Sebagai urang nan gadang di Rantau pengetahuan ambo ttg LKAAM sangat terbatas

Tapi ambo akan cubo menginfokannyo sabanyak nan ambo tahu 

Sasuai fungsinyo LKAAM bermula dari KAN ( Kerapatan Adat Nagari), sesudah itu 
ado semacam federasi ditingkek Kecamatan dan Kabupaten. Pucuaknyo ado ditingkek 
Propinsi

Sasuai falsafah ; Adat Salingka Nagari, KAN sangat memiliki Otonomi mengatur 
Adat Istiadat dilingkungannya

KAN merupakan gabungan dari semua penghulu/Datuk nan ado pada semua suku 
dinagari tsb

Jadi dia sangat berfungsi mengatur kehidupan- interaksi sosial warga Kenegarian 
tsb

Disini diputuskan berbagai perkara warga/ anak kemenakan yang diduga telah 
menyalahi adat beserta sanksi yang akan dijatuhkan

Disini juga dibuat berbagai aturan terkini untuk mengantisipasi berbagai 
gejolak/perubahan dalam nagari

Untuk keperluan itu secara periodik ada sidang paripurna semua anggota KAN

Selain dilevel Kanagarian itu, untuk level Jorong/dusun ada lagi perangkat 
Pangatuo dan anak mudo/parik paga nagari

Mereka merupakan pengawas dan pengatur kegiatan warganya. Baik untuk : Kaba 
baiak ba-imbauan,maupun kaba buruak ba-ambauan 

Dilevel Kecamatan dan Kabupaten, perangkat KAN ini membentuk persatuan yang 
juga mengadakan pertemuan secara periodik membahas kondisi anak-kemenakannya
Pertemuan yang lebih lengkap berupa Mubes juga diadakan dengan berbagai topic

Nan pernah ambo ikuti untuak issue terkini diantaronyo  adolah soal baralek 
pakai Orgen Tunggal dan antisipasi Kristenisasi

Syukur didaerah kami Orgen Tunggal sangat dibatasi baik jam pertunjukannyo 
maupun cara penampilan mereka

Antisipasi Kristenisasi yang masuk via berbagai komplek perumahan kredit via 
Perumnas yang membebaskan siapa saja yang membeli rumah tsb

Jadi disitu nampak peran KAN atau nan diatehnya dalam mengatur kehidupan warga

Kalau untuak level propinsi tentu issue yang dibahas lebih global

Sabalun LKAAM nan ado kini, sabalun PRRI lah ado lembaga nan sejenis MTKAAM. 
Sesuai namonyo Majelis Tinggi tantu bisa dibayangkan fungsinyo

Adalah sah2 sajo untuk mambuek berbagai Paguyuban/ Perkumpulan, tapi untuak nan 
mangatur Adat jo Syarak, nan Legitimate ambo raso cuma MUI dan LKAAM

Seandainyo awak maraso ado performance nan kurang pas, atau ado nan paralu 
disidangkan
Mungkin awak bisa ma-infokan ka Lembaga tsb. Sesuai suratnyo ka Panitia KKM nan 
cukuik welcome

Nan jaleh untuk melakukan berbagai perubahan adat-istiadat, memang mereka yang 
punya otoritas
 
Salam
TR
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: Muzirman -- <muzir...@gmail.com>
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Wed, 30 Jun 2010 20:13:09 
To: <muzir...@gmail.com>; rantaunet<RantauNet@googlegroups.com>
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: [...@ntau-net] I-Discussion : KKM vs..LKAAM,

AssWrWB,
Saya mohon bantuan sanak2 ttg i-diskusi yg saya paparkan, (i= imaginary),
merupakan diskusi imaginer dgn diri saya sendiri, krn keterbatasan
pengetahuan saya dgn LKAAM, dan KKM ini. Diskusi nya mulai dgn pertanyaan :
Apa salah nya KKM diadakan oleh siapa saja?
Dasar pemikiran saya adalah:

*" Setiap warga negara berhak berkumpul, membentuk perkumpulan/organisasi
sesuai dgn Peraturan /UU, dan malah termasuk HAM."*

*Study kasus* : *Gebu Minang* adalah organisasi Minang yg disahkan
keberadaannya (saya tidak tahu siapa yg men sahkan nya), dan juga tidak tahu
bgmn pemilihan anggota/pengurusnya, .Apakah di tunjuk Gub atau oleh yg lain,
atau dipilih lansung oleh rakyat, atau di tunjuk berdasarkan elite Minang ?
mengadakan KKM.
Secara hukum, Gebu Minang berhak mengadakan Kongres/Pertemuan dgn tujuan
memperbaiki keadaan ke Minangan/ABSSBK misalnya., atau mendirikan majelis
Kebudayaan Minang, atau istilah lainya Pemekaran Propinsi, membentuk
Propisni Minang dll.

*LKAAM *(Lembaga Kerapatan Alam Adat Minangkabau), saya tidak tahu bgmn
institusi ini didririkan, apakah berdasrkan pemilihan masing2 suku/Adat atau
di tunjuk
oleh Gub dll? Atau mengajukan diri sendiri? Mohon bantuan sanak. Tugas nya
mungkin bisa saya kira2kan  berkenaan dgnadat/istiadat dll.

Terbaca di beritakan bahwa LKAAM menolak adanya KKM, krn tidak apa2 anya dgn
ABSSBK, (saya tidak membaca surai Kebertan LKAAM tsb).
Menurut pendapat saya, Silahkan datang LKAAM ke Kongres, dimana KKM ini
harus merupakan
 pertemuan yg representatve dari seluruh warga Minang. , dpl mewakili
seluruh elemen ke Minangan, baik di kampung maupun di rantau. Kalau sidang
sdh menyatakan
bhw warga Kongress  tlh mensahkan bhw keterwakilan seluruh warga Miang sdh
di penuhi, maka keputusan2 yg diambil nya akan sah.

Kalau LKAAM meng claim tdk ada apa2 dgn ABS SBK, silahkan paparkan Apa yg
telah dilakukan selamakurun waktu tertentu ttg hal itu, sampaidimana
perkembangannya
dan dimana kendala2 di temukan? Kemudian silahkan sidang Kongress menilai,
apakah LKAAM masih mewakili warga Minang? yg berkenaan dgn Kebudyaan dll.
Atau perlu perbaikan/tidak perlu dll dgn kondisi saat ini ?

Kalau sidang Kongress  memutuskan lain,  dimana  Kongres  telah dan
merupakan keterwakilan semua unsur2
 Minang, ya sah sah saja hasil keputusan KKM tsb.

Kalau salah seorang perserta  Kongres meng claim dgn bukti2 yg bisa di
pertanguingjawabkan, misalnya, LKAAM  kurang performance pada kondisi warga
Minangterkini,
makaperlu di bentuk Dewan Pembina LKAAM atau Majelis Adat  berdasarkan
keterwakilan unsur2 Minang utnuk memobilisir  dan mengawasi
 LKAAM ya sah  sah saja? ya tergantung keputusan Sidang Kongress.  Atau
tidalk perlu di bentuk lembaga baru. cukup yg telah ada saja, cuma perlu
aturan dan performance
nya yg perlu diperbaik, ya sah sah saja? Kenapa tidak,.. disnilah saya mohon
batuan sanak2 utk menambah /pencerahan  pengetahuan saya dan kita bersama.

Dengan adanya sedikit   perbedaan pendapat ini,, kita bisa belajar utk
mendapatkan  pendapat terbaik dari pendapat yang paling baik. Saya pinjam
istilah kata bijak :
Conflict  creats  innovation".   bahsao awaknyo : cabiak cabiak bulu ayam,"

Semua bantuan diskusi sanak2 saya aturkan terimaksihbanyak.

Wass, Muzirman Tnjung.

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke