Secara teknis memang masalah listriknya tentu adalah bidangnya teknisi di PLN 
atau para ahli di kelistikan ( .... Ir, St. Prof...)
Tapi kenyataan sekarang dan juga untuk masa datang masalahnya adalah pada 
ketersediaan energi potensialnya (air red.), Olehkarnanya sudah saatnya juga 
kawasan tangkapan air (yang digunakan PLN) harus menjadi perhatian serius 
berbagai pihak.

Adakah sesuatu yang bisa diperbuat kedepannya untuk kawasan-kawasan hulu 
(daerah tangkapan air) di semua airnya yang dugunakan untuk PLN di Sumatra 
Barat..??,  kalau semua pihak serius pasti bisa...!!!

Contoh kecil, suatu komunitas adat/desa di lubuk beringin sudah lebih dulu 
menerapkan ini.  mereka tahu betul bahwa kawasan hulu menyediakan air secara 
stabil dan berkelajutan bila hutannya dilindungi/dijaga, dan buktinya saat ini 
masyarakat dapat memanfaatkan air untuk PLTMH, dan banyak lagi komunitas di 
SUMBAR yang telah menerapkan ini.

Intinya memang kita harus melindungi hutan yang berada di kawasan hulu. Tidak 
ada pabrik air di kawasan hulu, jangan tunggu situasi bertambah gawat/parah

maaf, bukan membawa masalah teknis ke ranah konservasi atau pelestarian 
alam.....


salam
HA




________________________________
Dari: Bot S Piliang <botsos...@yahoo.com>
Kepada: RantauNet@googlegroups.com
Terkirim: Selasa, 4 Agustus, 2009 13:59:55
Judul: [...@ntau-net] Re: Ado apo jo PLN...? abihkan juo lah rimbo tu


Mencoba menjelaskan uniknya bisnis kelistrikan pak.
Berbeda dengan bisnis lainnya, baik itu pertamina, telkom atau
manufaktur, bisnis kelistrikan adalah bisnis yang terkait dari sisi
hulu sampai hilir. Ketika konsumen memencet saklar lampu, ketika itu
juga listrik dialirkan dari pembangkit, trafo, jaringan transmisi,
jaringan distribusi sampai ke pihak pelanggan. Satu elemen saja tidak
terintegrasi baik karena faktor human error atau alam, maka pasokan listrik 
dipastikan terganggu. 
Listrik tidak bisa disimpan dalam jumlah besar, tidak bisa di paketkan
seperti minyak goreng. Sampai saat ini belum ada satupun perusahaan
listrik di dunia yang bisa membuat paket listrik massal untuk kemudian
dikirimkan ke nernagai daerah dan negara.
Sebenarnya UU no 20 tahun 2003 sudah mengakomodasi kemungkinan
liberalisasi listrik. Namun UU tersebut di gugukran oleh mahkamah
konstitusi karena secara prinsipil bertentangan dengan pasal 33 Ayat 2
UUD 1945. Dari sisi bisnis, PLN sangat diuntungkan dengan UU tersebut,
artinya PLN berhak menjual dengan harga keekonomian dan bisa mendapat
untung untuk dana investasi. Tapi kenyataan dilapangan dan
dinegara-negara lain menunjukkan kegagalan sistem tersebut. Peran serta
pemerintah tetap diperlukan.
Untuk SUMBAR, solusi jangka pendek menurut saya adalah penghematan
penggunaan listrik disisi pelanggan, khususnya pada beban puncak, dan
pemerintah daerah mau tak mau harus turut serta menstimulir investasi
di bidang pembangkitan listrik di Sumatera Barat dan mempercepat
interkoneksi dengan SUMBAGSEL yang merupakan lumbung energi Nasional.
Disamping itu, kawasan resapan air hujan Maninjau dan Singkarak juga
harus dijaga bersama-sama, baik itu dengan menerapkan kawasan resapan
air atau membatasi pembukaan lahan di kawasan resapan air hujan
tersebut, khususnya sekitar Maninjau dan Singkarak.

Mohon maaf dari ambo nan mudo matah.

salam

Bot Sosani Piliang
Just an Ordinary Man with Extra Ordinary Dream
www.botsosani.wordpress.com
Hp. 08123885300


> 



      Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke 
Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Reply via email to