Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 1 11 19:15, "Sri Yansen Tanjung" <sri.yan...@gmail.com> menulis:
> Dunsanaka sadonyo, > > ba'a subananyo hukum tampek nikah ko.. > > wassalam > Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan > > > http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl > > Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid > A. Z. > Muttaqin<http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#>Rabu, > 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25 > [image: Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di > masjid]<http://cdn.ar.com/images/stories/10/nikah-siri1.jpg> > Ilustrasi > > *TANAH DATAR (Arrahmah.com <http://www.arrahmah.com/>) – *Terhitung sejak > 1 Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di > masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat > masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag Sumbar ini. > > Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah > masyarakat. Kemenag seharusnya tidak bisa menyamakan persoalan nikah di > daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau. > > Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah > Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat > Kakanwil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 > tidak diperkenankan lagi melaksanakan nikah di rumah atau di masjid. > > Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di > rumah atau di masjid agar masyarakat dan sanak keluarga calon pengantin > dapat mengikuti prosesi tersebut. > > “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi > nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah > ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir *harianhaluan *Rabu > (8/1/2014). > > Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima > pengaduan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait > pelaksanaan nikah di kantor KUA, > > Menurutnya, pelaksanaan nikah ini sebaiknya diizinkan di rumah atau di > masjid karena prosesi nikah memiliki arti historis tersendiri bagi kedua > keluarga calon pengantin dan keluarganya. > > P3N atau KUA seharusnya diberi izin untuk melaksanakan nikah di masjid > atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum > memadai. > > Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya > yang diatur dengan peraturan tersendiri tanpa membenani biaya tambahan > kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada > masyarakat termasuk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. > (azm/m1/arrahmah.com<http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html> > ) > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari > Grup Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.