Cukuik memprihatinkan kejadian nan disampaikan. Satantang peristiwa iko, 
sabananyo banyak peristiwa nan hampia basamoan atau versi nan babeda. Taruih 
tarang kami sabagai anggota KAN-SA alah pernah duo kali manurunkan Katua KAN 
nan alah bajalan indak sasuai alua jo patuik, dan pernah pulo mambarahantian 
babarapo penghulu dari keanggotaan KAN. Memang alun ado nan sampai pado masalah 
pidana.
Ado nan tasangkuik masalah pidana di rantau, dan sudah itu indak kami bao sato. 
Masalah manggantikan penghulu nan bersangkutan disarahkan sasuai bajanjang 
naiak batanggo turun, jadi harus dimulai dari dalam kaum. Kok tibo di hukum 
adat, saroman nan kajadian nan dicontohkan, masuak dalam dago-dagi dan 
sumbang-salah. Namun nampaknyo alah diproses melalui hukum nasional.
Baitu komen saketek.
 
Wassalam,
-datuk endang

--- On Fri, 7/23/10, Nofend Marola <nof...@gmail.com> wrote:


Kaba nan indak lamak didanga dari ranah terhadap (oknum) niniak mamak nan
gencar disoroti.
====

Solok, Singgalang, Jumat, 23 Juli 2010

Diduga berjudi, Marlison P, 59, tercatat sebagai Ketua (Kerapatan Adat) KAN
Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. malah akhirnya berurusan
dengan polisi, Rabu (21/7).

Berikut tiga pelaku lainnya, Guswinarnur, 62, Taufik Indra Putra 46, dan
Muchia, 50, serta-merta mengalami nasib serupa. Mereka digelan dang petugas
lantaran dianulir tertangkap basah sedang bermain kertas kuning, alias judi
koa di Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo.

Kapolresta Solok, AKBP Ali Absar Said, melalui AKP Win Widianto, didampingi
Kanit Reskrim Iptu Ridwan, kepada Singgalang, Kamis (22/7), membenarkan
perkara tersebut. Satu diantara, Marlison, tercatat sebagai Ketua KAN
Selayo.

Guna proses penyelidikan lebih lanjut, keempat pelaku judi itu buat
sementara waktu terpaksa diinapkandi sel tahanan Mapolsek setempat.

Juga dijelaskan Ridwan, tertangkapnya para tokoh masyarakat Nagari Selayo
ini, berawal dari masuknya laporan warga via telfon selular, menyebutkan ada
aksi perjudian di Sawah Sudut. Sehingga untuk memastikan informasi tersebut,
petugas pun langsung terjun ke lapangan, dibawah komando AKP Win Widianto.

"Begitu sampai di TKP, ternyata informasi itu memang akurat, sehingga
petugas seketika itu langsung melakukan penggerebekan. Persisnya di
salah-satu rumah warga setempat berinisial Am. Selanjutnya keempat pelaku
digelandang ke Mapolsek untuk diproses", imbuh Ridwan.

Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, dan Am selaku pemilik telah
dimintai kesaksiannya dalam perkara tersebut. Tiga set kartu koa, uang tunai
diduga sebagai alat taruhan Rp330 ribu, selembar kertas karton manila pun
diamankan petugas sebagai barang-bukti.

Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, para tokoh masyarakat itu dapat
diancam melanggar pasal 303 KUHP, tentang tindak kejahatan perjudian, dengan
ancaman berupa kurungan maksimal dua tahun penjara. 
(404/209)

http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=121

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.



      

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke