--- Bandaro Labiah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> kalau harato pusako tinggi, iyo indak ado nan > laki-laki maambiak, lalu dijua untuak di agiahkannno > ka anak bini no [talapeh dari apo namonyo (picayo > indak icayo) kalau nan manjua-jua harato pusako > tinggi tu, banyak nan indak salamaik idukno, ado nan > tengkak, ado pencong muncuang, atau batuka pangana > no, bisa pulo ndak tanag dalam idukko], Disinilah letaknya. Harta pusaka tinggi itu memang tidak diambil oleh lelaki. Dan memang tidak dijualnya. Hanya saja, harta pusaka tinggi ini digarap oleh kaum dari garis keturunan ibunya saja. Kemudian di turunkanpun dengan semacam itu pula, melalui garis keturunan ibu pula. Setahu saya, inilah yang difatwakan oleh imam Ahmad Khatib sebagai harta syubhat, juga ulama Minang lainnya. Meski saya tidak baca langsung tulisan mereka, namun ternyata apa yang saya sampaikan sebelum ini tidak jauh beda. Apakah dnegan begini sudah bisa dikatakan ber ABSSBK? Begitupun pada puisi-puisi Ibu hanifah berlalu, katanya harta pusaka tinggi tersebut telah disertifikasikan oleh kakaknya atas nama mamanya dan kakak mamanya. Hmmm..masih tanda tanya sama saya. Bagaimana pula hukumnya akan hal ini? Bagaimana caranya mensertifikasi harta itu, apakah dibeli, atau dibagi begitu saja, dan kakak mamanya dimaksud apakah kakak lelaki atau kakak perempuan atau bagaimana. Kakak bagi bahasa Indonesia bisa Pr. Tetapi sebahagian orang kadang memanggil abang lelaki dengan kakak.Dan harta pusaka tinggi dari nenek2nya itu, apakah sang nenek tidak punya saudara lelaki, tidak punya suami lagi, atau ..atau.. Apakah pensertifikasian/pembagian tanah itu, setelah dibagi menurut Faraidh dalam Islam, atau..atau..? Wassalamu'alaikum. Rahima. ____________________________________________________________________________________ Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---