Assalamu'alaikum Ww

... Dari babarapo sengketa tanah ulayat di seluruh minangkabau raya, ...
ambo maliek ado satu sabab nan acok mambuek runyam..., yaitu di tanah ulayat
nan telantar...

Misalnyo ado tanah ulayat nan telantar, indak dipabuek , indak diolah , dan
indak di awai-awai......
tibo satu wakatu ado anak/kamanakan nan maawai dan babuek di tanah
tersebut....
jikok anak/kamanakan tsb gagal.... tidak akan jadi masalah...
namun jikok berhasil.....,yang 'lain' akan meminta bagian
tantu nan maawai indak bisa manarimo baitu sajo.... dek karano ado modal dan
paluah nan tacucua di sinan....
hal itu nan kadang tidak diperhitungkan jikok terjadi masalah ....
memang tanah ulayat adolah tanah basamo...
tetapi tanah tanpa di - apa - apa - in cuma benda mati...
Di sinan paralu the problem solver ....nan bijaksana..

Wassalam

Z Chaniago - Palai Rinuak

Pada 28 Agustus 2008 10:00, Datuk Endang <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

>   Sanak yth.
> Pertemuan kemarin sore di Litbang Depdagri dengan pembicara Walikota Solok,
> sebenarnya memperjelas permasalahan tanah ulayat sebagaimana diuraikan di
> bawah. Yang dibicarakan adalah aspek pendaftaran tanah (Pasal 19.1 UUPA),
> pengakuan hak ulayat, pemanfaatan tanah untuk investasi, dst. Hingga saat
> ini diakui bila Pemerintah belum mengembangkan lebih lanjut ketentuan Pasal
> 5 UUPA, sehingga perlakuan terhadap tanah ulayat masih disamakan dengan
> tanah-tanah partikelir lainnya. Dan hal ini terbukti menimbulkan banyak
> permasalahan di ranah; begitupun penyelesaiannya masih menggunakan sistem
> peradilan umum.
> Dari kasus Koto Kaciak di bawah dapat dilihat pada akhirnya penyelesaian
> masalah tanah kaum tersebut diselesaikan secara musyawarah, walaupun telah
> ada keputusan Pengadilan. Mungkin ini kasus pertama bila suatu keputusan
> peradilan umum dapat diabaikan oleh kuatnya kehendak untuk mufakat adat.
> Mudah-mudahan Dt. Bagindo dapat meneruskan.
>
> Wassalam,
> -datuk endang
>
>
> ---
>
>    Saya pernah menghubungi salah seorang direktur jenderal Depnakertrans
> bersama Bp H Azaly Djohan SH, Sekjen Seknas MHA, dan mendapat keterangan
> bahwa pada saat ini masih terbuka peluang untuk menjadi transmigran. Dengan
> kata lain, daripada 'berperang' memperebutkan tanah yang kurang dari dua
> hektar tersebut untuk sebuah suku, mengapa tak diambil langkah yang lebih
> konstruktif melalui semacam 'bedol desa' yang dapat kita namakan sebagai
> 'manaruko nagari baru' ? [Jika dikehendaki, dengan segala senang hati, dalam
> rangka kegiatan saya di Seknas MHA secara pribadi saya bersedia membantu
> memfasilitasi terwujudnya program 'manaruko nagari baru' ini dengan
> Depnakertrans].
> Bagaimana pendapat para sanak sa palanta ?
>
> Wassalam,
> Saafroedin Bahar
> (L, 71 th, Jakarta)
> Alternate e-mail address: [EMAIL PROTECTED]
>
>
>
> Eksekusi Tanah Suku Melayu Berakhir Damai
>
>
>
> singgalang, Sabtu, 02 Agustus 2008
>
> Agam, Singgalang
> Suku Melayu, di Jorong Koto Kaciak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam,
> akhirnya letakkan senjata. Padahal, Kamis (31/7), menjelang tim eksekutor
> dari PN Lubuk Basung datang, dua kelompok yang bersengketa soal harta pusaka
> itu, menyatakan siap perang. Berbagai peralatan perang sudah berada dalam
> persediaan sejumlah anggota satu kelompok. Pagi, Kamis itu, suasana di
> Jorong Koto Kaciak, benar-benar mencekam. Maklum, pagi itu, sekitar pukul
> 10.00 WIB bakal dilangsungkan eksekusi tanah seluas 13.000 meter persegi.
> Tanah dari pesukuan Melayu ini dipersengketakan sejak beberapa
>
> tahun lalu, yang akhirnya turun putusan dari Mahkamah Agung yang
> memenangkan kelompok H. M. Nur St Palimo.
>
> Turunnya putusan MA tersebut mementahkan perlawanan Hendra Sardi Dt.
> Simirajo. Kedua kelompok sama satu suku dan satu penghulu. Hanya saja M. Nur
> St. Palimo ketika menggugat tanah yang tengah dikelola Dt. Simirajo.
>
> Suasana kian mencekam ketika alat pengeras suara dari mushalla dan masjid
> setempat dan ditambah dengan pengumuman lewat pengeras suara berkeliling
> jorong mempergunakan sepeda motor. Pengumuman itu jelas membuat masyarakat
> Jorong Koto Kaciak keluar untuk mengetahui jalannya eksekusi tanah tersebut.
>
> Diperkirakan masyarakat eksekusi ini bakal berlangsung seru dan bahkan
> tidak mungkin bakal terjadi pertumpahan darah. Maklum, di atas tanah yang
> bakal dialih-kepemilikan itu berdiri dua unit rumah dan lainnya berupa sawah
> tanah peladangan.
>
> Meski pada prinsipnya, masyarakat Kenagarian Magek umumnya dan khususnya
> Koto Kaciak dominan prihatin terhadap nasib Dt. Simirajo. Mereka semua tahu
> bahwa yang berhak atas tanah ulayat itu adalah Dt. Simirajo dan
> kemenakannya. Tapi, warga juga paham dengan hukum. Apa yang sudah menjadi
> keputusan hukum juga harus dipatuhi.
>
> Tak heran ketika tim eksekutor dari PN Lubuk Basung masuk ke Jorong Koto
> Kaciak, sekitar pukul 10.00 WIB, bersama dengan regu Dalmas dari Polresta
> Bukittinggi yang dipimpin langsung Wakapolres, masyarakat sudah siap
> membendung agar tim eksekutor tersebut tidak sampai ke lokasi objek perkara.
>
>
> Antara petugas dan warga pun terjadi saling dorong. Pekik histeris kaum ibu
> juga membahana. Begitu juga raungan anak kecil yang memang tidak tahu entah
> apa yang diributkan orang. Suasana kian menjadi kacau, ketika sejumlah kian
> nekat membela tanah tersebut. Bahkan beberapa diantaranya sudah mulai
> mengancam akan terjadi pertumpahan darah bila tim eksekutor terus juga
> merangsek.
>
> Keberanian kelompok Dt. Simirajo yang didukung warga tersebut jelas membuat
> tim eksekutor agak mengendorkan niatnya. Apalagi di tengah keramaian warga
> tersebut juga terlihat sejumlah ninik-mamak, alim ulama, cerdik pandai dan
> pemuda Magek.
>
> Seorang nenek, Saonan, 97, di tengah kerentaannya, sempat juga memimpin
> sejumlah kaum ibu untuk membentuk pagar betis. "Kami siap mati di sini, dari
> pada harta kami diambil," rarau gaek itu terbata-bata.
>
> Di tengah kekacauan itulah, muncul ide, agar dicarikan jalan damainya.
> Untuk apa harus bermusuhan, toh masing-masingnya akan bersua juga.
>
> Wakapolresta Bukittinggi, pun mengambil inisiatif. Dari pada harus
> berlanjut dan menimulkan korban, lebih baik dicari jalan damai. Kedua pihak
> yang bertikai dihubungi, yakni M. Nur St. Palimo dan Hendra Dt. Simirajo.
>
> Dalam perundingan yang juga dihadiri ninik-mamak dan cerdik pandai itu
> diperoleh kata sepakat, yakni objek perkara dibagi. Yang jadi milik M. Nur,
> adalah petakan tanah yang berada di belakang rumahnya terus ke belakang
> sampai batas dengan suku lain, berikut sepiring sawah. Sisanya, adalah milik
> Dt. Simirajo dengan kemenakannya.
>
> Pembagian itu pun dituangkan dalam sepucuk surat perjanjian, yang intinya
> kedua belah tidak akan saling tuntut lagi pada masa mendatang. Pembagian itu
> juga menyenangkan hati warga yang memang simpati pada Dt. Simirajo.
>
> "Pada surat perdaimaian" kata Ketua tim eksekusi, Mustafa, SH, selaku juru
> sita, dihadiri dua saksi, Amril dan Marzuki, penetapan 23 Juli 2008, Nomor
> 12/Pdt G/2001, PN. LB. BS, tetap pergi ke lokasi sengketa pemohon eksekusi,
> H. M. Nur, tergugat, Hendra Sardi, Dt. Simirajo, melalui musyawarah Ketua
> KAN, anggota DPRD, Camat, Walinagari, Wakapolres, Kapolsek, kedua belah
> pihak menemui jalan perdamaian.
>
> Di antaranya, tanah sebelumnya, dikuasai, Dt. Simirajo, dibelakang rumah
> penggugat Bungo Pakan berbatasan dengan, Dt. Kulabu (jambak) berikut satu
> lupak sawah di Simpang Kubu melalui kesepakan tersebut, kini menjadi hak
> milik, H. M. Nur.
>
> Perkara perdata No. 17/ PDT.Plw/2007, diajukan oleh Dt. Simirajo, apapun
> hasilnya di Peradilan tingkat banding tidak berlaku (cabut), Sedangkan
> masalah harta pusaka selama diperkarakan itu, tidak akan menjadi
> permasaalahan lagi sampai ke anak cucu nantinya. PK diajukan melalui
> pengecara Iskandar Kalil, kedua kali dinyatakan, Dt. Simirajo, dicabut.
>
> Hubungan kedua belah pihak yang bersengketa sebelum, baik secara adat
> maupun secara Hukum Negara tidak lagi bersengketa, Dan begitu pula terhadap
> Surat pengaduan pidana yang dilaporkan oleh, Dt. Bagindo Sati, dan Kasiana
> tentang diri, H. M.Nur St. Palimo, tidak berlaku lagi pernyataan telah
> dicabut
>
> Sebenarnya pelaksanaan eksekusi Kamis kemarin itu adalah untuk kedua
> kalinya. Pertama, Selasa (8/7), eksekusi gagal dilaksanakan, mengingat
> banyaknya warga Magek yang turun ke lokasi dan menghalangi jalannya
> pengalihan hak atas tanah sengketa itu. 408/202
>
>
>
>
>
> >
>


-- 
Z Chaniago - Palai Rinuak

Sukseskan Peringatan Enam Dasawarsa SMPN 1 Maninjau Ikut Membangun
Pendidikan di Indonesia (1948 - 2008), 3- 5 Oktober 2008
" Pertama SMPN di Kecamatan di Indonesia "

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke