7 Korporasi Asing Tersangka Pembakar Hutan 
<http://www.harianhaluan.com/index.php/berita/nusantara/44346-7-korporasi-asing-tersangka-pembakar-hutan>

Dari Haluan kita baca pula:
7 Korporasi Asing Tersangka Pembakar Hutan 
<http://www.harianhaluan.com/index.php/berita/nusantara/44346-7-korporasi-asing-tersangka-pembakar-hutan>
 [image: 
PDF] 
<http://www.harianhaluan.com/index.php/berita/nusantara/44346-7-korporasi-asing-tersangka-pembakar-hutan?format=pdf>
 [image: 
Cetak] 
<http://www.harianhaluan.com/index.php/berita/nusantara/44346-7-korporasi-asing-tersangka-pembakar-hutan?tmpl=component&print=1&layout=default&page=>
 [image: 
Surel] 
<http://www.harianhaluan.com/index.php/component/mailto/?tmpl=component&link=f5123a090a90a2b90d20df0439a93be213b645aa>
 Rabu, 
21 Oktober 2015 03:23 

*JAKARTA, HALUAN — *Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan terkait 
pembakaran hutan di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Bareskrim menetapkan 7 
korporasi asing menjadi tersangka kasus pembakaran hutan.

Kabareskrim Komjen Anang Iskandar menga­takan, tujuh korporasi yag 
ditetapkan jadi tersangka ialah PT ASP (China), PT KAL (Australia), PT IA 
(Malaysia), PT PAH, PT AP, PT H (Singapura) dan PT MBI (Malaysia). Selain 
itu, dua komisaris dari dua PT tersebut dijadikan tersangka. 

“Selain tujuh korporasi ditetapkan tersangka, Komisaris PT PAH berinisial 
KBH dari Malaysia dan Komisaris PT AP berinsial KKH juga kita tetapkan 
sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 116 Undang-undang Lingkungan 
Hidup. Kasusnya ditangani polda setempat,” kata Anang, Selasa (20/10/2015).

Anang juga mengatakan, hingga saat ini sudah ada 61 berkas perkara 
pembakaran hutan yang selesai. Dan satu perkara sudah dinyatakan P21.

“Sisanya kita masih lakukan pemeriksaan,” tutup Anang.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol Yazid Fanani 
mengatakan pihaknya sedang mendalami keterlibatan perusahaan asing 
tersebut, apakah sengaja memberikan perintah melakukan pembakaran hutan 
atau tidak. Tiga orang dari korporasi di Sumatera Selatan dan Riau telah 
ditahan petugas.

“Masih didalami ya, kita harus hati-hati. Tiga orang dari korporasi di 
Sumatera Selatan dan satu orang di Riau, telah dilakukan penahanan. Mereka 
warga Indonesia ada yang pemilik saham dan manajer,” tutup Yazid. *(h/dtc)*


On Tuesday, October 20, 2015 at 3:04:40 PM UTC-7, Sjamsir Sjarif wrote:
>
>
> *2.386 Orang Warga Jambi Menderita Diare*
>
>
> Dek Asok manggabubu taba di Sumatera, Duo Ribu labiah Urang Jambi gaca 
> manceret maidok-an asok:
>
> Dari Antara Sumbar kito baco:
>
>
> Senin, 19 Oktober 2015 21:00 WIB 
> Pewarta : Dodi Saputra
> Jambi, (*AntaraSumbar*) - Dinas Kesehatan Kota Jambi menyebutkan sebanyak 
> 2.386 warga menderita diare selama musim kemarau dan kabut asap yang 
> melanda daerah itu.
>
>
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke