Kak Aries
Kita semua sungguh memahami Keppres 238/61. Permasalahannya adalah apakah secara hukum dibenarkan Kwarnas menindak. Kalaupun dilaporkan ke Polisi, delik hukum apa yang akan dikenakan, wong gak ada pasal hukumnya ? Coba Kakak urun rembug di sini, kira-kira apakah yang bisa dilakukan Kwarnas semaksimal mungkin untuk menindak sebagaimana kakak sebutkan di bawah Pandu adalah organisasi yang bersifat sukarela, karenanya Pramuka sebagai pengejawantahan Pandu juga harusnya bersifat sukarela. Jadi apakah bisa disalahkan jika seseorang sukarela ingin menjadi Pandu tapi nggak ingin masuk Pramuka karena melihat Pramuka citranya tidak sesuai harapan dia, so dia mengumpulkan para pemuda yang sepaham, membuat janji pandu, membentuknya seperti pandu, menggunakan nama pandu dan sebagainya. Menurut saya sih hal itu akan lebih baik jika ada pemuda yang menggunakan baju Pramuka dengan tulisan Pramuka di dada tapi tertangkan mencopet atau menjadi peminta-minta. Mengingatkan Kakak bahwa sesungguhnya Paskibra adalah organisasi yang dibentuk dari Pramuka, demikian juga di banyak tempat PMR dan Pecinta Alam dibentuk oleh anggota Pramuka yang tidak puas dengan kegiatan Kepramukaan. Demikian masukan dari saya. Mungkin ada Kakak yang bisa ngasih masukan lain. From: pramuka@yahoogroups.com [mailto:pram...@yahoogroups.com] On Behalf Of Aries Aprilian Sent: Monday, March 30, 2009 7:13 PM To: pramuka@yahoogroups.com Subject: Re: [Pramuka] Mengenai PANDU KEADILAN Salam Pramuka Sudah jelas kenapa saya menulis di milis ini adalah karena dalam organisasinya ditulis PANDU KEADILAN. Sudah saya katakan dalam tulisan saya sebelumnya bahwa saya tidak menyalahkan pihak organisasi tersebut, mau partai atau apapun penyelenggaranya saya tidak menyalahkan, karena memang mungkin mereka punya dasar sendiri. Yang saya pertanyakan adalah bagaimana tindakan kwartir nasional. Sudah jelas keppres 238/61 itu mengatakan demikian, dan selama belum dirubah, keppres itu masih berlaku dan tidak ada kata "KETINGGALAN JAMAN". Kalau memang diperbolehkan menggunakan kata Pandu dan Kepanduan selain di organisasi Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana, mungkin saya sendiri akan membuat organisasi macam itu. Mengenai PMR, Paskibra dan Pencinta alam, sudah jelas sangat berbeda dengan kepanduan, jadi tidak perlu dibahas lagi (bagi yang sudah mengerti bagaimana kepanduan pasti bisa membedakan yang mana kepanduan dan yang mana kegiatan kepemudaan). Kalau alasan hal tersebut tidak diurusi dan tidak diperhatikan Kwarnas karena kwarnas terlalu sibuk mengurus "HAL YANG LEBIH PENTING". Jadi apa yang lebih penting itu? Perasaan setiap ada permasalahan, alasannya tetap saja itu. Apakah kwarnas lebih sibuk mencari alasan diperbolehkannya SBY pake baret? Kalau masalah ini tidak ada penjelasannya kemana juntrungannya (boleh atau tidak menggunakan kata Pandu dan Kepanduan dan melaksanakan pendidikan kepanduan) maka saya menyarankan agar para andalan untuk mengundurkan diri saja. Terima Kasih Salam Pramuka [Non-text portions of this message have been removed]