Kak Aries

 

Kita semua sungguh memahami Keppres 238/61. Permasalahannya adalah apakah
secara hukum dibenarkan Kwarnas menindak. Kalaupun dilaporkan ke Polisi,
delik hukum apa yang akan dikenakan, wong gak ada pasal hukumnya ? Coba
Kakak urun rembug di sini, kira-kira apakah yang bisa dilakukan Kwarnas
semaksimal mungkin untuk menindak sebagaimana kakak sebutkan di bawah

 

Pandu adalah organisasi yang bersifat sukarela, karenanya Pramuka sebagai
pengejawantahan Pandu juga harusnya bersifat sukarela. Jadi apakah bisa
disalahkan jika seseorang sukarela ingin menjadi Pandu tapi nggak ingin
masuk Pramuka karena melihat Pramuka citranya tidak sesuai harapan dia, so
dia mengumpulkan para pemuda yang sepaham, membuat janji pandu, membentuknya
seperti pandu, menggunakan nama pandu dan sebagainya.

 

Menurut saya sih hal itu akan lebih baik jika ada pemuda yang menggunakan
baju Pramuka dengan tulisan Pramuka di dada tapi tertangkan mencopet atau
menjadi peminta-minta.

 

Mengingatkan Kakak bahwa sesungguhnya Paskibra adalah organisasi yang
dibentuk dari Pramuka, demikian juga di banyak tempat PMR dan Pecinta Alam
dibentuk oleh anggota Pramuka yang tidak puas dengan kegiatan Kepramukaan.

 

Demikian masukan dari saya. Mungkin ada Kakak yang bisa ngasih masukan lain.

 

From: pramuka@yahoogroups.com [mailto:pram...@yahoogroups.com] On Behalf Of
Aries Aprilian
Sent: Monday, March 30, 2009 7:13 PM
To: pramuka@yahoogroups.com
Subject: Re: [Pramuka] Mengenai PANDU KEADILAN

 

Salam Pramuka

Sudah jelas kenapa saya menulis di milis ini adalah karena dalam 
organisasinya ditulis PANDU KEADILAN. Sudah saya katakan dalam tulisan 
saya sebelumnya bahwa saya tidak menyalahkan pihak organisasi tersebut, 
mau partai atau apapun penyelenggaranya saya tidak menyalahkan, karena 
memang mungkin mereka punya dasar sendiri.

Yang saya pertanyakan adalah bagaimana tindakan kwartir nasional. Sudah 
jelas keppres 238/61 itu mengatakan demikian, dan selama belum dirubah, 
keppres itu masih berlaku dan tidak ada kata "KETINGGALAN JAMAN". Kalau 
memang diperbolehkan menggunakan kata Pandu dan Kepanduan selain di 
organisasi Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana, mungkin saya 
sendiri akan membuat organisasi macam itu.

Mengenai PMR, Paskibra dan Pencinta alam, sudah jelas sangat berbeda 
dengan kepanduan, jadi tidak perlu dibahas lagi (bagi yang sudah 
mengerti bagaimana kepanduan pasti bisa membedakan yang mana kepanduan 
dan yang mana kegiatan kepemudaan).

Kalau alasan hal tersebut tidak diurusi dan tidak diperhatikan Kwarnas 
karena kwarnas terlalu sibuk mengurus "HAL YANG LEBIH PENTING". Jadi apa 
yang lebih penting itu? Perasaan setiap ada permasalahan, alasannya 
tetap saja itu. Apakah kwarnas lebih sibuk mencari alasan 
diperbolehkannya SBY pake baret? Kalau masalah ini tidak ada 
penjelasannya kemana juntrungannya (boleh atau tidak menggunakan kata 
Pandu dan Kepanduan dan melaksanakan pendidikan kepanduan) maka saya 
menyarankan agar para andalan untuk mengundurkan diri saja.

Terima Kasih

Salam Pramuka





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke