Salam Pramuka, Kakak-kakak dan adik-adik yang baik. Ini komentar pendek dari saya secara pribadi, karena saya belum sempat melihat arsip di Kwarnas. Namun setahu saya, Kwarnas telah melakukan pendekatan dengan organisasi yang menamakan Hisbul Wathan dan Pandu Keadilan. Bahkan sudah pernah diundang ke Kwarnas. Tahun lalu, bila tak salah ingat awal Juli 2008, para Pandu Sekolah Islam Terpadu juga telah menyatakan bergabung dengan Gerakan Pramuka. Bahkan Ketua MPR yang juga tokoh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nurwahid, ikut mengenakan seragam Pramuka bersama Ketua Kwarnas, Kak Azrul Azwar, di Bumi Perkemahan Pramuka Wiladatika Cibubur, Jakarta Timur, sebelum dimulainya Perkemahan Sekolah Islam Terpadu. Pada saat itulah, para Pandu menyatakan bergabung dengan Gerakan Pramuka, ditandai dengan pelepasan setangan leher Pandu mereka dan mengenakan setangan leher Merah-Putih. Berita ini bukan saja dimuat di media massa, tetapi juga dimuat di situs resmi PKS. Lalu, dengan Hisbul Wathan juga telah dilakukan sejumlah pembicaraan. Pada intinya, Gerakan Pramuka (dalam hal ini Kwarnas), melakukan langkah persuasif (pendekatan). Para pimpinan HW juga telah diajak kalau ada yang mau ikut Kursus Mahir di Gerakan Pramuka, seperti juga para Pembina Pramuka di SIT. Mudah-mudahan upaya Gerakan Pramuka membuat UU (yang sekarang masih dalam tahap draft akademik RUU - mohon koreksi bila salah???), dapat semakin mengeksiskan keberadaan Gerakan Pramuka. Itu dulu komentar pendek dari saya, nanti kalau saya ada waktu di sela-sela tugas kantor, saya akan mencoba ke Kwarnas untuk mencari info lebih lengkap. Terima kasih. salam, Berthold
Dedi Wibowo <d...@microlink.com.my> wrote: Kak Mungkin kita perlu melihat kembali mengenai dekrit yang melarang berdirinya organisasi kepanduan selain Gerakan Pramuka. Pertanyaannya adalah : 1. apakah kalau saya mendirikan oragnisasi seperti Pandu Keadilan, apakah ada hukumannya ? 2. jika ada hukuman, artinya ada indicator kesalahan, jadi apa indicator yang menunjukan bahwa organisasi yang dibentuk adalah organisasi kepanduan sehingga bisa dihukum ? apakah namanya mengandung kata Kepanduan (mungkin kalau ini bisa mengacu ke undang-undang HAKI) ? atau kegiatannya (artinya Pecinta Alam, PMR, Paskibra dan lain sebagainya bisa jadi akan dilarang) 3. Kalau Kwarnas turun tangan, apakah Kwarnas punya dasar hingga bisa turun sebagai organisasi yang memberantas organisasi kepanduan lain ? Jadi kira-kira menurut saya pertanyaannya itu. Mungkin ada kakak lain yang bisa sumbang pertanyaan lain atau menjawab pertanyaan ini Salam From: pramuka@yahoogroups.com [mailto:pram...@yahoogroups.com] On Behalf Of deny rendra Sent: Monday, March 30, 2009 11:51 AM To: pramuka@yahoogroups.com Subject: Bls: [Pramuka] Mengenai PANDU KEADILAN tidak hanya masalah Pandu Keadilan saja kak Aries... masalah Hisbul Wathan saja sampai sekarang belum ada penanganan serius oleh Kwarnas. --- Pada Sen, 30/3/09, Aries Aprilian <kak_ar...@telkom.net.id <mailto:kak_aries%40telkom.net.id> > menulis: Dari: Aries Aprilian <kak_ar...@telkom.net.id <mailto:kak_aries%40telkom.net.id> > Topik: [Pramuka] Mengenai PANDU KEADILAN Kepada: pramuka@yahoogroups.com <mailto:pramuka%40yahoogroups.com> Tanggal: Senin, 30 Maret, 2009, 11:44 AM Salam Pramuka, Hari Minggu kemarin tanggal 29 Maret 2009, saya sedang jalan-jalan di sekitar kota Cianjur dan kemudian bertemu dengan iring-iringan kampanye Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Awalnya saya tidak terlalu memperhatikan iring-iringan tersebut hingga saya melihat seoang simpatisan PKS mengenakan kaos dan celana PDL yang kaosnya itu bertuliskan "PANDU KEADILAN". Saya kemudian merasa penasaran lalu saya memacu motor butut saya untuk mendahului motor itu karena saya merasa sangat ingin tahu tentang tulisan Pandu Keadilan itu. Tapi ternyata saya tidak perlu memacu motor butut saya lebih lanjut, karena orang yang mengenakan kaos PANDU KEADILAN itu kemudian turun dari motornya dan kemudian mengatur lalu lintas. Kemudian saya memperhatikan kaosnya lebih lanjut dan saya menemukan lambang Fleur de Lies (bunga lili) lambang kepanduan sedunia di dada sebelah kiri. Kemudian saya berpikir, apakah PKS memiliki organisasi kepanduan yang berbeda dari Gerakan Pramuka? Atau bagaimana? Sedangkan menurut Keppres No. 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana, salah satu pointnya menyatakan bahwa "Organisasi lain di luar Gerakan Pramuka dilarang menggunakan istilah Pandu dan Kepanduan". Saya tidak menyalahakan PKS dalam hal ini, karena mungkin PKS tidak mengetahui akan Keppres tersebut. Tapi dalam hal ini saya mempertanyakannya kepada Kwartir Nasional, apakah kwartir nasional tidak turun tangan dalam hal ini, atau memang sudah direstui oleh kwartir nasional? Kalau kita membaca kembali sejarah dibentuknya Gerakan Pramuka adalah untuk menyatukan pendidikan Kepanduan Nasional sehingga kepanduan tidak dijadikan alat partai politik atau tidak menjadi organisasi underbow partai politik tertentu, Baden Powell sendiri pernah memprotes Hitler karena menggunakan kepanduan sebagai underbouw NSDP nya, sehingga Hitler menggantinya menjadi Hitler Jugend. Saya sebagai salah seorang anggota dewasa Gerakan Pramuka dengan ini mempertanyakan Kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengenai "PANDU KEADILAN" Partai Keadilan Sejahtera. Jika PKS memang telah mendapat restu dari Kwarnas dan atau Kwarnas tidak mempermasalahkan hal tersebut, maka saya pribadi mungkin akan membentuk organisasi kepanduan sendiri. Terima Kasih, Salam Pramuka, Aries Aprilian P.S. Bagi kakak-kakak anggota milis tolong untuk meneruskan mail ini kepada kwartir nasional. Berselancar lebih cepat dan lebih cerdas dengan Firefox 3 http://downloads.yahoo.com/id/firefox/ [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] --------------------------------- New Email addresses available on Yahoo! Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. Hurry before someone else does! [Non-text portions of this message have been removed]