Satuju jo usulan Sanak Bot

 

Mudah2an dengan ditagakkan baliak Rajo Tigo Selo ko bisa manyatukan urang
Minangkabau di seluruh dunia baliak...

Mgkn dek sabab adonyo keraton di Jawa mangko urang Jawa salalu satu sajak
dulunyo, indak sarupo urang2 Malayu nan salalu pacah sajak dulunyo.

 

CMIIW

Wassalam

mm

From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On
Behalf Of Bot S Piliang
Sent: Tuesday, October 05, 2010 3:31 PM
To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: Bls: [...@ntau-net] Feodalism jo Sapacokian di Minangkabau, Antah
Bilo ka ba Akhia

 


Uda Armen nan nyo denai...

Email balasan saya sebenarnya bukan bentuk protes atau apapun, hanya
berupaya meluruskan ide saja, takut nanti ada yang salah persepsi. Suku ambo
iyo lah Piliang, tapi kok dicari pangka hulnyo,m yo agakjauah dari
Pagaruyuang karano ambo lahia di Pariaman, keluarga ambo dari pihak Ibu
berasal dari Pariaman yang konon katanya turun dari daerah Jao Padang
Panjang baru pada abad ke 15. Jadi, saya sama sekali tidak ada kepentingan
dari kelarasan koto piliang maupun body chaniago. 
Terima kasih atas pencerahan dari Uda Armen. Saya memang belum sampai
sedalam itu memahami persoalannya. Hanya saja, usulan saya untuk membentuk
kembali lembaga Rajo nan Tigo Selo (saya tidak tahu apakah rajo nan tigo
selo itu hanya berlaku untuk kelarasan koto piliang saja atau seluruh
Minangkabau, Luhak dan Rantau) sebenarnya hanya salah satu upaya untuk
menegakkan kembali kewibawaan adat Minangkabau yang selama ini cenderung
dipolitisasi oleh kepentingan penguasa. Artinya terlepas dari sekat-sekat
provinsi karena Minangkabau tidak hanya Sumatera Barat. 
Lembaga pranata ada yang ada saat ini, yang merupakan bentukan penguasa Orde
Baru, yaitu LKAAM ternyata tidak mampu menjadi payung panji adat Minang
karena harus tunduk pada penguasa wilayah dalam hal ini Gurbernur (mohon di
koreksi kalau statement saya salah). Tentu ini keliru, karena Gurbernur
adalah perwakilan pemerintah pusat secara administratif di daerah tersebut,
dan tidak serta merta menjadi penguasa adat dan budaya setempat, khususnya
di Minangkabau.
Kalau pemikiran bodoh saya mungkin seperti ini Da, raja alam, adat dan
ibadat merujuk pada lembaga bukan perserorangan. OK Lah kalau Raja Alam
diserahkan kembali kepada penghulu waris keluarga Pagaruyung, namun
konteksnya lebih kepada simbol pemersatu adat saja. Namun Raja Adat dan
Ibadat penunjukannya dilakukan dengan cara-cara musyawarah dan mufakat dari
seluruh penghulu2 adat di tiap-tiap lihak dan rantau di Minangkabau. Jadi
bisa saja Raja Adat dipegang oleh seorang datuk/penghulu dari Rantau Pasisie
Banda Sapuluah.
Maaf, mungkin agak tidaklazim, tapi kira-kria begitulah gambaran yang muncul
di kepala saya.

Banyak maaf


  

 

-- 
.

 

-- 
.



-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke