On 5/22/10, Dr. Saafroedin Bahar <saaf10...@yahoo.com> wrote:

Saya baru kembali ke rumah jadi baru bisa online pakai kompuiter.

> Persoalannya apakah perda itu khusus untuk muslim saja atau berlaku umum,
> Sanak Ridha. Kalau untuk muslim saja kan lebih baik diatur sendiri secara
> internal, didukung oleh etika dan moral ? Kok mesti di-perda-kan, dgn
> implikasi ancaman pidana dan penegakan oleh satpol PP?
>

Pak Saaf, suatu aturan dapat berjalan baik dengan sistem reward &
punishment.  Perda memungkinkan sistem itu jadi kenapa tidak boleh?
Juga lucu ketika dikatakan "Perda Syari'at" seakan kata syari'at
menjadi bermakna jelek.  Bukankah ketika ditetapkan menjadi perda maka
dia menjadi bagian dari hukum positif?

Kemudian, jika dipermasalahkan pengaturan urusan umat Islam melalui
aturan formal, padahal selama ini sudah ada beberapa UU yang mengatur
urusan umat Islam misalnya tentang perkawinan, haji, dll.

Baiknya kita kembali ke masalah bertentangan tidaknya.  Apakah memang
sama sekali tidak boleh ada syarat tambahan?  Misalkan sebuah sekolah
negeri mewajibkan siswanya mengenakan seragam tertentu, apakah itu
berarti bertentangan dengan UU Sisdiknas jika di dalam UU Sisdiknas
tidak diatur masalah seragam?

Pak Saaf, marilah kita ambil contoh lain.  Apakah boleh dibuat Perda
yang mewajibkan setiap perusahaan memberikan izin pegawainya untuk
melaksanakan ibadah wajib agamanya (misanya yang muslim untuk
melaksanakan shalat fardhu pada waktunya)?

> Mengenai pertanyaan kedua,memang menarik untuk dikaji. Tuanku nan Renceh
> dahulu pernah memberikan 'jawaban tegas' soal ini, dgn menyuruh membunuh
> eteknya yg masih makan sirih yg menurutnya melanggar syarak, dgn akibat
> perang saudara, yg kemudian dikoreksi Tuanku Imam Bonjol, yg menjadi dasar
> ABS SBK pd saat ini. Apa mau kita hidupkan lagi 'ajaran' Tuanku nan Renceh
> ini ?
>

Saya tidak tertarik untuk menghidupkan ajaran Tuanku nan Renceh karena
beliau bukanlah patokan kebenaran.  Urusan beliau telah kembali ke
Allah Ta'ala.  Saya hanya seorang muslim yang dengan segala kekurangan
saya berharap dapat menjalankan agama saya sebaik-baiknya.  Kabarnya
sih Indonesia menjamin hak saya untuk menjalankan agama saya.

> Bagaimana komentar Sanak terhadap Piagam Madinah di zaman Rasulullah saw?
>

Piagam Madinah tentunya harus dilihat secara utuh.  Misalnya, hukum
apakah yang diterapkan?  Sebenarnya beberapa ayat yang saya singgung
sebelumnya di Surat al-Maa-idah terkait sekali dengan pelaksanaan
Piagam Madinah.

> Maaf, sekedar ingin tahu saja, jangan tersinggung, apakah Sanak Ahmad Ridha
> warga negara RI ? Apakah sdh sempat membaca UUD 1945 dan undang-undang
> lainnya ?
>

Saya tercatat sebagai warga negara Indonesia.  Sepanjang yang saya
baca dan pahami, Indonesia merdeka dengan rahmat Allah Yang Maha Esa.
Indonesia diperjuangkan oleh banyak muslim dengan nama Allah.
Tidaklah mereka memperjuangkannya demi menegakkan fantasi orang-orang
kafir untuk membuat negara yang sekuler.

Pak Saaf, bolehlah saya juga bertanya, bukankah kita semua hamba dan
ciptaan Allah Ta'ala?  Sudahkah sempat kita membaca dan memahami
al-Qur'an dan as-Sunnah serta bagaimana penerapannya oleh Rasululah
Shallallahu 'alayhi wa Sallam?

Wassalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh,

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke