Setuju kalau gaya demo hanya sekadar babunyi "DILARANG"

 Caliak lah demo demo dijakarta, demonstran indak tau  indak tau aa nan didemo 

 Ado demo mahasiswa lai tau tujuan tapi mangaduah urang, 

 Apalagi demo bayaran "LARANG AJA" 

 Kok ka manyontek gaya demo caliak demo di Korea, kok mahasiswa ya dikampus ajah

 Kok kamaniro tiru gaya demo di amerika, cukup teriak teriak sanmapai serak dan 
bawa tulisan dan berkeliling di halaman parkir atau kantor yang didemo sampai 
pegal. Indak ado mahambe jalan indak ado bakar-bakaran.

kok indak tertib... larang selah, mangaduah....

Tapi.. tolong juo pak gubernur diingatkan untuk mengingatkan urang atau pihak 
nan acok di demo mambuka telinga dan mata hatinya. Okeh....

 

 

 
> Date: Thu, 30 Jul 2009 10:56:05 -0700
> From: pi_li...@yahoo.com
> Subject: [...@ntau-net] LBH Kecam Gubernur Sumbar Yang Alergi Demonstrasi
> To: RantauNet@googlegroups.com
> 
> 
> 
> LBH Kecam Gubernur Sumbar Yang Alergi Demonstrasi
> Kamis, 30 Juli 2009 22:50 WIB | Peristiwa | Politik/Hankam | Dibaca 80 kali
> Padang (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam penyataan 
> Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Gamawan Fauzi yang mengatakan mulai alergi 
> dengan segala bentuk demonstrasi yang kini belakangan cukup marak di daerah 
> tersebut.
> 
> Pernyataan Gamawan yang menyebut demonstrasi adalah budaya barat dan tidak 
> sesuai dengan budaya Minangkabau (Sumbar, red) merupakan statement tidak 
> pantas disampaikan kepala daerah yang wakil pemerintah pusat di Sumbar, 
> Koordinator Divisi Hak Asasi Manusia LBH Padang, Vino Oktavia di Padang, 
> Kamis.
> 
> Pernyataan tersebut, tambahnya, disampaikan Gamawan ketika membuka Gerakan 
> Bulan Bakti Gontong Royong Masyarakat (GBB-GRM) di Kota Payukumbuh, Rabu 
> (29/7).
> 
> Menurut dia, penyataan Gamawan cendrung kontraproduktif dan tidak menghormati 
> proses demokrasi yang telah dibangun dan berlangsung di Indonesia termasuk di 
> Sumbar.
> 
> Pernyataan itu, mengindikasikan adanya semangat anti kritik dari pemerintah 
> terhadap keluhan dari rakyat ketika piranti-piranti kenegaraan tidak 
> berfungsi, katanya.
> 
> Padahal, tambahnya, demonstrasi adalah suatu hak asasi yang dijamin dalam 
> produk perundang-undangan untuk menyatakan pendapatnya di depan umum. 
> 
> Selain itu, dalam konsep negara hukum modern, negara menjamin hak warganya 
> untuk menyatakan pemerintah dan aparatnya melakukan kesalahan dan bahkan 
> perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad) yang dapat dimintakan 
> pertanggungjawabannya di pengadilan. 
> 
> Karena itu, secara normatif pernyataan Gamawan mulai menjauhkan tanggungjawab 
> negara dalam perlindungan dan pemenuhan prinsip-prinsip dasar HAM, terutama 
> hak untuk bebas dan merdeka menyampaikan pendapat di muka umum.
> 
> Hak itu dijamin dan diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 E ayat (3) 
> Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan 
> mengeluarkan pendapat di muka umum.
> 
> Kemudian, dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan 
> Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi 
> Konvenan Internasional tentang Hak Sipil Politik (Sipol), kata Vino.
> 
> Sehubungan itu, LBH Padang mendesak Gamawan Fauzi selaku Gubernur Sumbar 
> mengklarifikasi dan mencabut pernyataannya, karena akan berpotesi mencederai 
> proses pertumbuhan demokrasi.
> 
> Pernyataan itu juga akan menjadi preseden buruk dalam membangun proses 
> demokrasi dan penghormatan terhadap HAM di Indonesia khususnya Sumbar, 
> demikian Vino Oktavia.(*)
> COPYRIGHT © 2009
> 
> 
> 
> 
> 
> > 
setuju
_________________________________________________________________
What can you do with the new Windows Live? Find out
http://www.microsoft.com/windows/windowslive/default.aspx
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke