Merasa pinter sediri ya?
Salah-benar bukan koran atau wartawan yang memutuskan.

--- In proletar@yahoogroups.com, siap murtad <islamic.invasion@...>
wrote:
>
> Rocky Gerung: MUI itu Buta Huruf Tentang Konstitusi
>
> http://buktidansaksi.com/blogs
>
> PERNYATAAN  salah satu Ketua Majelis
> Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil  Ridwan, yang  mengharamkan hormat
> kepada bendera merah putih mendapat  kecaman keras  dari berbagai
pihak, salah satunya  dari Pakar filsafat  politik   Universitas
Indonesia,
> Rocky Gerung.
> Â
> Menurut  Rocky Gerung tidak pantas ada
> seorang ketua lembaga,  yang  mana lembaga  tersebut di biayai
oleh uang negara mengatakan hal  tersebut di ranah  publik dan apalagi
> menggunakan idiom-idiom agama  bukan idiom-idiom  negara.
> Â
> “Kan  dia pake istilah haram,  bukan
> melanggar hukum. Justru itu  sebuah  lembaga negera memakai
idiom-idiom  non negara, yaitu idiom  agama. Jadi  itu pendapat
pripadi di susupkan
> melalui lembaga negara  lalu menjadi  pendapat publik,  nah itu
bodohnya di situ,” ujarnya  kepada PedomanNEWS.com melalui
sambungan telepon, Jumat (25/03/2011).
> Rocky  menduga bahwa ketua MUI tersebut
> tidak memahami  prinsip-prinsip  kewarganegaraan, bahwasanya orang
dalam sebuah negara  itu terikat pada  konstitusi dan bukan pada
> doktrin-doktrin teologis.
> Â
> “Dia  tidak mengerti prinsip-prinsipÂ
> kewarganegaraan,  bahwa orang  di dalam  negara itu terikat pada
> konstitusi,  pada hukum bukan pada   doktrin-doktrin 
teologis. Sebagai
> orang beragama dia terikat pada   dokrin itu (agama) , jadi kalau dia
> sebagai warga negara dia mesti   lepaskan doktrin itu,”
katanya.
> Â
> Sebelumnya  Ketua Majelis Ulama
> Indonesia (MUI), KH Cholil Ridwan  menyampaikan hal  tersebut
setidaknya karena berpatokan pada fatwa  sejumlah ulama Saudi  Arabia
yang
> bernaung dalam Lembaga Tetap  Pengkajian Ilmiah dan Riset  Fatwa
(Lajnah ad Daimah li al Buhuts al  ‘Ilmiyyah wa al Ifta) yang
telah
> mengeluarkan fatwa dengan judul “Hukum  Menyanyikan Lagu
Kebangsaan dan  Hormat Bendera”, tertanggal 26  Desember 2003.
> Â
> Yang  mana fatwa tersebut isinya “tidak
> diperbolehkan bagi seorang  muslim  berdiri untuk memberi hormat
kepada
> bendera dan lagu  kebangsaan”.
> Â
> Kembali  lagi pada pendapat Rocky.
> Menurutnya yang menjadi titik  persoalannya  bukan pada wilayah haram
> atau halal menghormat bendera,  tapi yang  menjadi persoalannya ialah
> soal media penyampaiannya. Mengapa   disampaikan dalam ruang publik?
> Mengapa tidak hanya di sampaikan dalam   ruang privat, seperti Masjid
> atau sebagainya.
> Â
> “Kalau   dia mau ucapkan itu di gereja,
> masjid,  atau pura ya silakan  saja. Tapi  jangan di ucapkan 
menjadi
> pendapat publik, sebab sesuatu  yang bersifat  pikiran religi personal
> tidak boleh di edarkan mejadi  pendapat publik.   Apa lagi oleh
sebuah
> lembaga yang di biayai oleh dana  publik yaitu  pajak. Jadi gampangnya
> MUI itu buta huruf tentang  konstitusi. Jadi dia  mesti ucapkan
> pandangan publik dan bukan pandangan  privat didalam urusan 
negara,”
> tegas Rocky. []
>
> https://islamandthejews.wordpress.com/
> http://islaminlightofhistory.wordpress.com/
> http://secretofquran.wordpress.com/
> http://bukusakuislam.wordpress.com/
> http://the-challenge-of-islam.blogspot.com/
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to