LBH Kecam Gubernur Sumbar Yang Alergi Demonstrasi
Kamis, 30 Juli 2009 22:50 WIB | Peristiwa | Politik/Hankam | Dibaca 80 kali
Padang (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam penyataan 
Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Gamawan Fauzi yang mengatakan mulai alergi 
dengan segala bentuk demonstrasi yang kini belakangan cukup marak di daerah 
tersebut.

Pernyataan Gamawan yang menyebut demonstrasi adalah budaya barat dan tidak 
sesuai dengan budaya Minangkabau (Sumbar, red) merupakan statement tidak pantas 
disampaikan kepala daerah yang wakil pemerintah pusat di Sumbar, Koordinator 
Divisi Hak Asasi Manusia LBH Padang, Vino Oktavia di Padang, Kamis.

Pernyataan tersebut, tambahnya, disampaikan Gamawan ketika membuka Gerakan 
Bulan Bakti Gontong Royong Masyarakat (GBB-GRM) di Kota Payukumbuh, Rabu (29/7).

Menurut dia, penyataan Gamawan cendrung kontraproduktif dan tidak menghormati 
proses demokrasi yang telah dibangun dan berlangsung di Indonesia termasuk di 
Sumbar.

Pernyataan itu, mengindikasikan adanya semangat anti kritik dari pemerintah 
terhadap keluhan dari rakyat ketika piranti-piranti kenegaraan tidak berfungsi, 
katanya.

Padahal, tambahnya, demonstrasi adalah suatu hak asasi yang dijamin dalam 
produk perundang-undangan untuk menyatakan pendapatnya di depan umum. 

Selain itu, dalam konsep negara hukum modern, negara menjamin hak warganya 
untuk menyatakan pemerintah dan aparatnya melakukan kesalahan dan bahkan 
perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad) yang dapat dimintakan 
pertanggungjawabannya di pengadilan. 

Karena itu, secara normatif pernyataan Gamawan mulai menjauhkan tanggungjawab 
negara dalam perlindungan dan pemenuhan prinsip-prinsip dasar HAM, terutama hak 
untuk bebas dan merdeka menyampaikan pendapat di muka umum.

Hak itu dijamin dan diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 E ayat (3) 
Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan 
mengeluarkan pendapat di muka umum.

Kemudian, dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan 
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi 
Konvenan Internasional tentang Hak Sipil Politik (Sipol), kata Vino.

Sehubungan itu, LBH Padang mendesak Gamawan Fauzi selaku Gubernur Sumbar 
mengklarifikasi dan mencabut pernyataannya, karena akan berpotesi mencederai 
proses pertumbuhan demokrasi.

Pernyataan itu juga akan menjadi preseden buruk dalam membangun proses 
demokrasi dan penghormatan terhadap HAM di Indonesia khususnya Sumbar, demikian 
Vino Oktavia.(*)
COPYRIGHT © 2009



      

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke