Salam,
Zorion Anas, 58, Padang
Pada 2014 1 11 19:15, "Sri Yansen Tanjung" <sri.yan...@gmail.com> menulis:

> Dunsanaka sadonyo,
>
> ba'a subananyo hukum tampek nikah ko..
>
> wassalam
> Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan
>
>
> http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl
>
> Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
> A. Z. 
> Muttaqin<http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#>Rabu,
> 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25
> [image: Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di 
> masjid]<http://cdn.ar.com/images/stories/10/nikah-siri1.jpg>
> Ilustrasi
>
> *TANAH DATAR (Arrahmah.com <http://www.arrahmah.com/>) – *Terhitung sejak
> 1 Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di
> masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat
> masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag  Sumbar ini.
>
> Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah
> masyarakat. Ke­menag seharusnya tidak bisa menyamakan persoa­lan nikah di
> daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau.
>
> Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah
> Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat
> Kakan­wil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014
> tidak diper­ke­nankan lagi melaksa­nakan  nikah di rumah atau di masjid.
>
> Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di
> rumah atau di masjid agar masyarakat dan  sanak keluarga calon pengantin
> dapat mengikuti prosesi tersebut.
>
> “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi
> nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah
> ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir *harianhaluan  *Rabu
> (8/1/2014).
>
> Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima
> penga­duan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait
> pelaksa­naan nikah di kantor KUA,
>
> Menurutnya, pelaksa­naan nikah ini sebaiknya diizin­kan di rumah atau di
> masjid karena prosesi nikah memi­liki arti historis tersendiri bagi kedua
> keluarga calon pengantin dan keluarganya.
>
> P3N atau KUA seharus­nya diberi izin untuk melak­sanakan nikah di masjid
> atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum
> memadai.
>
> Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya
> yang diatur dengan peratu­ran tersendiri  tanpa mem­be­nani biaya tambahan
> kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada
> masyarakat terma­suk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur.
> (azm/m1/arrahmah.com<http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html>
> )
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke