--- Bandaro Labiah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

  

>   kalau harato pusako tinggi, iyo indak ado nan
> laki-laki maambiak, lalu dijua untuak di agiahkannno
> ka anak bini no [talapeh dari apo namonyo (picayo
> indak icayo) kalau nan manjua-jua harato pusako
> tinggi tu, banyak nan indak salamaik idukno, ado nan
> tengkak, ado pencong muncuang, atau batuka pangana
> no, bisa pulo ndak tanag dalam idukko],

Disinilah letaknya.

Harta pusaka tinggi itu memang tidak diambil oleh
lelaki. Dan memang tidak dijualnya. Hanya saja, harta
pusaka tinggi ini digarap oleh kaum dari garis
keturunan ibunya saja. Kemudian di turunkanpun dengan
semacam itu pula, melalui garis keturunan ibu pula.

Setahu saya, inilah yang difatwakan oleh imam Ahmad
Khatib sebagai harta syubhat, juga ulama Minang
lainnya. Meski saya tidak baca langsung tulisan
mereka, namun ternyata apa yang saya sampaikan sebelum
ini tidak jauh beda.

Apakah dnegan begini sudah bisa dikatakan ber ABSSBK?

Begitupun pada puisi-puisi Ibu hanifah berlalu,
katanya harta pusaka tinggi tersebut telah
disertifikasikan oleh kakaknya atas nama mamanya dan
kakak mamanya. 

Hmmm..masih tanda tanya sama saya. Bagaimana pula
hukumnya akan hal ini? Bagaimana caranya
mensertifikasi harta itu, apakah dibeli, atau dibagi
begitu saja, dan kakak mamanya dimaksud apakah kakak
lelaki atau kakak perempuan atau bagaimana.

Kakak bagi bahasa Indonesia bisa Pr. Tetapi sebahagian
orang kadang memanggil abang lelaki dengan kakak.Dan
harta pusaka tinggi dari nenek2nya itu, apakah sang
nenek tidak punya saudara lelaki, tidak punya suami
lagi, atau ..atau..

Apakah pensertifikasian/pembagian tanah itu, setelah
dibagi menurut Faraidh dalam Islam, atau..atau..?

Wassalamu'alaikum. Rahima.


      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke