KAIDAH PENTING TENTANG MAKANAN

Sebelum melangkah lebih lanjut, perlu kita tegaskan terlebih dahulu bahwa asal 
hukum segala jenis makanan baik dari hewan, tumbuhan, laut maupun daratan 
adalah halal. Allah berfirman. "Artinya : Hai sekalian manusia, makanlah yang 
halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi" [Al-Baqarah : 168] Tidak boleh 
bagi seorang untuk mengharamkan suatu makanan kecuali berlandaskan dalil dari 
Al-Qur'an dan hadits yang shahih.

Apabila seorang mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan 
kepada Allah, Rabb semesta alam. FirmanNya. "Artinya : Dan janganlah kamu 
mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal 
dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya 
orang-orang yang mengada-adakan lebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung" 
[An-Nahl : 116]

MAKANAN HARAM

Karena asal hukum makanan adalah halal, maka Allah tidak merinci dalam 
Al-Qur'an satu persatu, demikian juga Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam 
dalam hadits-haditsnya. Lain halnya dengan makanan haram, Allah telah memerinci 
secara detail dalam Al-Qur'an atau melalui lisan rasulNya Shallallahu `alaihi 
wa sallam yang mulia. Allah berfirman. "Artinya : Sesungguhnya Allah telah 
menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang 
terpaksa kamu memakannya" [Al-An'am : 119] Perincian penjelasan tentang makanan 
haram, dapat kita temukan dalam surat Al-Maidah ayat 3 sebagai berikut ; 
"Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging 
hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, 
yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu 
menyembelihnya" [Al-Maidah : 3] Dari ayat di atas dapat kita ketahui beberapa 
jenis makanan haram yaitu :

1. BANGKAI

Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram 
dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab 
pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi 
kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sebagai berikut. a). Al-Munkhaniqoh yaitu 
hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak. b). 
Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras 
hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik. c). Al-Mutaraddiyah 
yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur 
sehingga mati d). An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan 
lainnya [Lihat Tafsir Al-Qur'an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir] Sekalipun 
bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan 
belalang berdasarkan hadits. "Artinya : Dari Ibnu Umar berkata: " Dihalalkan 
untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, 
sedang dua darah yaitu hati dan limpa." [Shahih. Lihat takhrijnya dalam 
Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11] Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, 
maka beliau bersabda. "Artinya : Laut itu suci airnya dan halal bangkainya" 
[Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11] Syaikh Muhammad 
Nasiruddin Al-Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no. 480): "Dalam 
hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut 
sekalipun terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: "Sesungguhnya yang 
terapung itu termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda: "Laut itu suci 
airnya dan halal bangkainya" [Hadits Riwayat Daraqutni : 538] Adapun hadits 
tentang larangan memakan sesuatu yang terapung di atas laut tidaklah shahih. 
[Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh Ibnu Hazm dan Syarh Shahih Muslim (13/76) 
oleh An-Nawawi]

2. DARAH

Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lainnya : "Artinya 
: Atau darah yang mengalir" [Al-An'Am : 145] Demikianlah dikatakan oleh Ibnu 
Abbas dan Sa'id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu 
apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat 
tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong 
unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat 
makanan/minuman. Oleh karena itulah, Allah mengharamkan darah pada umat ini. 
[Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24] Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada 
pengecualian yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi. 
Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah 
disembelih. Semuanya itu hukumnya halal. Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah 
mengatakan: " Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah 
adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka 
tidak ada satupun dari kalangan ulama' yang mengharamkannya". [Dinukil dari 
Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan]

3. DAGING BABI

Babi, baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh 
anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan 
dalam al-Qur'an, hadits dan ijma' ulama. Hikmah pengharamannya karena babi 
adalah hewan yang sangat menjijikan dangan mengandung penyakit yang sangat 
berbahaya. Oleh karena itu,makanan kesukaan hewan ini adalah barang-barang yang 
najis dan kotor. Daging babi sangat berbahaya dalam setiap iklim, lebih-lebih 
pada iklim panas sebagaimana terbukti dalam percobaan. Makan daging babi dapat 
menyebabkan timbulnya satu virus tunggal yang dapat mematikan. Penelitian telah 
menyibak bahwa babi mempunyai pengaruh dan dampak negatif dalam masalah iffah 
(kehormatan) dan kecemburuan sebagaimana kenyataan penduduk negeri yang biasa 
makan babi. Ilmu modern juga telah menyingkap akan adanya penyakit ganas yang 
sulit pengobatannya bagi pemakan daging babi. [Dari penjelasan Syaikh Abdul 
Aziz bin Baz sebagaimana dalam Fatawa Islamiyyah 3/394-395]

4. SEMBELIHAN UNTUK SELAIN ALLAH

Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, 
karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih dengan nama-Nya yang 
mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan 
menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain sebagainya , 
maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.

5. HEWAN YANG DITERKAM BINATANG BUAS

Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu dimakan 
sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun 
darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu hukumnya haram 
dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliyah dulu biasa memakan hewan yang 
diterkam oleh binatang buas baik kambing, unta, sapi dan lain sebagainya, maka 
Allah mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin. Al-Mauqudhah, Al-Munkhaniqoh, 
Al-Mutaraddiyah, An-Nathihah dan hewan yang diterkam binatang buas apabila 
dijumpai masih hidup (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih bergerak 
atau masih bernafas kemudian disembelih secara syar'i, maka hewan tersebut 
adalah halal karena telah disembelih secara halal.

6. BINATANG BUAS BERTARING

Hal ini berdasarkan hadits : "Artinya : Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu 
`alaihi wa sallam bersabda: "Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram 
dimakan" [Hadits Riwayat. Muslim no. 1933] Perlu diketahui bahwa hadits ini 
mutawatir sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) 
dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/118-119). Maksudnya 
"dziinaab" yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan 
manusia seperti serigala, singa, anjing, macan tutul, harimau, beruang, kera 
dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan". [Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh 
Imam Al-Baghawi] Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan binatang 
buas yang bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh 
saja adalah pendapat yang salah. [Lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, 
I'lamul Muwaqqi'in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh 
Al-Albani] Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): "Saya 
tidak mengetahui persilangan pendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa 
kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. 
Dan kami tidak mengetahui seorang ulama pun yang membolehkan untuk memakannya. 
Demikian pula anjing, gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya 
sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi Shallallahu 
alaihi wa sallam bukan pendapat orang….". Para ulama berselisih pendapat 
tentang musang. Apakah termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak ? 
Pendapat yang rajih bahwa musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad 
dan Syafi'i berdasarkan hadits. "Artinya : Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku 
pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ? 
Jawabnya: "Ya". Lalu aku bertanya: apakah boleh dimakan ? Beliau menjawab: Ya. 
Aku bertanya lagi: Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah ? Jawabnya: Ya. 
[Shahih. Hadits Riwayat Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa'i (5/191) dan 
dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- 
Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507)] Lantas 
apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di atas? ! Imam 
Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/120) bahwa tidak ada 
kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab musang tidaklah termasuk kategori 
binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun segi urf (kebiasaan) 
manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul 
Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam At-Ta'liqat 
Ar-Radhiyyah (3-28)

7. BURUNG YANG BERKUKU TAJAM

Hal ini berdasarkan hadits. "Artinya : Dari Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah 
Shallallahu `alaihi wa sallam melarang dari setiap hewan buas yang bertaring 
dan berkuku tajam" [Hadits Riwayat Muslim no. 1934] Imam Al-Baghawi berkata 
dalam Syarh Sunnah (11/234) "Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam 
seperti burung garuda, elang dan sejenisnya". Imam Nawawi berkata dalam Syarh 
Shahih Muslim 13/72-73: "Dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi'i, 
Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang 
buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam."

8. KHIMAR AHLIYYAH (KELEDAI JINAK)

Hal ini berdasarkan hadits "Artinya : Dari Jabir berkata: "Rasulullah 
Shallallahu alaihi wa sallam melarang pada perang khaibar dari (makan) daging 
khimar dan memperbolehkan daging kuda". [Hadits Riwayat Bukhori no. 4219 dan 
Muslim no. 1941] Dalam riwayat lain disebutkan begini. "Artinya : Pada perang 
Khaibar, mereka meneyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah 
Shallallahu alaihi wa sallam melarang dari bighal dan khimar dan tidak melarang 
dari kuda" [Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa'i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu 
Hibban (5272), Baihaqi (9/327), Daraqutni (4/288-289) dan Al-Baghawi dalam 
Syarhu Sunnah no. 2811] Dalam hadits di atas terdapat dua masalah : Pertama : 
Haramnya keledai jinak. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan 
sahabat, tabi'in dan ulama setelah mereka berdasarkan hadits-hadits shahih dan 
jelas seperti di atas. Adapaun keledai liar, maka hukumnya halal dengan 
kesepakatan ulama. [Lihat Sailul Jarrar (4/99) oleh Imam Syaukani] Kedua : 
Halalnya daging kuda. Ini merupakan pendapat Zaid bin Ali, Syafi'i, Ahmad, 
Ishaq bin Rahawaih dan mayoritass ulama salaf berdasarkan hadits-hadits shahih 
dan jelas di atas. Ibnu Abi Syaiban meriwayatkan dengan sanadnya yang sesuai 
syarat Bukhari Muslim dari Atha' bahwa beliau berkata kepada Ibnu Juraij: " 
Salafmu biasa memakannya (daging kuda)". Ibnu Juraij berkata: "Apakah sahabat 
Rasulullah ? Jawabnya : Ya. (Lihat Subulus Salam (4/146-147) oleh Imam 
As-Shan'ani]

9. AL-JALLALAH

Hal ini berdasarkan hadits. "Artinya : Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah 
melarang dari jalalah unta untuk dinaiki". [Hadits Riwayat. Abu Daud no. 2558 
dengan sanad shahih] Dalam riwayat lain disebutkan: Rasulullah Shallallahu 
`alaihi wa sallam melarang dari memakan jallalah dan susunya." [Hadits Riwayat. 
Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189] Dari Amr bin Syu'aib dari 
ayahnya dari kakeknya berkata: Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam 
melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan dagingnya " 
[Hadits Riwayat Ahmad (2/219) dan dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648] 
Maksud Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki 
dua yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia/hewan 
dan sejenisnya. (Fahul Bari 9/648). Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf 
(5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau mengurung ayam yang 
makan kotoran selama tiga hari. [Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan 
Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648] Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (11/254) juga 
berkata: "Kemudian menghukumi suatu hewan yang memakan kotoran sebagai jalalah 
perlu diteliti. Apabila hewan tersebut memakan kotoran hanya bersifat 
kadang-kadang, maka ini tidak termasuk kategori jalalah dan tidak haram dimakan 
seperti ayam dan sejenisnya…" Hukum jalalah adalah haram dimakan sebagaimana 
pendapat mayoritas Syafi'iyyah dan Hanabilah. Pendapat ini juga ditegaskan oleh 
Ibnu Daqiq Al-'Ied dari para fuqaha' serta dishahihkan oleh Abu Ishaq 
Al-Marwazi, Al-Qoffal, Al-Juwaini, Al-Baghawi dan Al-Ghozali. [Lihat Fathul 
Bari (9/648)] Sebab diharamkannya jalalah adalah perubahan bau dan rasa daging 
dan susunya. Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan yang membuat 
keharamannya itu hilang, maka tidak lagi haram hukumnya, bahkan hukumnya hahal 
secara yakin dan tidak ada batas waktu tertentu. Al-Hafidz Ibnu Hajar 
menjelaskan (9/648): "Ukuran waktu boelhnya memakan hewan jalalah yaitu apabila 
bau kotoran pada hewan tersebut hilang dengan diganti oleh sesuatu yang suci 
menurut pendapat yang benar.". Pendapat ini dikuatkan oleh imam Syaukani dalam 
Nailul Authar (7/464) dan Al-Albani dan At-Ta'liqat Ar- Radhiyyah (3/32). 10. 
AD-DHAB (HEWAN SEJENIS BIAWAK) BAGI YANG MERASA JIJIK DARINYA Berdasarkan 
hadits . "Artinya : Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata: Rasulullah melarang 
dari makan dhab (hewan sejenis biawak). [Hasan. HR Abu Daud (3796), Al-Fasawi 
dalam Al-Ma'rifah wa Tarikh (2/318), Baihaqi (9/326) dan dihasankan Al-Hafidz 
Ibnu Hajar dalam FathulBari (9/665) serta disetujui oleh Al-Albani dalam 
As-Shahihah no. 2390)] Benar terdapat beberapa hadits yang banyak sekali dalam 
Bukhari Muslim dan selainnya yang menjelaskan bolehnya makan dhab baik secara 
tegas berupa sabda Nabi maupun taqrir (persetujuan Nabi). Diantaranya , Hadits 
Abdullah bin Umar secara marfu' (sampai pada nabi). "Artinya : Dhab, saya tidak 
memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya." [Hadits Riwayat Bukhari 
no.5536 dan Muslim no. 1943] Demikian pula hadits Ibnu Abbas dari Khalid bin 
Walid bahwa beliau pernah masuk bersama Rasulullah Shallallahu `alaihi wa 
sallam ke rumah Maimunah. Di sana telah dihidangkan dhab panggang. Rasulullah 
Shallallahu `alaihi wa sallam berkehendak untuk mengambilnya. Sebagian wanita 
berkata : Khabarkanlah pada Rasulullah tentang daging yang hendak beliau makan 
!, lalu merekapun berkata : Wahai Rasulullah, ini adalah daging dhab. Serta 
merta Rasulullah mengangkat tangannya. Aku bertanya : Apakah daging ini haram 
hai Rasulullah? Beliau menjawab : "Tidak, tetapi hewan ini tidak ada di kampung 
kaumku sehingga akupun merasa tidak enak memakannya. Khalid berkata : Lantas 
aku mengambil dan memakannya sedangkan Rasulullah melihat. [Hadits Riwayat 
Bukhari no. 5537 dan Muslim no. 1946] Dua hadit ini serta banyak lagi lainnya 
–sekalipun lebih shahih dan lebih jelas- tidak bertentangan dengan hadits Abdur 
Rahman bin Syibl di atas atau melazimkan lemahnya, karena masih dapat 
dikompromikan diantara keduanya.Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/666) 
menyatukannya bahwa larangan dalam hadits Abdur Rahman Syibl tadi menunjukkan 
makruh bagi orang yang merasa jijik untuk memakan dhab. Adapun hadits-hadits 
yang menjelaskan bolehnya dhab, maka ini bagi mereka yang tidak merasa jijik 
untuk memakannya. Dengan demikian, maka tidak melazimkan bahwa dhab hukumnya 
makruh secara mutlak. [Lihat pula As-Shahihah (5/506) oleh Al-Albani dan 
Al-Mausu'ah Al-Manahi As-Syar'iyyah (3/118) oleh Syaikh Salim Al-Hilali]

11. HEWAN YANG DIPERINTAHKAN AGAMA SUPAYA DIBUNUH

"Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya 
dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam." 
[Hadits Riwayat Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz 
"kalajengking: gantinya "ular"] Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla 
(6/73-74): "Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh 
maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari 
menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan" [Lihat 
pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu' Syarh Muhadzab (9/23) 
oleh Nawawi] "Artinya : Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan 
supaya membunuh tokek/cecak" [Hadits Riwayat. Bukhari no. 3359 dan Muslim 
2237). Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129) : "Tokek/cecak 
telah disepakati keharaman memakannya".

12. HEWAN YANG DILARANG UNTUK DIBUNUH

"Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, 
burung hud-hud dan burung surad " [Hadits Riwayat Ahmad (1/332,347), Abu Daud 
(5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu 
Hajar dalam At-Talkhis 4/916] Imam syafi'i dan para sahabatnya mengatakan: 
"Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena 
seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya." [Lihat 
Al-Majmu' (9/23) oleh Nawawi] Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat 
mayoritas ahli ilmu sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, 
nampaknya disepakati keharamannya. [Lihat Subul Salam 4/156, Nailul Authar 
8/465-468, Faaidhul Qadir 6/414 oleh Al-Munawi] "Artinya : Dari Abdur Rahman 
bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada 
Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah Shallallahu 
`alaihi wa sallam melarang membunuhnya" [Hadits Riwayat Ahmad (3/453), Abu Daud 
(5269), Nasa'i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan 
dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani] Haramnya katak secara mutlak merupakan 
pendapat Imam Ahmad dan beberapa ulama lainnya serta pendapat yang shahih dari 
madzab Syafi'i. Al-Abdari menukil dari Abu Bakar As-Shidiq, Umar, Utsman dan 
Ibnu Abbas bahwa seluruh bangkai laut hukumnya halal kecuali katak. [Lihat pula 
Al-Majmu' (9/35), Al-Mughni (13/345), Adhwaul Bayan (1/59) oleh Syaikh 
As-Syanqithi, Aunul Ma'bud (14/121) oleh Adzim Abadi dan Taudhihul Ahkam (6/26) 
oleh Al-Bassam]

13. BINATANG YANG HIDUP DI DUA ALAM

Sebagai penutup pembahasan ini, ada sebuah pertanyaan : "Adakah ayat Qur'an 
atau Hadits shahih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam haram 
hukum memakannya seperti kepiting, kura-kura, anjing laut dan kodok?". Jawab 
secara umum : Perlu kita ingat lagi kaidah penting tentang makanan yaitu asal 
segala jenis makanan adalah halal kecuali apabila ada dalil yang 
mengharamkannya. Dan sepanjang pengetahuan kami tiddak ada dalil dari Al-Qur'an 
dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di 
dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam 
dasar hukumnya "asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil 
yangmengharamkannya. [Lihat pula "Soal jawab" Juz. 2 hal. 658 oleh Ustadz A 
Hassan dkk] Adapun jawaban secara terperinci : Kepiting – hukumnya halal 
sebagaimana pendapat Atha' dan Imam Ahmad. [Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu 
Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm] Kura-kura dan Penyu – juga halal 
sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha', Hasan 
Al-Bashri dan fuqaha' Madinah. [Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan 
Al-Muhalla (6/84] Anjing laut – juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, 
Syafi'i, Laits, Sya'bi dan Al-Auza'i [Lihat Al-Mughni 13/346] Katak/kodok – 
hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih karena termasuk hewan 
yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas. Wallahu A'lam Demikianlah 
pembahasan yang dapat kami sampaikan. Apabila benar, maka itu dari Allah dan 
apabila salah, maka hal itu karena kemiskinan penulis dari perbendaharaan ilmu 
yang mulia ini dan penulis menerima nasehat dan kritik pembaca semua.

--- In proletar@yahoogroups.com, itemabu2 <itemabu2@...> wrote:
>
> Jadi semua binatang yg ga disembelih atas nama auloh itu haram, bukan?
> 
> Dan daftar apa yg halal di Quran?
> 
> 
> 
> 2013/8/11 Tawangalun <tawangalun@...>
> 
> > **
> >
> >
> > yg diharamkan :Bangkai,darah,binatang yg tdk disembelih atas nama
> > Allah,babi.Lalu Khamr(yg memabukkan).
> >
> > Paulus anak wedus.
> >
> > --- In proletar@yahoogroups.com, itemabu2 <itemabu2@> wrote:
> > >
> > > Hehehe... ga berani jawab pertanyaan gua ini?
> > >
> > > > Coba lu bilang, kalo auloh bikin dafar barang haram (atau barang
> > halal) di
> > > > QUran, yg ga termasuk dlm daftar itu otomatis halal (atau haram) atau
> > hrs
> > > > pake ocehan orang Islam sesuai sikon unt nambahin daftar bikinan auloh
> > itu
> > > > berhubung daftar auloh di Quran itu kagak lengkap?
> > >
> > >
> > >
> > > 2013/8/11 Tawangalun <tawangalun@>
> > >
> > > > **
> > > >
> > > >
> > > > Quran pernah ngepal bangsanya Yusfiq nggak
> > > > bakalan bisa menggubah buku yang nandingi Quran,soale penulisan Quran
> > > > itu ada beberapa constraint,salah satunya keseimbangan kata seperti
> > > > dibawah ini,consraint yang lain menyusul,selamat mengikuti.
> > > >
> > > > A.Keseimbangan antara jumlah bilangan kata dengan antonimnya,misal:
> > > >
> > > > 1.Terdapat al-hayah (KEHIDUPAN) 145 kali,anehnya al-maut (KEMATIAN)
> > > > juga 145 kali.Ini Yusfiq opo bisa?
> > > > 2.Terdapat an-naf (MANFAAT) 50 kali ,tapi kata al-fasad (KERUSAKAN) yo
> > > > 50 kali.Iki opo ora edan?
> > > > 3.Terdapat al-harr(PANAS) 4 kali , sama dengan al-bard(DINGIN) 4 kali
> > > > juga.Ada nggak Muskitawati pengarang yang bisa begini.
> > > > 4.Terdapat ash-shalihat (KEBAJIKAN) 167 kali persis =
> > > > as-sayyiat(KEBURUKAN) yo 167 kali.
> > > > 5.ath-thumakninah(KELAPANGAN ATAU KETENANGAN) dan ad-dhiq(KESEMPITAN
> > > > ATAU KEKESALAN),masing disebut 13 kali.
> > > > 6.Kata ar-rahbah(CEMAS/TAKUT)didapat 8 kali sama dengan kata
> > > > ar-raghbah(HARAP/INGIN).
> > > > 7.al-kufr(kekufuran)dalam bentuk difinite dan al -iman masing2 didapat
> > > > 17 kali.
> > > > 8.Kata kufr(bentuk indifinite) ada 8 kali sama dengan iman.
> > > > 9.ash-shaif(MUSIM PANAS)1 kali sama dengan asy-syita'(MUSIM
> > > > DINGIN),kan terjadinya yo 1 kali setahun.Sampai disini Yusfiq perlu
> > > > konsultasi ke Luxenberg dulu,kok ngene ki piye?
> > > > 10.Kata al-marah(LAKI2) kedapatan sama dengan al-solah(PEREMPUAN )
> > > > keduanya disebut masing masing 24 kali.
> > > > 12.Kata al-malaikat disebut sama dengan asyaitan masing masing 88 kali.
> > > >
> > > > B.Keseimbangan jumlah bilangan kata dengan sinonim atau makna yang
> > > > dikandungnya.
> > > > 13.al-harts(MEMBAJAK SAWAH) dan az-zira'ah(BERTANI) masing2 14 kali
> > > > disebutkannya.
> > > > 14.al-ujub(membanggakan diri atau angkuh)didapat 27 kali podo dengan
> > > > al-ghurur(angkuh).
> > > > 15.Kata adh-dhalun(orang sesat)disebut 17 kali = al-mauta(mati
> > jiwanya).
> > > > 16.Al-Quran,al-wahyu dan al-Islam masing2 didapat 70 kali.
> > > > 17.Kata al-aql(AKAL) dan kata an-nur(cahaya) masing2 disebut 49 kali.
> > > > 18.Kata al-jahr(NYATA)dan al-alaniyah(NYATA) masing2 disebut 16 kali.
> > > >
> > > > C.Keseimbangan antara jumlah bilangan kata dengan jumlah kata yang
> > > > menunjuk akibatnya.
> > > > 19.Kata al-infaq(MENAFKAHKAN)dan ar-ridha(KERELAAN) disebut 73 kali
> > > > masing masing.
> > > > 20.Kata al-bukhl(KEKIKIRAN) disebut 12 kali = kata
> > al-hasrah(PENYESALAN).
> > > > 21.Kata al-kafirun (orang2 kafir) disebut 154 kali = kata
> > > > an-nar(neraka/pembakaran).
> > > > 22.Kata az-zakah (penyucian) dan al-barakat( kebajikan yang banyak)
> > > > keduanya disebutkan masing masing 32 kali.
> > > > 23.Kata al-fahisyah(kekejian) disebutkan 26 kali = kata al-ghadab(
> > murka).
> > > >
> > > > D.Keseimbangan antara jumlah bilangan kata dengan kata penyebabnya.
> > > > 24.Kata al-israf(PEMBOROSAN) didapat 23 kali sama dengan
> > > > as-sur'at(ketergesa gesaan).
> > > > 25.Kata al-mau'izhah(nasihat/petuah)disebut 25 kali = kata
> > > > al-lisan(lidah).
> > > > 26.Kata al-asraa(tawanan) disebut 6 kali = kata al-harb(perang).
> > > > 27.Kata as-salam(KEDAMAIAN)disebutkan 60 kali = kata ath-thayyibat(
> > > > kebajikan) .
> > > >
> > > > E.Disamping tsb diatas ada keseimbangan khusus:
> > > > 28.Kata yaum (hari) dalam bentuk tunggal disebut 365 kali kok sama
> > > > dengan hari dalam setahun.
> > > > 29.sedang hari yang menunjuk jamak ( ayyam dan yaumain ) jumlah
> > > > keseluruhannya hanya 30 kok sama dengan hari dalam sebulan ki piye?
> > > > 30.Disisi lain kata kata yang berarti bulan (syahr/asyhur) hanya
> > > > terdapat 12 kali kok sama lagi dengan jumlah bulan dalam setahun?
> > > > 31.Quran menjelaskan langit ada 7 lapis,penjelasan ini diulangi dalam
> > > > 7 kali yaitu disurat:Al-Baqarah 2:29, surat Al-Isra'17:44 , surat
> > > > Al-Mukminun 23:86 , Fushilat 41;12 ,Ath-Thalaq65:12 , surat Al-Mulk
> > > > 67:3,Nuh 71:15 ,disisi lain penjelasannya ttg terciptanya langit dan
> > > > bumi dalam enam hari dinyatakan pula dalam 7 ayat.
> > > > 32.Kata yang menunjuk pada utusan Tuhan baik RASUL,NADZIR(pemberi
> > > > peringatan) keseluruhannya berjumlah 518,jumlah ini seimbang dengan
> > > > nama2 Nabi dan Rasul dan pembawa berita tsb yang jumlahnya 518 juga.
> > > > 33.Kata al-bahar (LAUT) diulang 32 kali -------> 71.111%
> > > > Kata al-bar DARAT) diulang 13 kali-------> 28.889%
> > > >
> > > > ------------------ ----->100.000%
> > > > total 45.
> > > > Lo kok demikian tepat itu kan menggambarkan daratan bumi ini =28% dan
> > > > lautnya = 71%,kalau nggak percaya tanyao wong geography.
> > > > Itu baru constraint yang I nanti masih ada lagi,tapi coba Yusfiq bawa
> > > > dululah ke Luxenberg sana opo ini layak cuma dibilang Tambonya wong
> > Arab?
> > > > mBok sampai jeleding Yusfiq dan ITEM nggak akan bisa ngembari.
> > > >
> > > > Paulus Anak Wedus.
> > > >
> > > > --- In proletar@yahoogroups.com, itemabu2 <itemabu2@> wrote:
> > > > >
> > > > > Coba lu bilang, kalo auloh bikin dafar barang haram (atau barang
> > halal)
> > > > di
> > > > > QUran, yg ga termasuk dlm daftar itu otomatis halal (atau haram)
> > atau hrs
> > > > > pake ocehan orang Islam sesuai sikon unt nambahin daftar bikinan
> > auloh
> > > > itu
> > > > > berhubung daftar auloh di Quran itu kagak lengkap?
> > > > >
> > > > >
> > > > >
> > > > > 2013/8/10 Tawangalun <tawangalun@>
> > > > >
> > > > > > **
> > > > > >
> > > > > >
> > > > > > Belum ada pengarang buku dg format seperti Kitab saya ini:
> > > > > >
> > > > > > Tariq Al Swaidan menemukan beberapa ayat di dalam Al Qur'an
> > menyebutkan
> > > > > > sesuatu
> > > > > > yang sepadan dengan sesuatu yang lain, misal laki-laki sama dengan
> > > > > > perempuan.
> > > > > > Walaupun masuk akal secara gramatikal, faktanya kata LAKI-LAKI
> > > > disebutkan
> > > > > > 24
> > > > > > KALI dan kata PEREMPUAN/WANITA juga disebutkan 24 KALI, sehingga
> > > > > > persamaannya
> > > > > > tidak hanya bentuk gramatikal tapi juga bentuk matematikalnya
> > (24=24).
> > > > > >
> > > > > > Kata DUNIA 115 Kali = kata AKHIRAT 115 Kali
> > > > > > Malaikat 88 = Setan 88
> > > > > > Hidup 145 = Mati 145
> > > > > > Laki-laki 24 = Perempuan/wanita 24
> > > > > > Manfaat 50 = Korup 50
> > > > > > Musibah 75 = Bersyukur 75 …..Subhanallah !
> > > > > >
> > > > > > Dan yang juga mengagumkan adalah berapa kali kata-kata berikut
> > > > disebutkan:
> > > > > > Shalat ada 5,
> > > > > > Bulan ada 12,
> > > > > > Hari ada 365 …...Allahu Akbar !
> > > > > >
> > > > > > Manusia/umat 50 = Penyampai (rasul) 50
> > > > > > Iblis 11 = Menghindari (perbuatan) iblis 11
> > > > > > Shodaqah 73 = Kepuasan/pahala 73
> > > > > > Orang yg tersesat 17 = Orang mati 17
> > > > > > Muslimin 41 = Jihad 41
> > > > > > Emas 8 = Kemudahan hidup 8
> > > > > > Tipu muslihat /Sihir 60 = Fitnah 60
> > > > > > Zakat 32 = Barokah 32
> > > > > > Akal 49 = Nur/cahaya 49
> > > > > > Bicara di depan publik 18 = Mempublikasikan18
> > > > > > Ketekunan 114 = Sabar 114
> > > > > > Muhammad 4 = Syariah 4
> > > > > > …..dan masih banyak lagi.
> > > > > >
> > > > > > Laut 32 dan Daratan 13
> > > > > > Kita hitung secara matematika:
> > > > > > Laut + Daratan = 32 + 13= 45
> > > > > > Laut = 32 / 45 X 100 = 71.11%
> > > > > > Daratan = 13 / 45 X 100 = 28.89%
> > > > > > Ilmu pengetahuan modern telah membuktikan bahwa permukaan bumi
> > terdiri
> > > > > > dari,
> > > > > > 71.11% air dan 28.89% daratan ……Ruaarr biazzaa !
> > > > > >
> > > > > > Apakah hal ini sebuah kebetulan?
> > > > > > Pertanyaannya adalah Siapa yang mengajari Muhammad Rasulullah
> > tentang
> > > > > > semua ini?
> > > > > > Tentu sama jawabannya dgn yg mengajarkan Ibrahim, Musa, dan Isa
> > yaitu
> > > > > > Allah SWT
> > > > > > yang mengajarkan hal ini pada beliau.
> > > > > >
> > > > > > Subhanallah, Maha Benar Allah dengan segala perintah dan petunjuk
> > dalam
> > > > > > Kitab
> > > > > > Nya.
> > > > > > Salam 17845,
> > > > > > Pandji R Hadinoto, PKPI Nasionalis Pancasila
> > > > > > GeraKNusa Gerakan Kebudayaan Nusantara
> > > > > > www.jakarta45.wordpress.com
> > > > > >
> > > > > >
> > > > > >
> > > > > >
> > > > > >
> > > > >
> > > > >
> > > > > [Non-text portions of this message have been removed]
> > > > >
> > > >
> > > >
> > > >
> > >
> > >
> > > [Non-text portions of this message have been removed]
> > >
> >
> >  
> >
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke