Bana, pak Mochtar, itu pandapek pribadi ambo sebagai sarjana ilmu 
pemerintahan/politik. Tapi kok kareh bana hati pak Mochtar ingin Daerah 
Istimewa Minangkabau, silakan lanjuik. Ambo manyimak di suduik.
Wassalam,
SB, 77, Sby.

Sent from my iPad

> On 11 Jan 2014, at 20.40, Mochtar Naim <mochtarn...@yahoo.com> wrote:
> 
> Pak Saf,
> Itu kan pendapat Pak Saf. Pendapat saya, pasal 18 B ayat (2) itu bisa pula 
> dijadikan untuk menjadikan Sumbar atau Minangkabau ini jadi Daerah Istimewa 
> bersama dengan ketentuan lain2nya. Salah satu dari pertimbangannya adalah 
> karena berbedanya sistem pengaturan pemerintahan di Desa di Jawa dan Nagari 
> di Minangkabau.
> Salam, MN
> 
> 
> 
> On Saturday, January 11, 2014 8:32 PM, Dr. Saafroedin Bahar 
> <saafroedin.ba...@rantaunet.org> wrote:
> Maaf pak Mochtar, Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 TIDAK BISA DIJADIKAN DASAR 
> PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA, oleh karena yang dimaksud adalah untuk tingkat 
> Desa, huta, marga, dan yang setingkat dengan itu. Silakan didalami lagi.
> Wassalam,
> SB, 77, Sby. 
> 
> Sent from my iPad
> 
>> On 11 Jan 2014, at 19.53, Mochtar Naim <mochtarn...@yahoo.com> wrote:
>> 
>> Sdr Sri Yansen Tanjung dkk di RN,
>>      Dengan kita bersama-sama berupaya untuk mengajukan dan membikin 
>> Sumatera Barat atau Minangkabau ini menjadi Daerah Istimewa seperti yang 
>> dimungkinkan oleh Pasal 18 B ayat (2) UUD1945 itu, masalah terkait seperti 
>> tempat lokasi
>> untuk upacara pernikahan yang diperselisihkan itu akan terselesaikan dengan 
>> sendirinya, karena dengan menjadi DIM (Daerah Istimewa Minangkabau) itu apa2 
>> yang tidak sejalan dengan pusat bisa kita kukuhkan sesuai dengan adat dan 
>> syarak yang berlaku sesuai dengan prinsip ABS-SBK itu.
>>      Salam, MN
>> 
>> 
>> 
>> On Saturday, January 11, 2014 7:15 PM, Sri Yansen Tanjung 
>> <sri.yan...@gmail.com> wrote:
>> Dunsanaka sadonyo,
>> 
>> ba'a subananyo hukum tampek nikah ko..
>> 
>> wassalam
>> Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan
>> 
>> http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl
>> 
>> Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
>> A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25
>> 
>> Ilustrasi
>> TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah 
>> tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya 
>> dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan 
>> Kantor Kemenag  Sumbar ini.
>> Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah 
>> masyarakat. Ke­menag seharusnya tidak bisa menyamakan persoa­lan nikah di 
>> daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau.
>> Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah 
>> Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat 
>> Kakan­wil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 
>> tidak diper­ke­nankan lagi melaksa­nakan  nikah di rumah atau di masjid.
>> Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di 
>> rumah atau di masjid agar masyarakat dan  sanak keluarga calon pengantin 
>> dapat mengikuti prosesi tersebut.
>> “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah 
>> itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini 
>> memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan  Rabu 
>> (8/1/2014).
>> Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima 
>> penga­duan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait 
>> pelaksa­naan nikah di kantor KUA,
>> Menurutnya, pelaksa­naan nikah ini sebaiknya diizin­kan di rumah atau di 
>> masjid karena prosesi nikah memi­liki arti historis tersendiri bagi kedua 
>> keluarga calon pengantin dan keluarganya.
>> P3N atau KUA seharus­nya diberi izin untuk melak­sanakan nikah di masjid 
>> atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum 
>> memadai.
>> Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya 
>> yang diatur dengan peratu­ran tersendiri  tanpa mem­be­nani biaya tambahan 
>> kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada 
>> masyarakat terma­suk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. 
>> (azm/m1/arrahmah.com)
>> -- 
>> .
>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
>> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>> ===========================================================
>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>> * DILARANG:
>> 1. Email besar dari 200KB;
>> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
>> 3. Email One Liner.
>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
>> mengirimkan biodata!
>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & 
>> mengganti subjeknya.
>> ===========================================================
>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
>> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>> --- 
>> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
>> Google.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
>> email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
>> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>> 
>> 
>> -- 
>> .
>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
>> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>> ===========================================================
>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>> * DILARANG:
>> 1. Email besar dari 200KB;
>> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
>> 3. Email One Liner.
>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
>> mengirimkan biodata!
>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & 
>> mengganti subjeknya.
>> ===========================================================
>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
>> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>> --- 
>> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
>> Google.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
>> email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
>> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
> 
> -- 
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
> subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> --- 
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
> Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
> email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
> 
> 
> -- 
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
> subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> --- 
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
> Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
> email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke