Sebagai urang nan gadang di Rantau pengetahuan ambo ttg LKAAM sangat terbatas
Tapi ambo akan cubo menginfokannyo sabanyak nan ambo tahu Sasuai fungsinyo LKAAM bermula dari KAN ( Kerapatan Adat Nagari), sesudah itu ado semacam federasi ditingkek Kecamatan dan Kabupaten. Pucuaknyo ado ditingkek Propinsi Sasuai falsafah ; Adat Salingka Nagari, KAN sangat memiliki Otonomi mengatur Adat Istiadat dilingkungannya KAN merupakan gabungan dari semua penghulu/Datuk nan ado pada semua suku dinagari tsb Jadi dia sangat berfungsi mengatur kehidupan- interaksi sosial warga Kenegarian tsb Disini diputuskan berbagai perkara warga/ anak kemenakan yang diduga telah menyalahi adat beserta sanksi yang akan dijatuhkan Disini juga dibuat berbagai aturan terkini untuk mengantisipasi berbagai gejolak/perubahan dalam nagari Untuk keperluan itu secara periodik ada sidang paripurna semua anggota KAN Selain dilevel Kanagarian itu, untuk level Jorong/dusun ada lagi perangkat Pangatuo dan anak mudo/parik paga nagari Mereka merupakan pengawas dan pengatur kegiatan warganya. Baik untuk : Kaba baiak ba-imbauan,maupun kaba buruak ba-ambauan Dilevel Kecamatan dan Kabupaten, perangkat KAN ini membentuk persatuan yang juga mengadakan pertemuan secara periodik membahas kondisi anak-kemenakannya Pertemuan yang lebih lengkap berupa Mubes juga diadakan dengan berbagai topic Nan pernah ambo ikuti untuak issue terkini diantaronyo adolah soal baralek pakai Orgen Tunggal dan antisipasi Kristenisasi Syukur didaerah kami Orgen Tunggal sangat dibatasi baik jam pertunjukannyo maupun cara penampilan mereka Antisipasi Kristenisasi yang masuk via berbagai komplek perumahan kredit via Perumnas yang membebaskan siapa saja yang membeli rumah tsb Jadi disitu nampak peran KAN atau nan diatehnya dalam mengatur kehidupan warga Kalau untuak level propinsi tentu issue yang dibahas lebih global Sabalun LKAAM nan ado kini, sabalun PRRI lah ado lembaga nan sejenis MTKAAM. Sesuai namonyo Majelis Tinggi tantu bisa dibayangkan fungsinyo Adalah sah2 sajo untuk mambuek berbagai Paguyuban/ Perkumpulan, tapi untuak nan mangatur Adat jo Syarak, nan Legitimate ambo raso cuma MUI dan LKAAM Seandainyo awak maraso ado performance nan kurang pas, atau ado nan paralu disidangkan Mungkin awak bisa ma-infokan ka Lembaga tsb. Sesuai suratnyo ka Panitia KKM nan cukuik welcome Nan jaleh untuk melakukan berbagai perubahan adat-istiadat, memang mereka yang punya otoritas Salam TR Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: Muzirman -- <muzir...@gmail.com> Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Wed, 30 Jun 2010 20:13:09 To: <muzir...@gmail.com>; rantaunet<RantauNet@googlegroups.com> Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: [...@ntau-net] I-Discussion : KKM vs..LKAAM, AssWrWB, Saya mohon bantuan sanak2 ttg i-diskusi yg saya paparkan, (i= imaginary), merupakan diskusi imaginer dgn diri saya sendiri, krn keterbatasan pengetahuan saya dgn LKAAM, dan KKM ini. Diskusi nya mulai dgn pertanyaan : Apa salah nya KKM diadakan oleh siapa saja? Dasar pemikiran saya adalah: *" Setiap warga negara berhak berkumpul, membentuk perkumpulan/organisasi sesuai dgn Peraturan /UU, dan malah termasuk HAM."* *Study kasus* : *Gebu Minang* adalah organisasi Minang yg disahkan keberadaannya (saya tidak tahu siapa yg men sahkan nya), dan juga tidak tahu bgmn pemilihan anggota/pengurusnya, .Apakah di tunjuk Gub atau oleh yg lain, atau dipilih lansung oleh rakyat, atau di tunjuk berdasarkan elite Minang ? mengadakan KKM. Secara hukum, Gebu Minang berhak mengadakan Kongres/Pertemuan dgn tujuan memperbaiki keadaan ke Minangan/ABSSBK misalnya., atau mendirikan majelis Kebudayaan Minang, atau istilah lainya Pemekaran Propinsi, membentuk Propisni Minang dll. *LKAAM *(Lembaga Kerapatan Alam Adat Minangkabau), saya tidak tahu bgmn institusi ini didririkan, apakah berdasrkan pemilihan masing2 suku/Adat atau di tunjuk oleh Gub dll? Atau mengajukan diri sendiri? Mohon bantuan sanak. Tugas nya mungkin bisa saya kira2kan berkenaan dgnadat/istiadat dll. Terbaca di beritakan bahwa LKAAM menolak adanya KKM, krn tidak apa2 anya dgn ABSSBK, (saya tidak membaca surai Kebertan LKAAM tsb). Menurut pendapat saya, Silahkan datang LKAAM ke Kongres, dimana KKM ini harus merupakan pertemuan yg representatve dari seluruh warga Minang. , dpl mewakili seluruh elemen ke Minangan, baik di kampung maupun di rantau. Kalau sidang sdh menyatakan bhw warga Kongress tlh mensahkan bhw keterwakilan seluruh warga Miang sdh di penuhi, maka keputusan2 yg diambil nya akan sah. Kalau LKAAM meng claim tdk ada apa2 dgn ABS SBK, silahkan paparkan Apa yg telah dilakukan selamakurun waktu tertentu ttg hal itu, sampaidimana perkembangannya dan dimana kendala2 di temukan? Kemudian silahkan sidang Kongress menilai, apakah LKAAM masih mewakili warga Minang? yg berkenaan dgn Kebudyaan dll. Atau perlu perbaikan/tidak perlu dll dgn kondisi saat ini ? Kalau sidang Kongress memutuskan lain, dimana Kongres telah dan merupakan keterwakilan semua unsur2 Minang, ya sah sah saja hasil keputusan KKM tsb. Kalau salah seorang perserta Kongres meng claim dgn bukti2 yg bisa di pertanguingjawabkan, misalnya, LKAAM kurang performance pada kondisi warga Minangterkini, makaperlu di bentuk Dewan Pembina LKAAM atau Majelis Adat berdasarkan keterwakilan unsur2 Minang utnuk memobilisir dan mengawasi LKAAM ya sah sah saja? ya tergantung keputusan Sidang Kongress. Atau tidalk perlu di bentuk lembaga baru. cukup yg telah ada saja, cuma perlu aturan dan performance nya yg perlu diperbaik, ya sah sah saja? Kenapa tidak,.. disnilah saya mohon batuan sanak2 utk menambah /pencerahan pengetahuan saya dan kita bersama. Dengan adanya sedikit perbedaan pendapat ini,, kita bisa belajar utk mendapatkan pendapat terbaik dari pendapat yang paling baik. Saya pinjam istilah kata bijak : Conflict creats innovation". bahsao awaknyo : cabiak cabiak bulu ayam," Semua bantuan diskusi sanak2 saya aturkan terimaksihbanyak. Wass, Muzirman Tnjung. -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.