Nofend dan Dunsanak Sadonyo.

Hirarki perundangan kita ada di UU 10/2004 yang mengatakan bahwa kedudukan
Perda hirarkinya lebih rendah dari UU dan PP.

Selain itu, sebagai aturan pelaksana UU 32/2004 tentang Otonomi Daerah, ada
PP 38/2007 tentang pembagian kewenangan tiga level Pemerintahan.

Jadinya, suatu Perda itu tidak dapat menyimpang dari aturan yang lebih
tinggi.

Tetapi bisa saja iti merupakan "lex specialist".

Yang harus menilai tentunya pemegang kebijakan yang lebih tinggi. Kalau
Perda Kota itu tentunya Provinsi dan/ atau Pemerintah RI yang harus menilai.

Saya tidak tau persis aturan untuk pendidikan, tapi kalau untuk PErda APBD
itu jelas diatur dalam UU 32/204. Atau tentang Pajak dan Retribusi Daerah,
sebelum 2010 itu ada PP nya. PP tersebut dikatakan bahwa suatu PErda bisa
dibatalkan karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, melanggar
kepentingan umum, atau tumpang tindih dengan aturan lain.

BTW, Kalau ndak salah, Perda sarupo iko - yaitu di Pessel, pernah 2X
dilewakan dan dikomentari di Palantako. Rupanya bukan hanya Pessel, tapi ada
di beberapa daerah, setidaknya Kabupaten Solok Nomor 10/2001, Perda Nomor
6/2003 di Kabupaten 50 Kota, Perda Nomor 1/2003 di Kabapaten
Sawahlunto/Sijunjung, Perda Nomor 06/2003 di Kota Padang, Perda Nomor
21/2003 di Kabupaten Pasaman, , Perda Nomor 8/2004 di Kabupaten Pesisir
Selatan dan Perda Nomor 5/2005 di Kabupaten Agam ( lihat
http://neltianggraini.blogspot.com/ ).


Riri
Bekasi, l, 47













2010/5/22 Nofend Marola <nof...@gmail.com>

>  *Memang… baik menurut sebagian besar masyarakat/daerah, belum tentu baik
> (disetujui) sama pemerintah/pusat rupanya, saya posting ini karena ingin
> mendapat pula pencerahan dari mamak2 dan sanak sudaro di palanta, terutama
> dari Pak Fasli misalnya..*
>
> *Atau tanggapan bagi bapak-bapak yang memahami tentang permasalahan
> dibawah ini, apakah hal semacam ini diberlakukan juga bagi siswa non muslim
> disekolah Negeri di Padang? Kalau iyo, itu yo mungkin melanggar HAM mah **
> J***
>
> * *
>
> *Wassalam*
>
> *Nofend/34M-CKRG*
>
> *=====*
>
> * *
>




> *PadangKini.com* | Jumat, 21/05/2010, 11:30 WIB
>
> *PADANG--*Syarat wajib memiliki sertifikat Lembaga Pendidikan Al-Quran
> bagi lulusan Sekolah Dasar (SD) untuk masuk SMP di Kota Padang bertentangan
> dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Pendidikan
> Nasional dan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Dasar. Karena itu tidak
> bisa dijadikan acuan di sekolah.
>
> Demikian pendapat Kepala Sub Bidang Pengembangan Hukum Kantor Wilayah Hukum
> dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Barat, Desmaniar seperti disampaikan
> kepada PadangKini.com di kantornya, Kamis (20/5/2010).
>
> Didampingi Kepala Bagian Hukum Kanwil Hukum dan HAM Sumbar, Desmawita, ia
> menyebutkan, syarat sertifikat pandai Al-Quran untuk masuk SMP atau jenjang
> pendidikan yang lebih tinggi tidak diatur dalam Undang-Undang Pendidikan
> Nasional No. 20/2003 maupun Peraturan Pemerintah No. 28/2090 tentang
> Pendidikan Dasar.
>
> "Tapi hanya muncul dalam Peraturan Daerah No. 06/2003 Kota Padang,"
> katanya.
>
> Ia memaklumi niat baik pembuatan peraturan daerah tentang Pandai Baca Tulis
> Al-Quran bagi Peserta Didik Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah yang
> dikeluarkan Pemko Padang pada 18 Desember 2003 tersebut, namun secara hukum
> mestinya beberapa pasalnya tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
>
> Desmawita mencontohkan Pasal 7 pada Perda  yang berbunyi: "Setiap peserta
> didik Lembaga Pendidikan Al-Quran yang dinyatakan lulus diberikan sertifikat
> yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga Al-Quran yang
> bersangkutan dan berlaku sebagai persyaratan untuk memasuki jenjang
> pendidikan SMP dan MTs atau satuan pendidikan yang sederajat".
>
> Kemudian juga Pasal 14 ayat (3) berbunyi bagi peserta didik tamatan SD dan
> MI yang belum pandai baca tulis Al-Quran dan ingin melanjutkan pendidikan di
> SMP atau MT dapat diterima menjadi calon peserta didik baru SMP atau MTs
> dengan syarat yang bersangkutan dan orang/ tua peserta didiknya berjanji dan
> menyatakan kesanggupan untuk dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
> berikutnya akan belajar dengan sungguh-sungguh sehingga memperoleh
> Sertifikat Pandai Baca Tulis Al-Quran dan Lembaga Pendidikan Al-Quran yang
> telah terakreditasi.
>
> Ayat (4) apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (3) ternyata
> peserta didik tersebut tidak bisa dan/ atau tidak memperoleh Sertifikat
> Pandai Baca Tulis Al-Quran dapat dikeluarkan dari sekolah yang bersangkutan
> setelah terlebih dahulu diberikan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali
> oleh Kepala SMP atau MTs yang bersangkutan.
>
> "Meski kata ‘dapat' memang tidak sama dengan ‘harus', namun mestinya aturan
> Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.
>
> Direktoral Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Departemen Hukum dan HAM
> melalui situsnya memasukkan Perda Kota Padang No. 6/2003 tentang Pandai Baca
> tulis Al-Quran bagi Peserta Didik Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah
> bersama Perda No. 6/2003 tentang Wajib Baca Al-Quran ke dalam "Peraturan
> Daerah yang Dipermasalahkan" bersama 92 perda lainnya seluruh Indonesia yang
> bernuansa syariat Islam.
>
> Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Bambang Sutrisno mengatakan,
> sesuai dengan perda siswa dari SD masuk ke SMP memang diwajibkan memiliki
> sertifikat bisa baca tulis Al Quran dari MDA atau TPA. Ini sesuai dengan
> Perda yang dikeluarkan Pemko Padang.
>
> "Namun ini tidak serta merta menggugurkan siswa saat pendaftaran melalui
> PSB Online," ujarnya. *(syof/ynt)*
>
> http://padangkini.com/berita/single.php?id=6433
>
>

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke