Sdr Sri Yansen Tanjung dkk di RN,
     Dengan kita bersama-sama berupaya untuk mengajukan dan membikin Sumatera 
Barat atau Minangkabau ini menjadi Daerah Istimewa seperti yang dimungkinkan 
oleh Pasal 18 B ayat (2) UUD1945 itu, masalah terkait seperti tempat lokasi
untuk upacara pernikahan yang diperselisihkan itu akan terselesaikan dengan 
sendirinya, karena dengan menjadi DIM (Daerah Istimewa Minangkabau) itu apa2 
yang tidak sejalan dengan pusat bisa kita kukuhkan sesuai dengan adat dan 
syarak yang berlaku sesuai dengan prinsip ABS-SBK itu.
     Salam, MN





On Saturday, January 11, 2014 7:15 PM, Sri Yansen Tanjung 
<sri.yan...@gmail.com> wrote:
 
Dunsanaka sadonyo,

ba'a subananyo hukum tampek nikah ko..

wassalam
Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan
http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl


Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25
Ilustrasi
TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah tak 
boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya dilaksanakan di 
kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag  
Sumbar ini.
Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah 
masyarakat. Ke­menag seharusnya tidak bisa menyamakan persoa­lan nikah di 
daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau.
Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah 
Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat 
Kakan­wil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak 
diper­ke­nankan lagi melaksa­nakan  nikah di rumah atau di masjid.
Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di rumah 
atau di masjid agar masyarakat dan  sanak keluarga calon pengantin dapat 
mengikuti prosesi tersebut.
“Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah 
itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini 
memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan  Rabu 
(8/1/2014).
Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima 
penga­duan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait 
pelaksa­naan nikah di kantor KUA,
Menurutnya, pelaksa­naan nikah ini sebaiknya diizin­kan di rumah atau di masjid 
karena prosesi nikah memi­liki arti historis tersendiri bagi kedua keluarga 
calon pengantin dan keluarganya.
P3N atau KUA seharus­nya diberi izin untuk melak­sanakan nikah di masjid atau 
di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum memadai.
Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya yang 
diatur dengan peratu­ran tersendiri  tanpa mem­be­nani biaya tambahan kepada 
masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada masyarakat 
terma­suk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. (azm/m1/arrahmah.com)
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke