On 5/22/10, Dr. Saafroedin Bahar <saaf10...@yahoo.com> wrote: Saya baru kembali ke rumah jadi baru bisa online pakai kompuiter.
> Persoalannya apakah perda itu khusus untuk muslim saja atau berlaku umum, > Sanak Ridha. Kalau untuk muslim saja kan lebih baik diatur sendiri secara > internal, didukung oleh etika dan moral ? Kok mesti di-perda-kan, dgn > implikasi ancaman pidana dan penegakan oleh satpol PP? > Pak Saaf, suatu aturan dapat berjalan baik dengan sistem reward & punishment. Perda memungkinkan sistem itu jadi kenapa tidak boleh? Juga lucu ketika dikatakan "Perda Syari'at" seakan kata syari'at menjadi bermakna jelek. Bukankah ketika ditetapkan menjadi perda maka dia menjadi bagian dari hukum positif? Kemudian, jika dipermasalahkan pengaturan urusan umat Islam melalui aturan formal, padahal selama ini sudah ada beberapa UU yang mengatur urusan umat Islam misalnya tentang perkawinan, haji, dll. Baiknya kita kembali ke masalah bertentangan tidaknya. Apakah memang sama sekali tidak boleh ada syarat tambahan? Misalkan sebuah sekolah negeri mewajibkan siswanya mengenakan seragam tertentu, apakah itu berarti bertentangan dengan UU Sisdiknas jika di dalam UU Sisdiknas tidak diatur masalah seragam? Pak Saaf, marilah kita ambil contoh lain. Apakah boleh dibuat Perda yang mewajibkan setiap perusahaan memberikan izin pegawainya untuk melaksanakan ibadah wajib agamanya (misanya yang muslim untuk melaksanakan shalat fardhu pada waktunya)? > Mengenai pertanyaan kedua,memang menarik untuk dikaji. Tuanku nan Renceh > dahulu pernah memberikan 'jawaban tegas' soal ini, dgn menyuruh membunuh > eteknya yg masih makan sirih yg menurutnya melanggar syarak, dgn akibat > perang saudara, yg kemudian dikoreksi Tuanku Imam Bonjol, yg menjadi dasar > ABS SBK pd saat ini. Apa mau kita hidupkan lagi 'ajaran' Tuanku nan Renceh > ini ? > Saya tidak tertarik untuk menghidupkan ajaran Tuanku nan Renceh karena beliau bukanlah patokan kebenaran. Urusan beliau telah kembali ke Allah Ta'ala. Saya hanya seorang muslim yang dengan segala kekurangan saya berharap dapat menjalankan agama saya sebaik-baiknya. Kabarnya sih Indonesia menjamin hak saya untuk menjalankan agama saya. > Bagaimana komentar Sanak terhadap Piagam Madinah di zaman Rasulullah saw? > Piagam Madinah tentunya harus dilihat secara utuh. Misalnya, hukum apakah yang diterapkan? Sebenarnya beberapa ayat yang saya singgung sebelumnya di Surat al-Maa-idah terkait sekali dengan pelaksanaan Piagam Madinah. > Maaf, sekedar ingin tahu saja, jangan tersinggung, apakah Sanak Ahmad Ridha > warga negara RI ? Apakah sdh sempat membaca UUD 1945 dan undang-undang > lainnya ? > Saya tercatat sebagai warga negara Indonesia. Sepanjang yang saya baca dan pahami, Indonesia merdeka dengan rahmat Allah Yang Maha Esa. Indonesia diperjuangkan oleh banyak muslim dengan nama Allah. Tidaklah mereka memperjuangkannya demi menegakkan fantasi orang-orang kafir untuk membuat negara yang sekuler. Pak Saaf, bolehlah saya juga bertanya, bukankah kita semua hamba dan ciptaan Allah Ta'ala? Sudahkah sempat kita membaca dan memahami al-Qur'an dan as-Sunnah serta bagaimana penerapannya oleh Rasululah Shallallahu 'alayhi wa Sallam? Wassalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh, -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe