Kalau menurut saya yang bodoh, kwarnas bisa mengajukan gugatan secara 
perdata dengan dasar keppres 238/61, meskipun dalam keppres itu tidak 
diterangkan sanksinya seperti apa, tapi tetap bisa diajukan karena sudah 
melanggar salah satu perangkat hukum, tapi itu cuma pendapat orang bodoh 
seperti saya yang hanya memahami dari keppres 238/61.

Kenapa saya mengangkat masalah ini sebenarnya adalah cerminan dari rasa 
kepenasaran saya apakah hal itu diperbolehkan atau tidak. Saya tidak 
meminta kwarnas untuk mengajukan tuntutan atau apapun yang sejenisnya. 
Cuma kalau bisa silahkan kwarnas memberikan semcam penerangan kepada 
anggotanya bahwa sekarang ini setiap warga negara boleh menggunakan 
istilah Pandu dan Kepanduan serta boleh menyelenggarakan pendidikan 
kepanduan.

Terus terang, kenapa saya menanyakan begitu adalah karena saya tidak 
tahu. Saya sebagai anggota pramuka yang telah mengucapkan Tri Satya, 
maka saya terikat dengan dasa dharma yang salah satu point nya adalah 
"Patuh dan Suka Bermusyawarah". Otomatis saya harus patuh kepada kwarnas 
sebagai pengamalan dasa dharma.

Jika Kwarnas telah memberikan semacam penerangan kepada anggotanya bahwa 
boleh menggunakan istilah pandu dan kepanduan serta boleh 
menyelenggarakan pendidikan kepanduan di luar Gerakan Pramuka, maka 
sudah saya tulis sebelumnya, bahwa saya sendiri mungkin akan membuat 
organisasi macam itu.
Dedi Wibowo wrote:
>
> Kak Aries
>
> Kita semua sungguh memahami Keppres 238/61. Permasalahannya adalah apakah
> secara hukum dibenarkan Kwarnas menindak. Kalaupun dilaporkan ke Polisi,
> delik hukum apa yang akan dikenakan, wong gak ada pasal hukumnya ? Coba
> Kakak urun rembug di sini, kira-kira apakah yang bisa dilakukan Kwarnas
> semaksimal mungkin untuk menindak sebagaimana kakak sebutkan di bawah
>
> Pandu adalah organisasi yang bersifat sukarela, karenanya Pramuka sebagai
> pengejawantahan Pandu juga harusnya bersifat sukarela. Jadi apakah bisa
> disalahkan jika seseorang sukarela ingin menjadi Pandu tapi nggak ingin
> masuk Pramuka karena melihat Pramuka citranya tidak sesuai harapan dia, so
> dia mengumpulkan para pemuda yang sepaham, membuat janji pandu, 
> membentuknya
> seperti pandu, menggunakan nama pandu dan sebagainya.
>
> Menurut saya sih hal itu akan lebih baik jika ada pemuda yang menggunakan
> baju Pramuka dengan tulisan Pramuka di dada tapi tertangkan mencopet atau
> menjadi peminta-minta.
>
> Mengingatkan Kakak bahwa sesungguhnya Paskibra adalah organisasi yang
> dibentuk dari Pramuka, demikian juga di banyak tempat PMR dan Pecinta Alam
> dibentuk oleh anggota Pramuka yang tidak puas dengan kegiatan Kepramukaan.
>
> Demikian masukan dari saya. Mungkin ada Kakak yang bisa ngasih masukan 
> lain.
>
> From: pramuka@yahoogroups.com <mailto:pramuka%40yahoogroups.com> 
> [mailto:pramuka@yahoogroups.com <mailto:pramuka%40yahoogroups.com>] On 
> Behalf Of
> Aries Aprilian
> Sent: Monday, March 30, 2009 7:13 PM
> To: pramuka@yahoogroups.com <mailto:pramuka%40yahoogroups.com>
> Subject: Re: [Pramuka] Mengenai PANDU KEADILAN
>
> Salam Pramuka
>
> Sudah jelas kenapa saya menulis di milis ini adalah karena dalam
> organisasinya ditulis PANDU KEADILAN. Sudah saya katakan dalam tulisan
> saya sebelumnya bahwa saya tidak menyalahkan pihak organisasi tersebut,
> mau partai atau apapun penyelenggaranya saya tidak menyalahkan, karena
> memang mungkin mereka punya dasar sendiri.
>
> Yang saya pertanyakan adalah bagaimana tindakan kwartir nasional. Sudah
> jelas keppres 238/61 itu mengatakan demikian, dan selama belum dirubah,
> keppres itu masih berlaku dan tidak ada kata "KETINGGALAN JAMAN". Kalau
> memang diperbolehkan menggunakan kata Pandu dan Kepanduan selain di
> organisasi Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana, mungkin saya
> sendiri akan membuat organisasi macam itu.
>
> Mengenai PMR, Paskibra dan Pencinta alam, sudah jelas sangat berbeda
> dengan kepanduan, jadi tidak perlu dibahas lagi (bagi yang sudah
> mengerti bagaimana kepanduan pasti bisa membedakan yang mana kepanduan
> dan yang mana kegiatan kepemudaan).
>
> Kalau alasan hal tersebut tidak diurusi dan tidak diperhatikan Kwarnas
> karena kwarnas terlalu sibuk mengurus "HAL YANG LEBIH PENTING". Jadi apa
> yang lebih penting itu? Perasaan setiap ada permasalahan, alasannya
> tetap saja itu. Apakah kwarnas lebih sibuk mencari alasan
> diperbolehkannya SBY pake baret? Kalau masalah ini tidak ada
> penjelasannya kemana juntrungannya (boleh atau tidak menggunakan kata
> Pandu dan Kepanduan dan melaksanakan pendidikan kepanduan) maka saya
> menyarankan agar para andalan untuk mengundurkan diri saja.
>
> Terima Kasih
>
> Salam Pramuka
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> 

Kirim email ke