Antah baa, ambo iyo satuju bana jo aturan baru ko, tapi khusus untuak nan ka 
batambuah 2, 3, sampai 4 kali bia nak tajamin pihak nan padusi ko.
Antah kok indak?


Salam, 
ZulTan, L, 53, Bogor

-----Original Message-----
From: Sri Yansen Tanjung <sri.yan...@gmail.com>
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Sat, 11 Jan 2014 04:14:58 
To: <rantaunet@googlegroups.com>
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di 
masjid

Dunsanaka sadonyo,

ba'a subananyo hukum tampek nikah ko..

wassalam
Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan

http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl

Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
A. Z. 
Muttaqin<http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#>Rabu,
 
6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25
[image: Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di 
masjid]<http://cdn.ar.com/images/stories/10/nikah-siri1.jpg>
Ilustrasi

*TANAH DATAR (Arrahmah.com <http://www.arrahmah.com/>) – *Terhitung sejak 1 
Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di 
masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat 
masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag  Sumbar ini.

Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah 
masyarakat. Ke­menag seharusnya tidak bisa menyamakan persoa­lan nikah di 
daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau.

Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah 
Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat 
Kakan­wil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 
tidak diper­ke­nankan lagi melaksa­nakan  nikah di rumah atau di masjid.

Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di 
rumah atau di masjid agar masyarakat dan  sanak keluarga calon pengantin 
dapat mengikuti prosesi tersebut.

“Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi 
nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah 
ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir *harianhaluan  *Rabu 
(8/1/2014).

Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima 
penga­duan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait 
pelaksa­naan nikah di kantor KUA,

Menurutnya, pelaksa­naan nikah ini sebaiknya diizin­kan di rumah atau di 
masjid karena prosesi nikah memi­liki arti historis tersendiri bagi kedua 
keluarga calon pengantin dan keluarganya.

P3N atau KUA seharus­nya diberi izin untuk melak­sanakan nikah di masjid 
atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum 
memadai.

Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya 
yang diatur dengan peratu­ran tersendiri  tanpa mem­be­nani biaya tambahan 
kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada 
masyarakat terma­suk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. (azm/m1/
arrahmah.com<http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html>
)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke