Nasional sehingga kepanduan tidak 

dijadikan alat partai politik atau tidak menjadi organisasi underbow 

partai politik tertentu, Baden Powell sendiri pernah memprotes Hitler 

karena menggunakan kepanduan sebagai underbouw NSDP nya, sehingga Hitler 

menggantinya menjadi Hitler Jugend.

Saya sebagai salah seorang anggota dewasa Gerakan Pramuka dengan ini 

mempertanyakan Kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengenai "PANDU 

KEADILAN" Partai Keadilan Sejahtera. Jika PKS memang telah mendapat 

restu dari Kwarnas dan atau Kwarnas tidak mempermasalahkan hal tersebut, 

maka saya pribadi mungkin akan membentuk organisasi kepanduan sendiri.

Terima Kasih,

Salam Pramuka,

Aries Aprilian

P.S. Bagi kakak-kakak anggota milis tolong untuk meneruskan mail ini 

kepada kwartir nasional.











Berselancar lebih cepat dan lebih cerdas dengan Firefox 3
http://downloads.yahoo.com/id/firefox/

[Non-text portions of this message have been removed]





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke