Rasonyo indak paralu kito sibuk kini Pihak BPN alah mengakui kelemahan U.U dlm panetapan HGU
Baitu juo lemahnyo kontrol Dinas Kehutanan. Ditunggu sajo tindakan DPR merevisi U.U nan indak berpihak pada masyarakat asli itu --TR Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: Ambiar Lani <rang_k...@yahoo.com> Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Wed, 21 Dec 2011 20:25:32 To: rantaunet@googlegroups.com<rantaunet@googlegroups.com> Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Cc: mochtarn...@yahoo.com<mochtarn...@yahoo.com> Subject: Re: [R@ntau-Net] MOCHTAR NAIM - KEMBALIKAN HAK MILIK TANAH ULAYAT RAKYAT KEPADA RAKYAT YANG MEMILIKI Assalamulaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pak MN dan dunsanak yang terhormat, Singkek sajo pak, bantuak sae sebuah lembaga advokasi yang terdiri dari beberapa orang yang bersikap peduli dan mempunyai komitment terhadap kepentingan masyarakat luas, kemudian beri authoritas oleh semua yang berkepentingan untuk memperjuang hak-hak masyarakat tersebut. Syukran katsira. Wassalam, Ambiar Lani, Jakarta-Bekasi. ________________________________ From: Mochtar Naim <mochtarn...@yahoo.com> To: "RantauNet@googlegroups.com" <RantauNet@googlegroups.com>; "minang...@gmail.com" <minang...@gmail.com>; "su...@yahoogroups.com" <su...@yahoogroups.com> Cc: MOCHTAR NAIM <mochtarn...@yahoo.com> Sent: Tuesday, December 20, 2011 7:11 PM Subject: [R@ntau-Net] MOCHTAR NAIM - KEMBALIKAN HAK MILIK TANAH ULAYAT RAKYAT KEPADA RAKYAT YANG MEMILIKI KAWAN2 DI INTERNET DUNIA MAYA, Secara positif dan konstruktif mari kita manfaatkan peluang kasus konflik berdarah yang terjadi di Mesuji di Lampung dan Sumsel itu untuk memperjuangkan kepentingan rakyat kita di Sumbar khususnya yang tanah2 ulayatnya juga diambil alih oleh [para penguasa] negara untuk diberikan HGUnya kepada para kapitalis asing dan non-pri Cina untuk membangun usaha perkebunan, kehutanan, galian alam, perikanan maritim, dsb, khususnya di daerah2 lingkaran luar di Pasaman, Darmasraya, Solok Selatan an Pesisir Selatan dan sepanjang perairan samudera di pantai Barat. Seperti tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) UUD1945, negara hanya "menguasai" tapi tidak "memiliki." Pemiliknya tetap adalah rakyat berupa tanah ulayat yang dipusakai secara turun-temurun dan tidak boleh dijual ataupun diperjual-belikan. Tanah2 ulayat rakyat yang sekarang telah dikuasai oleh negara dan HGUnya diberikan kepada para investor asing dan warga non-pri itu, hak-miliknya dikembalikan kepada rakyat. Dan kita secara bersama-sama harus memperjuangkan dikembalikannya kepada rakyat hak milik yang berupa tanah ulayat itu. Ini artinya, bahwa semua tanah ulayat rakyat yang sekarang HGUnya ada di tangan para pengusaha bersangkutan, hak miliknya harus dikembalikan kepada rakyat bersangkutan. Dan dengan itu negosiasi baru harus dilakukan dengan para investor yang HGUnya masih berlaku untuk menjadikan perusahaan apapun yang berdiri di atasnya sebagai joint enterprise, yang share dari rakyat adalah berupa tanah ulayat itu, minimal sampai habis masa berlaku HGUnya itu. Share dari rakyat minimal senilai harga sewa tanah per tahun sejak dari mulai diserahkannya HGU itu. Perusahaan2 yang HGUnya telah habis, HGUnya tidak diperpanjang kecuali setelah ada negosiasi baru dengan rakyat pemilik tanah. Perusahaan2 yang sudah tidak beroperasi lagi, seluruh kekayaan yang ada di atas tanah itu menjadi milik rakyat dan rakyat berhak melanjutkan usaha yang sama di atas tanah itu. Kita mengharapkan agar gerakan massal ke arah ini justeru dipelopori dan disponsori oleh para pejabat negara di bidang eksekutif dan legisltif, sejak dari Gubernur sampai ke Bupati, Camat, Wali Nagari, dan semua anggota2 legislatif di pusat -- DPR, MPR, DPD -- di provinsi dan kabupaten serta para pemimpin masyarakat dari segala lapisan dari atas sampai ke bawah, dan dari kampung halaman maupun rantau semancanegara. Mari kesempatan yang bernilai ini kita manfaatkan bagi memperjuangkan kepentingan rakyat kita semua secara riel dan demonstratif yang selama ini telah tergilas oleh deru dan mesin pembangunan yang dimonopoli oleh para kapitalis multinasional dan para konglomerat warga non-pri dengan lindungan para pejabat. [Baca tulisan saya "Kembali ke UUD1945", besok, Kamis, 22 Des 2011, di Kompas. MN111221 -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/