Satu lagi kasus tanah ulayat.

NRM

 

Tanah Ulayat Dicaplok, Warga Pasaman Barat Ngadu ke DPRD Sumbar

 

PadangKini.com | Senin, 25/8/2008, 15:47 WIB

 

PADANG--Sekitar 100 lebih warga Kampung Air Meluap Kabupaten Pasaman
Barat mendatangi DPRD Sumbar, Senin (25/8).

Mereka mendatangi kantor dewan menumpang satu bus dan dua mobil minibus
untuk mengadukan persoalan tanah ulayat ke Komisi 1 DPRD Sumbar.

Ninik mamak Kampung Air Meluap, Zulkarnain Datuak Sampono mewakili warga
mengatakan tanah ulayat mereka yang ditanami sawit seluas 200 hektar
telah dicaplok PT Tiara Jaya. Akibatnya, panen yang seharusnya dinikmati
warga, malah diambil perusahaan.

"Padahal sawit itu ditanam oleh warga sendiri, bukan milik perusahaan,"
kata Zulkarnain.

Ia mengisahkan, awal sengketa tanah terjadi pada zaman orde baru lalu
dimana pemerintah mengklaim tanah tersebut merupakan tanah verponding
372 (tanah negara). Karena itu tanah tersebut dikelola PT. Tunas Rimba.

Namun setelah dilakukan penelusuran oleh tim B yang terdiri dari Kantor
Agraria Sumbar, BPN Pasaman, Dinas Kehutanan Sumbar dan Kantor
Perkebunan Sumbar, tanah tersebut bukanlah tanah verponding.

Karena itu pada tahun 2000, masyarakat mengambil alih tanah tersebut dan
menanamnya dengan pohon kelapa sawit.

Namun tiba-tiba tahun 2007, sejumlah mantan anggota dewan periode 1992 -
1997 menjual tanah tersebut kepada PT Tiara Jaya.

"Mereka memiliki sertifikat tanah tersebut," kata Zulkarnain tanpa
menyebut nama-nama mantan anggota DPRD tersebut.

Dan saat ini PT Tiara Jaya telah memanen sawit tersebut sehingga memicu
konflik masyarakat.

"Ada tiga warga kami yang ditahan Polres setempat gara-gara konflik ini,
mereka Kasmir, Bandaro (tokoh adat setempat) dan Malangik (hakim tungga
Kinali)," kata Zulkarnain.

Tindakan aparat dalam menangani kasus ini dianggap warga tidak
proporsional bahkan cenderung mengintimidasi.

"Sebanyak 150 jiwa warga kampung merasa terancam jiwanya, bahkan ada
beberapa orang yang pergi dari kampung karena tidak tahan
ditakut-rakuti," kata Zulkarnain.

Karena itu Zulkarnain dan warga lainnya meminta agar Tiara Jaya
menghentikan proses panen hingga persoalan tanah jelas, selain itu
aparat kepolisian diminta menghentikan proses pidana terhadap tiga warga
hingga sengketa tanah jelas. Aparat juga diminta tidak lagi
mengintimidasi warga.

"Kami minta DPRD membantu menyampaikan tuntutan kami ini," kata
Zulkarnain.

Menanggapi pengaduan warga, anggota Komisi 1 DPRD Sumbar, Erizal Lazran
mengatakan akan menampung aspirasi tersebut.

"Kami akan membawanya kedalam rapat komisi, sekarang belum bisa
diputuskan karena beberapa anggota komisi sedang reses," kata Erizal.

Untuk menghindari konflik makin meruncing, Erizal meminta kedua pihak
yang bersengketa (warga dengan perusahaan) tidak melakukan aktivitas
panen hingga persoalan jelas.

"Kami akan tindak lanjuti, kalau dapat kami akan tinjau ke lapangan,"
kata Erizal. (bening/o)

 

 

________________________________

From: RantauNet@googlegroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Datuk Endang
Sent: Thursday, August 28, 2008 10:01 AM
To: RantauNet@googlegroups.com
Cc: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Subject: [EMAIL PROTECTED] Tanah Ulayat Hanya Dapat Diselesaikan Secara
Mufakat Adat

 

Sanak yth.

Pertemuan kemarin sore di Litbang Depdagri dengan pembicara Walikota
Solok, sebenarnya memperjelas permasalahan tanah ulayat sebagaimana
diuraikan di bawah. Yang dibicarakan adalah aspek pendaftaran tanah
(Pasal 19.1 UUPA), pengakuan hak ulayat, pemanfaatan tanah untuk
investasi, dst. Hingga saat ini diakui bila Pemerintah belum
mengembangkan lebih lanjut ketentuan Pasal 5 UUPA, sehingga perlakuan
terhadap tanah ulayat masih disamakan dengan tanah-tanah partikelir
lainnya. Dan hal ini terbukti menimbulkan banyak permasalahan di ranah;
begitupun penyelesaiannya masih menggunakan sistem peradilan umum.

Dari kasus Koto Kaciak di bawah dapat dilihat pada akhirnya penyelesaian
masalah tanah kaum tersebut diselesaikan secara musyawarah, walaupun
telah ada keputusan Pengadilan. Mungkin ini kasus pertama bila suatu
keputusan peradilan umum dapat diabaikan oleh kuatnya kehendak untuk
mufakat adat. Mudah-mudahan Dt. Bagindo dapat meneruskan.

 

Wassalam,

-datuk endang

 

 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke