....sato sakaki...
..harap maklum Gubernur Sumbar sepanjang karirnya adalah seorang birokrat
tulen. Mudah2an beliau bisa belajar bagaimana bersikap demokrat dari
Presiden SBY.

..Ajo Manih...

Pada 31 Juli 2009 00:56, Indra Jaya Piliang <pi_li...@yahoo.com> menulis:

>
>
> LBH Kecam Gubernur Sumbar Yang Alergi Demonstrasi
> Kamis, 30 Juli 2009 22:50 WIB | Peristiwa | Politik/Hankam | Dibaca 80 kali
> Padang (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam
> penyataan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Gamawan Fauzi yang mengatakan
> mulai alergi dengan segala bentuk demonstrasi yang kini belakangan cukup
> marak di daerah tersebut.
>
> Pernyataan Gamawan yang menyebut demonstrasi adalah budaya barat dan tidak
> sesuai dengan budaya Minangkabau (Sumbar, red) merupakan statement tidak
> pantas disampaikan kepala daerah yang wakil pemerintah pusat di Sumbar,
> Koordinator Divisi Hak Asasi Manusia LBH Padang, Vino Oktavia di Padang,
> Kamis.
>
> Pernyataan tersebut, tambahnya, disampaikan Gamawan ketika membuka Gerakan
> Bulan Bakti Gontong Royong Masyarakat (GBB-GRM) di Kota Payukumbuh, Rabu
> (29/7).
>
> Menurut dia, penyataan Gamawan cendrung kontraproduktif dan tidak
> menghormati proses demokrasi yang telah dibangun dan berlangsung di
> Indonesia termasuk di Sumbar.
>
> Pernyataan itu, mengindikasikan adanya semangat anti kritik dari pemerintah
> terhadap keluhan dari rakyat ketika piranti-piranti kenegaraan tidak
> berfungsi, katanya.
>
> Padahal, tambahnya, demonstrasi adalah suatu hak asasi yang dijamin dalam
> produk perundang-undangan untuk menyatakan pendapatnya di depan umum.
>
> Selain itu, dalam konsep negara hukum modern, negara menjamin hak warganya
> untuk menyatakan pemerintah dan aparatnya melakukan kesalahan dan bahkan
> perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad) yang dapat dimintakan
> pertanggungjawabannya di pengadilan.
>
> Karena itu, secara normatif pernyataan Gamawan mulai menjauhkan
> tanggungjawab negara dalam perlindungan dan pemenuhan prinsip-prinsip dasar
> HAM, terutama hak untuk bebas dan merdeka menyampaikan pendapat di muka
> umum.
>
> Hak itu dijamin dan diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 E ayat (3)
> Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan
> mengeluarkan pendapat di muka umum.
>
> Kemudian, dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan
> Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi
> Konvenan Internasional tentang Hak Sipil Politik (Sipol), kata Vino.
>
> Sehubungan itu, LBH Padang mendesak Gamawan Fauzi selaku Gubernur Sumbar
> mengklarifikasi dan mencabut pernyataannya, karena akan berpotesi mencederai
> proses pertumbuhan demokrasi.
>
> Pernyataan itu juga akan menjadi preseden buruk dalam membangun proses
> demokrasi dan penghormatan terhadap HAM di Indonesia khususnya Sumbar,
> demikian Vino Oktavia.(*)
> COPYRIGHT © 2009
>
>
>
>
>
> >
>


-- 
visit http//come to/digitalworks a source for computer hobbyist

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke