....sato sakaki... ..harap maklum Gubernur Sumbar sepanjang karirnya adalah seorang birokrat tulen. Mudah2an beliau bisa belajar bagaimana bersikap demokrat dari Presiden SBY.
..Ajo Manih... Pada 31 Juli 2009 00:56, Indra Jaya Piliang <pi_li...@yahoo.com> menulis: > > > LBH Kecam Gubernur Sumbar Yang Alergi Demonstrasi > Kamis, 30 Juli 2009 22:50 WIB | Peristiwa | Politik/Hankam | Dibaca 80 kali > Padang (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam > penyataan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Gamawan Fauzi yang mengatakan > mulai alergi dengan segala bentuk demonstrasi yang kini belakangan cukup > marak di daerah tersebut. > > Pernyataan Gamawan yang menyebut demonstrasi adalah budaya barat dan tidak > sesuai dengan budaya Minangkabau (Sumbar, red) merupakan statement tidak > pantas disampaikan kepala daerah yang wakil pemerintah pusat di Sumbar, > Koordinator Divisi Hak Asasi Manusia LBH Padang, Vino Oktavia di Padang, > Kamis. > > Pernyataan tersebut, tambahnya, disampaikan Gamawan ketika membuka Gerakan > Bulan Bakti Gontong Royong Masyarakat (GBB-GRM) di Kota Payukumbuh, Rabu > (29/7). > > Menurut dia, penyataan Gamawan cendrung kontraproduktif dan tidak > menghormati proses demokrasi yang telah dibangun dan berlangsung di > Indonesia termasuk di Sumbar. > > Pernyataan itu, mengindikasikan adanya semangat anti kritik dari pemerintah > terhadap keluhan dari rakyat ketika piranti-piranti kenegaraan tidak > berfungsi, katanya. > > Padahal, tambahnya, demonstrasi adalah suatu hak asasi yang dijamin dalam > produk perundang-undangan untuk menyatakan pendapatnya di depan umum. > > Selain itu, dalam konsep negara hukum modern, negara menjamin hak warganya > untuk menyatakan pemerintah dan aparatnya melakukan kesalahan dan bahkan > perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad) yang dapat dimintakan > pertanggungjawabannya di pengadilan. > > Karena itu, secara normatif pernyataan Gamawan mulai menjauhkan > tanggungjawab negara dalam perlindungan dan pemenuhan prinsip-prinsip dasar > HAM, terutama hak untuk bebas dan merdeka menyampaikan pendapat di muka > umum. > > Hak itu dijamin dan diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 E ayat (3) > Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan > mengeluarkan pendapat di muka umum. > > Kemudian, dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan > Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi > Konvenan Internasional tentang Hak Sipil Politik (Sipol), kata Vino. > > Sehubungan itu, LBH Padang mendesak Gamawan Fauzi selaku Gubernur Sumbar > mengklarifikasi dan mencabut pernyataannya, karena akan berpotesi mencederai > proses pertumbuhan demokrasi. > > Pernyataan itu juga akan menjadi preseden buruk dalam membangun proses > demokrasi dan penghormatan terhadap HAM di Indonesia khususnya Sumbar, > demikian Vino Oktavia.(*) > COPYRIGHT © 2009 > > > > > > > > -- visit http//come to/digitalworks a source for computer hobbyist --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---