Assalamu'alaikum wr.wb.

Salah satu Peraturan Mentri 2009 perindustrian mengatur khusus tentang TKDN
(Tingkat Kamponen Kandungan Dalam Negeri) 30-40% maka akan diberikan
Sertifikat Dalam Negeri atau Sertifikat TKDN. Sejak awal Esemka itu
bermesin Jepang yang di modifikasi , tapi karoseri Mulai desain sudah dalam
negeri, chasis sudah dalam negeri sehingga TKDN terpenuhi. Kita memang
Belum sanggup produksi sendiri 100%. Yang ada komposisi dalam negeri sudah
terpenuhi berdasarkan peraturan pemerintah.

Hormat saya

Muhammad Syahreza

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke