Rocky Gerung: MUI itu Buta Huruf Tentang Konstitusi

http://buktidansaksi.com/blogs

PERNYATAAN  salah satu Ketua Majelis 
Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil  Ridwan, yang  mengharamkan hormat 
kepada bendera merah putih mendapat  kecaman keras  dari berbagai pihak, salah 
satunya  dari Pakar filsafat  politik   Universitas Indonesia, 
Rocky Gerung.
 
Menurut  Rocky Gerung tidak pantas ada 
seorang ketua lembaga,  yang  mana lembaga  tersebut di biayai oleh uang negara 
mengatakan hal  tersebut di ranah  publik dan apalagi 
menggunakan idiom-idiom agama  bukan idiom-idiom  negara.
 
“Kan  dia pake istilah haram,  bukan 
melanggar hukum. Justru itu  sebuah  lembaga negera memakai idiom-idiom  non 
negara, yaitu idiom  agama. Jadi  itu pendapat pripadi di susupkan 
melalui lembaga negara  lalu menjadi  pendapat publik,  nah itu bodohnya di 
situ,” ujarnya  kepada PedomanNEWS.com melalui sambungan telepon, Jumat 
(25/03/2011).
Rocky  menduga bahwa ketua MUI tersebut 
tidak memahami  prinsip-prinsip  kewarganegaraan, bahwasanya orang dalam sebuah 
negara  itu terikat pada  konstitusi dan bukan pada 
doktrin-doktrin teologis.
 
“Dia  tidak mengerti prinsip-prinsip  
kewarganegaraan,  bahwa orang  di dalam  negara itu terikat pada 
konstitusi,  pada hukum bukan pada   doktrin-doktrin  teologis. Sebagai 
orang beragama dia terikat pada   dokrin itu (agama) , jadi kalau dia 
sebagai warga negara dia mesti   lepaskan doktrin itu,” katanya.
 
Sebelumnya  Ketua Majelis Ulama 
Indonesia (MUI), KH Cholil Ridwan  menyampaikan hal  tersebut setidaknya karena 
berpatokan pada fatwa  sejumlah ulama Saudi  Arabia yang 
bernaung dalam Lembaga Tetap  Pengkajian Ilmiah dan Riset  Fatwa (Lajnah ad 
Daimah li al Buhuts al  ‘Ilmiyyah wa al Ifta) yang telah  
mengeluarkan fatwa dengan judul “Hukum  Menyanyikan Lagu Kebangsaan dan  Hormat 
Bendera”, tertanggal 26  Desember 2003.
 
Yang  mana fatwa tersebut isinya “tidak 
diperbolehkan bagi seorang  muslim  berdiri untuk memberi hormat kepada 
bendera dan lagu  kebangsaan”.
 
Kembali  lagi pada pendapat Rocky. 
Menurutnya yang menjadi titik  persoalannya  bukan pada wilayah haram 
atau halal menghormat bendera,  tapi yang  menjadi persoalannya ialah 
soal media penyampaiannya. Mengapa   disampaikan dalam ruang publik? 
Mengapa tidak hanya di sampaikan dalam   ruang privat, seperti Masjid 
atau sebagainya.
 
“Kalau   dia mau ucapkan itu di gereja, 
masjid,  atau pura ya silakan  saja. Tapi  jangan di ucapkan  menjadi 
pendapat publik, sebab sesuatu  yang bersifat  pikiran religi personal 
tidak boleh di edarkan mejadi  pendapat publik.   Apa lagi oleh sebuah 
lembaga yang di biayai oleh dana  publik yaitu  pajak. Jadi gampangnya 
MUI itu buta huruf tentang  konstitusi. Jadi dia  mesti ucapkan 
pandangan publik dan bukan pandangan  privat didalam urusan  negara,” 
tegas Rocky. []

https://islamandthejews.wordpress.com/
http://islaminlightofhistory.wordpress.com/
http://secretofquran.wordpress.com/
http://bukusakuislam.wordpress.com/
http://the-challenge-of-islam.blogspot.com/


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke